KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah mantan Sekda Pemprov Sumut yang di priksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, hari ini giliran eks Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, yang diperiksa, Jumat (25/7).

Pemeriksaan itu untuk mendalami kasus suap proyek pembangunan jalan Sumatera Utara melibatkan tersangka Topan Obaja Putra Ginting, Kadis nonaktif PUPR Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi. “Benar, menjalani pemeriksaan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/7).

Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar karena mendapat dukungan dari Polri.

“Pihak terkait (Polri) juga mendukung proses (pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi) ini,” katanya.

Baca Juga :  Kejari Langkat Tetapkan Dirut PT Bismacindo Perkasa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan korupsi Smartboart Langkat

Diketahui saat ini AKBP Yasir Ahmadi menjabat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut. Dia dimutasi dari Kapolres Tapsel dengan jabatannya saat ini berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Diketahui, eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi terlihat ikut mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kadis PUPR Sumut (nonaktif) Topan Ginting meninjau Jalan Provinsi Sumut Ruas Sipiongot pada April 2025 lalu.

Sejumlah pihak yang keterangannya diperlukan dalam kasus suap proyek pembangunan jalan Sumut, di antaranya Sekretaris PUPR Sumut Haldun, eks Kadis PUPR Sumut Mulyono. Istri Topan Ginting, Isabela, juga telah diperiksa KPK.

Baca Juga :  Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Batubara dan PPK Ditahan Kejari Batubara Terkait Dugaan Korupsi BTT

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah
Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Berita ini 175 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39 WIB

LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret

Senin, 15 Juni 2026 - 12:43 WIB

Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Berita Terbaru

Berita

Gus Ipul Tegaskan , Sekolah Rakyat Cari Siswa Melalui DTSEN

Selasa, 16 Jun 2026 - 19:54 WIB