7 Perkara Korupsi Dana Desa Ditangani Kejari Simalungun Sepanjang 2024, Rata-Rata Libatkan Kepala Desa

- Jurnalis

Senin, 28 Juli 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, SUARASUMUTONLINE.ID – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mencatat penanganan tujuh perkara tindak pidana korupsi, mayoritas terkait penyalahgunaan Dana Desa. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun, Edison Sumitro Situmorang, dalam keterangan resminya, Rabu (8/1/2025).

“Rata-rata perkara tersebut menyangkut penyelewengan Dana Desa oleh para kepala desa,” ungkap Edison.

Salah satu kasus menonjol adalah dugaan korupsi yang dilakukan Kardianto, Pangulu (Kepala Desa) Banjar Hulu. Ia diduga menggelapkan dana desa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan warga setempat. Dalam upaya penangkapannya, seorang calon jaksa Kejari Simalungun bernama Reynanda Prima Ginting sempat dilaporkan hanyut di Sungai Silau saat mengejar tersangka. Kini, Kardianto telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  KMMB Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus SHM Tumpang Tindih

Meskipun berhasil mengungkap sejumlah kasus, Edison mengungkapkan keprihatinannya lantaran belum ada kerugian negara yang berhasil dipulihkan dari kasus-kasus tersebut.

“Ini menjadi evaluasi serius bagi kami. Ke depan, kami akan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian negara dalam setiap perkara korupsi,” ujarnya.

Kejari Simalungun, yang kini dipimpin oleh Irvan Hergianto SH MH, juga memprioritaskan penanganan kasus korupsi Dana Desa, mengingat dampaknya yang besar terhadap masyarakat di tingkat akar rumput.

Baca Juga :  Besok, Dua Tersangka Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu Disidangkan

Di samping perkara korupsi, sepanjang 2024 Kejari Simalungun juga menangani 675 perkara pidana umum. Dari jumlah tersebut, 544 telah memasuki tahap pertama (P21), 476 masuk tahap kedua (P22), dan 375 telah dieksekusi.

Menariknya, satu perkara pidana umum berhasil diselesaikan melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ), yakni kasus penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.

Edison menyebut, secara umum kinerja Kejari Simalungun selama 2024 melebihi target yang telah ditetapkan.

“Setiap divisi mampu merealisasikan bahkan melampaui target. Kami berkomitmen terus memberikan pelayanan hukum terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Bara

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Muda GRIB Jaya Madina Kritik Keras Pemkab, Hari Buruh 2026 Nyaris Tanpa Makna
Jalan Rusak, Masyarakat Batang Pane Tuntut PT. Paluta Inti Sawit
PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan
Warga Blokir Akses Kantor Camat di Tapteng gegara Bantuan Bencana
Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi KNPI Energy of Harmony, Mahyaruddin : Sinergitas Bersama Dukung Penataan Kota
Pemko Tanjungbalai Bersama PA Kota Tanjungbalai Laksanakan Penandatanganan Kerjasama
Berita ini 92 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:59 WIB

Generasi Muda GRIB Jaya Madina Kritik Keras Pemkab, Hari Buruh 2026 Nyaris Tanpa Makna

Kamis, 30 April 2026 - 15:22 WIB

Jalan Rusak, Masyarakat Batang Pane Tuntut PT. Paluta Inti Sawit

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Kamis, 30 April 2026 - 09:37 WIB

Ketua MUI Palas: Vonis Lunak Pelaku Kejahatan Narkoba Menimbulkan Pertanyaan

Berita Terbaru

Berita

PWI – Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:15 WIB

Berita

May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buru

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB