Tuntut 11 Tahun dan Uang Pengganti Rp 2,5 M, PH; Tidak Ada Bukti Syaiful Abdi Terima Uang

- Jurnalis

Minggu, 6 September 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat *Saiful Abdi* menilai konstruksi hukum dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Hal itu disampaikan PH Saiful Abdi, Jonson David Sibarani didampingi Togar Lubis.  usai pembacaan surat tuntutan terhadap kliennya dan dua terdakwa lainnya di Ruang Sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (4/9/2026).

“Isi Tuntutan Lari dari Fakta Persidangan”
Jonson menyebut isi surat tuntutan JPU “sangat aneh” dan lari dari fakta persidangan.

“Contohnya, kapan pula Saiful Abdi mengundang Baron? Ini tidak ada di dalam persidangan,” kata Jonson.

Ia juga mempertanyakan uraian JPU mengenai Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Menurutnya, berdasarkan peraturan dan keterangan ahli, HPS tidak dikenal dalam mekanisme e-purchasing.

PH juga mempertanyakan dasar JPU menyimpulkan Saiful Abdi menerima Rp2,5 miliar dari *Bahrun Walidin alias Baron*.

“Tidak ada chat atau transkrip percakapan telepon soal itu. Kapan klien kami minta uang ke Baron?” ujarnya.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023

Jonson menyinggung keterangan terdakwa *Budi Pranoto* yang disebut membantah keterangan Baron saat dikonfrontir majelis hakim.

“Bagaimana mungkin Budi Pranoto memberikan uang sebesar itu kepada Saiful Abdi? Sedangkan kenalnya saja setelah sama-sama di rutan. Artinya keterangan Baron berdiri sendiri tanpa saksi dan alat bukti lain,” katanya.

Ia juga membantah adanya persekongkolan antara Saiful Abdi dan Supriadi dalam pengadaan smartboard. “Mana ada di persidangan yang membuktikan Saiful Abdi dan Supriadi sama-sama mengklik e-katalog. Ngaco itu, berasumsi,” ujarnya.

Soroti Aliran Dana Rp19 Miliar dan Uang Pengganti
PH menyoroti uraian JPU mengenai aliran dana Rp19 miliar yang disebut diterima Baron.

“Berulang kali penuntut umum menerangkan bahwa Baronlah yang menerima uang Rp19 miliar. Tetapi kenapa kerugian negara dibebankan kepada ketiga terdakwa ini?” kata Jonson.

Ia menduga JPU menutupi pelaku sebenarnya. “Patut diduga jaksa menutupi dan melindungi pelaku penilep uang negara yang sesungguhnya. Ini zalim namanya,” ujarnya.

PH juga menyoroti tuntutan uang pengganti terhadap Budi Pranoto Seputra sebesar Rp26,5 miliar. “Yang paling sadis kepada terdakwa Budi Pranoto. Padahal Baronlah ‘otak’ dari semua permainan ini berdasarkan fakta persidangan,” katanya.

Baca Juga :  Kejari Tanjung Balai Geledah KPU Tanjung Balai, Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 16,5 Miliar

Saiful Abdi juga mempertanyakan uraian tuntutan yang menyebut dirinya menerima Rp1 miliar dari Baron untuk dibagi dua dengan Supriadi. “Padahal itu tidak ada dalam kesaksian maupun fakta persidangan,” kata Saiful.

Dalam perkara ini, JPU menuntut Budi Pranoto Seputra selaku rekanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan. Budi juga dituntut membayar uang pengganti Rp26,5 miliar. Jika tidak dibayar, harta disita dan dilelang. Jika tidak cukup, ditambah pidana 7 tahun penjara.

Sementara Saiful Abdi selaku Pengguna Anggaran dan Supriadi selaku PPK masing-masing dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 1 bulan kurungan.

Saiful dibebankan uang pengganti Rp2,5 miliar dan Supriadi Rp500 juta dengan ketentuan yang sama.

Menurut JPU, pengadaan 312 unit smartboard pada Disdik Langkat TA 2024 untuk SD dan SMP diduga mengandung markup yang mengakibatkan kerugian negara Rp29,5 miliar.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum
Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi
Terima Uang dari Penyedia Internet, Eks PPTK Diskominfo Tebingtinggi Diganjar 18 Bulan Bui
GARDA Harapan Sumut Desak Klarifikasi Ijazah Palsu Anggota DPRD Sumut JT
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:49 WIB

Temui Kajati Sumut, Pelindo Regional 1 Perkuat Komitmen Kepatuhan Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Lapas Kelas I Medan Tampung Aspirasi Warga Binaan, Wali Blok Jadi Penghubung Komunikasi

Berita Terbaru