KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Setelah mantan Sekda Pemprov Sumut yang di priksa oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting, hari ini giliran eks Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, yang diperiksa, Jumat (25/7).

Pemeriksaan itu untuk mendalami kasus suap proyek pembangunan jalan Sumatera Utara melibatkan tersangka Topan Obaja Putra Ginting, Kadis nonaktif PUPR Sumut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi. “Benar, menjalani pemeriksaan,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/7).

Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung lancar karena mendapat dukungan dari Polri.

“Pihak terkait (Polri) juga mendukung proses (pemeriksaan AKBP Yasir Ahmadi) ini,” katanya.

Baca Juga :  Terungkap di Persidangan! Eks Kadis PUPR Sumut Diduga Terima Upeti Rp 2,8 Miliar

Diketahui saat ini AKBP Yasir Ahmadi menjabat sebagai Kabag RBP Rorena Polda Sumut. Dia dimutasi dari Kapolres Tapsel dengan jabatannya saat ini berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/1423/VI/KEP/2025 tertanggal 24 Juni 2025.

Diketahui, eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi terlihat ikut mendampingi Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Kadis PUPR Sumut (nonaktif) Topan Ginting meninjau Jalan Provinsi Sumut Ruas Sipiongot pada April 2025 lalu.

Sejumlah pihak yang keterangannya diperlukan dalam kasus suap proyek pembangunan jalan Sumut, di antaranya Sekretaris PUPR Sumut Haldun, eks Kadis PUPR Sumut Mulyono. Istri Topan Ginting, Isabela, juga telah diperiksa KPK.

Baca Juga :  PERMADA Desak APH Usut Dugaan Kejanggalan Anggaran Rp 3,3 Miliar di Dinas Koperasi Batu Bara

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka atas OTT di Sumut. Kelima tersangka yakni Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES).

Kemudian, PPK pada Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut Heliyanto (HEL). Kemudian, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp 61,8 miliar.Yoelie

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan
Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS
Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele
Kasasi Ditolak, Eks Rektor UINSU Tetap Dihukum Tujuh Tahun
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Topan Ginting, Panas, Dirut PT DNTG Mengaku Beri Suap ke Kajari Tarutung, Madina, Kapolres Tarutung dan Madina
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penjualan Lahan PTPN I Atas Perumahan Citraland, Terdakwa Kompak Ajukan Perlawanan Pada Kejaksaan
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:47 WIB

Di Duga Hasil Pembalakan Liar, Tumpukan Gelondongan Kayu Milik PT. Tanjung Timberindo Industry, Dipertanyakan

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:15 WIB

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Bupati Langkat, Bupati Langkat Harus Segera Laksanakan Putusan PTUN Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:18 WIB

Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan kota Medan akan Dibuka Kembali Oleh Kejari Medan

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:12 WIB

Mantan Kepala SMAN 19 Medan Serahkan UP Rp500 Juta Kasus Korupsi Dana BOS

Selasa, 3 Februari 2026 - 08:39 WIB

Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

Berita Terbaru