Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot

- Jurnalis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan siap melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi pada sejumlah pengadaan di Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2025.

Informasi dugaan penyimpangan ini mencuat ke publik pada Sabtu, 29/8/2026, dan langsung menjadi sorotan.

Rincian Dugaan Pengadaan Capai Rp23,2 Miliar
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan korupsi diduga terjadi pada 4 item belanja besar di Kominfo Sumut, yaitu:

1. *Belanja Kawat Faksimili TV Berlangganan* Rp4,6 miliar
2. *Belanja Jasa Iklan Reklame Film Pemotretan* Rp8,5 miliar
3. *Belanja Jasa Iklan Reklame Film Pemotretan* Rp9 miliar
4. *Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Outsourcing Instruktur* Rp1,1 miliar

Total nilai keempat paket tersebut mencapai Rp23,2 miliar. Seluruh kegiatan itu disebut terlaksana pada TA 2025.

Dalam informasi yang beredar, hampir seluruh pengadaan tersebut dikelola langsung oleh oknum yang bukan Aparatur Sipil Negara.

Kejati Sumut: Akan Periksa Pihak Terkait

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menegaskan pihaknya terbuka untuk menindaklanjuti dugaan ini.

Baca Juga :  GM GRIB Jaya Madina Desak Kejaksaan, Intervensi Dana Kasus Smart Village "Disinyalir" Untuk Kepentingan Pemenangan Politisi Partai

“Kalau ada yang membuat laporan terkait dengan dugaan korupsi itu, pastinya kita siap untuk menindaklanjuti,” ujar Kasipenkum Kejatisu Rizaldy.

Ia juga menyebut Kejati Sumut siap melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat, termasuk melakukan audit dan penghitungan potensi kerugian negara.

Dugaan Modus dan Pihak yang Disebut

Informasi yang beredar menyebut modus yang dilakukan berupa “penjualan” proyek pengadaan kepada pihak ketiga dengan dalih mendapatkan fee. Disebutkan juga ada 2 orang berinisial F dan S yang diduga terlibat dan disebut sebagai orang dekat Gubernur Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka. Nama inisial tersebut juga belum terbukti secara hukum.

Tanggapan Dinas Kominfo Sumut

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Kominfo Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi ke Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen masih terus dilakukan.

Baca Juga :  Kejari Medan, Priksa Sekdis Kota Medan, Terkait Dugaan Korupsi Atribut Pakaian Siswa Miskin, Rp 16 Miliar

Sekretaris Daerah Provinsi Sumut juga belum memberikan pernyataan. Pemprov Sumut sebelumnya telah berkomitmen untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Pakar: Pengelolaan Proyek oleh Non-ASN Rawan Masalah

Pemerhati kebijakan publik menilai, pengelolaan anggaran oleh pihak non-ASN sangat rawan menimbulkan persoalan hukum dan administrasi.

“Kalau benar ada pihak luar yang mengelola anggaran APBD, ini jelas melanggar aturan. APBD harus dikelola oleh pejabat yang ditunjuk sesuai aturan,” kata seorang akademisi dari Universitas Sumatera Utara yang tidak mau disebut namanya.

Ia menambahkan, Kejati perlu segera menelusuri dokumen perencanaan, DPA, kontrak, dan bukti pembayaran untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejati Sumut menegaskan akan menelusuri kebenaran informasi, meminta keterangan saksi, mengumpulkan dokumen, serta menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku jika ditemukan unsur pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut belanja publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Langgar Peraturan Kepolisian, Penyidik Polrestabes Medan Dilapor ke Propam
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 20:36 WIB

Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:12 WIB

DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba

Berita Terbaru