MEDAN, SSOL.ID – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat *Saiful Abdi* menilai konstruksi hukum dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.
Hal itu disampaikan PH Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis. usai pembacaan surat tuntutan terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya di Ruang Sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (4/9/2026).
“Isi Tuntutan Lari dari Fakta Persidangan”
Jonson menyebut isi surat tuntutan JPU “sangat aneh” dan lari dari fakta persidangan.
“Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan,” kata Jonson.
Ia juga mempertanyakan uraian JPU mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurutnya, berdasarkan peraturan dan keterangan ahli, HPS tidak dikenal dalam mekanisme e-purchasing.
PH juga mempertanyakan dasar JPU menyimpulkan Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari *Bahrun Walidin alias Baron*.
“Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu. Kapan klien kami minta uang ke Baron?” ujarnya.
Jonson menyinggung keterangan terdakwa *Budi Pranoto* yang disebut membantah keterangan Baron saat dikonfrontir majelis hakim.
“Bagaimana mungkin Budi Pranoto memberikan uang sebesar itu kepada Saiful Abdi? Sedangkan kenalnya saja setelah sama-sama di rutan. Artinya keterangan Baron berdiri sendiri tanpa saksi dan alat bukti lain,” katanya.
Ia juga membantah adanya persekongkolan antara Saiful Abdi dan Supriadi dalam pengadaan smartboard. “Mana ada di persidangan yang membuktikan Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Ngaco itu, berasumsi,” ujarnya.
Soroti Aliran Dana Rp19 Miliar dan Uang Pengganti
PH menyoroti uraian JPU mengenai aliran dana Rp19 miliar yang disebut diterima Baron.
“Berulang kali penuntut umum menerangkan bahwa Baronlah yang menerima uang Rp19 miliar. Tetapi kenapa kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa ini?” kata Jonson.
Ia menduga JPU menutupi pelaku sebenarnya. “Patut diduga jaksa menutupi dan melindungi pelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya,” ujarnya.
PH juga menyoroti tuntutan uang pengganti terhadap Budi Pranoto Seputra sebesar Rp26,5 miliar. “Yang paling sadis kepada terdakwa Budi Pranoto. Padahal Baronlah ‘otak’ dari semua permainan ini berdasarkan fakta persidangan,” katanya.
Saiful Abdi juga mempertanyakan uraian tuntutan yang menyebut dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron untuk dibagi dua dengan Supriadi. “Padahal itu tidak ada dalam kesaksian maupun fakta persidangan,” kata Saiful.
Dalam perkara ini, JPU menuntut Budi Pranoto Seputra selaku rekanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp26,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang. Jika tidak cukup, ditambah pidana 7 tahun penjara.
Sementara Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran dan Supriadi selaku PPK masing-masing dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.
Saiful dibebankan uang pengganti Rp2,5 miliar dan Supriadi Rp500 juta dengan ketentuan yang sama.
Menurut JPU, pengadaan 312 unit smartboard pada Disdik Langkat TA 2024 untuk SD dan SMP diduga mengandung markup yang mengakibatkan kerugian negara Rp29,5 miliar.
Penulis : Dt. Arifin









