Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumatera Utara yang bekerja sama dengan petugas Aviation Security (Avsec) kembali menggagalkan penyelundupan 968,6 gram narkotika jenis sabu yang diselundupkan lewat Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan itu dilakukan pihaknya pada 20 Agustus 2026 lalu dengan dasar laporan polisi LP/A/421/VIII/2026/SPKT Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Di mana, tepatnya pada hari Kamis sekira pukul 15.20 WIB di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA), Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, tepatnya di pemeriksaan alat X-Ray. Saat itu, salah satu petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu memberikan laporan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terkait ditemukannya sebuah koper warna hitam yang mencurigakan.

Pasalnya, saat diperiksa menggunakan mesin X-Ray dengan boarding pass Citilink atas nama penumpang Muhammad Siregar, warga Kampung Lalang, Perumahan Green Land I, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Mendapatkan laporan tersebut, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut bersama-sama dengan petugas Avsec melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman Closed-Circuit Television atau CCTV pada saat koper hitam tersebut dititipkan oleh terduga pelaku di konter check-in Citilink Bandara Kualanamu.

Baca Juga :  Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK)  Dukung dan Apresiasi Kejatisu Ungkap Korupsi Aset PTPN I

Kemudian, setelah mendapat ciri-ciri terduga pelaku, polisi melakukan pencarian terduga pelaku yang membawa koper hitam tersebut di areal Bandara Kualanamu. Saat dalam proses penelusuran, polisi melihat pelaku sedang duduk di sebuah kafe sembari menunggu penerbangan pesawat.

“Jadi anggota bersama petugas bandara mendatangi yang bersangkutan dan meminta untuk menunjukkan boarding pass tiket yang dipegang oleh pelaku dan ternyata sesuai dengan yang terpasang di koper hitam yang sudah diamankan sebelumnya,” terang Kombes Andy Arisandi, Selasa (1/9/2026).

Lalu, polisi membawa pelaku ke ruang pemeriksaan di bandara dan menyuruh Muhammad Siregar membuka koper hitam yang dibawanya tersebut. Setelah dibuka, dari dalam koper hitam tersebut ditemukan empat bungkus narkotika jenis sabu kemasan plastik bening yang disembunyikan ke dalam lipatan empat buah celana jeans warna biru untuk mengelabui pemeriksaan mesin X-Ray.

“Setelah kita cek, seluruh barang bukti narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat bersih 968,6 gram. Polisi juga turut menyita sebuah KTP Muhammad Siregar yang diduga adalah KTP palsu yang sengaja dibuat untuk menyembunyikan identitas asli pelaku berinisial MR,” terang Andy.

Baca Juga :  Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi

Kata Andy, berdasarkan hasil interogasi polisi, tersangka MR mengaku bahwa sabu seberat 968,6 gram tersebut hendak dibawanya ke Jakarta melalui penerbangan pesawat Citilink dari Bandara Internasional Kualanamu yang nantinya akan diserahkan kepada seseorang yang tidak dikenalnya di Jakarta atas perintah dari DPO RS alias JS.

Berdasarkan pengakuan MR, seluruh barang bukti tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial RS alias JS melalui seorang laki-laki yang tidak dikenalnya, yang membawanya dari Kabupaten Bireuen dan dibawa ke Medan dengan menumpangi sebuah mobil travel.

“MR mengaku akan mendapatkan upah senilai Rp40 juta, kemudian MR mengaku sudah dua kali berhasil membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta atas perintah dari RS alias JS. Jadi, empat bungkus narkotika jenis sabu kemasan plastik bening dengan berat bersih 968,6 gram,” ujarnya mengakhiri. (*)

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BLK Simalungun Direvitalisasi, Pemprov Sumut Targetkan Latih 1.000 Tenaga Kerja pada 2027
Pemkab Deli Serdang, BBWS, dan LPM Bahas Pemanfaatan Lahan Lau Simeme
Melalui Subuh Keliling, Kapolresta Deli Serdang Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun
Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek
7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan
Jaksa Buka Peluang Penerima Rp 600 Juta Diselidiki dalam Kasus Budiman Gultom-William Leo
Bupati Deli Serdang dr.H.Asri Ludin Tambunan Raih Apresiasi, Deli Serdang Kukuh Jadi TPAKD Terbaik Se-Sumatera
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:50 WIB

BLK Simalungun Direvitalisasi, Pemprov Sumut Targetkan Latih 1.000 Tenaga Kerja pada 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:39 WIB

Pemkab Deli Serdang, BBWS, dan LPM Bahas Pemanfaatan Lahan Lau Simeme

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Korupsi PSR Rp1,27 Miliar, Mantan Kadis Pertanian Palas Divonis 3 Tahun, Ketua Koperasi 3,5 Tahun

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:27 WIB

Kasus Suap Yakub, Ondim Akui Rp500 Juta Utang Pribadi, Sisanya Disebut Fee Proyek

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:23 WIB

7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalan Sumut Ditahan

Berita Terbaru