JAKARTA, SSOL.ID – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana dapat diselesaikan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Optimisme tersebut muncul setelah pimpinan DPR RI menyatakan komitmen untuk menuntaskan pembahasan RUU yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun tersebut.
Bahkan, pimpinan DPR RI menyatakan kesediaannya mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna hingga batas waktu yang telah ditentukan.
Komitmen itu dituangkan dalam surat tertulis yang dibacakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, setelah perwakilan massa bertemu dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Mahfud menilai komitmen tertulis tersebut menjadi alasan dirinya cukup optimistis RUU Perampasan Aset dapat disahkan pada Desember mendatang.
“Saya optimistis ya Desember ini, karena ini sudah 11 tahun dan sudah dijanjikan berkali-kali dan resmi ini pimpinan DPR yang tanda tangan,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube resmi Dahlan Iskan, dikutip Jumat (28/8/2026).
Menurut Mahfud, meskipun komitmen tersebut berkaitan dengan konsekuensi politik bagi pimpinan DPR, proses pembentukan undang-undang tetap membutuhkan tahapan setelah pengesahan.
Mahfud menjelaskan, apabila RUU Perampasan Aset nantinya disahkan pada Desember 2026, aturan tersebut tidak serta-merta langsung diterapkan secara penuh.
Menurut dia, masih diperlukan sejumlah peraturan pelaksanaan untuk menjalankan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Ia menyebut peraturan pelaksanaan dapat membutuhkan waktu hingga satu tahun setelah undang-undang berlaku.
Mahfud juga menyinggung kemungkinan adanya masa jeda sebelum ketentuan baru tersebut sepenuhnya diterapkan.
Dalam masa tersebut, menurutnya, masyarakat dapat diberikan kesempatan untuk mendata dan melaporkan aset yang telah dimiliki sebelumnya.
“Ini usul, belum diterima ya. Nah, sesudah tanggal pelaporan bersih itu lalu terjadi pertambahan-pertambahan aneh, rampas. Tapi ya nanti kita lihatlah pertimbangannya,” jelasnya.
Mahfud mengusulkan masa jeda sekitar enam bulan agar pemilik harta dapat melaporkan asetnya terlebih dahulu. Setelah masa pelaporan tersebut berakhir, pertambahan harta yang dinilai tidak wajar nantinya dapat menjadi bagian dari mekanisme penelusuran berdasarkan aturan baru.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya komitmen pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Dasco bahkan menyatakan pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.
Pernyataan itu disampaikan saat merespons tuntutan AMPB yang menggelar aksi di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (27/8/2026).
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” kata Dasco.
Dalam aksinya, AMPB mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta mendorong penerapan hukuman mati bagi koruptor.
Massa juga meminta adanya komitmen tertulis dari pimpinan DPR. Mereka menegaskan akan kembali menggelar aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU tersebut belum disahkan.
Dalam surat komitmen tersebut, DPR menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung upaya pemulihan aset hasil kejahatan.
Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar menjalankan setiap tahapan pembentukan RUU secara sungguh-sungguh, terukur, cermat dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Salah satu poin utama dalam surat tersebut adalah target penyelesaian pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Pimpinan DPR RI juga menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai pimpinan maupun anggota DPR RI apabila hingga batas waktu tersebut RUU Perampasan Aset tidak disahkan dalam rapat paripurna.
Kini, komitmen tersebut menjadi perhatian publik. Setelah melewati proses pembahasan yang panjang, masyarakat menunggu apakah target 15 Desember 2026 benar-benar dapat diwujudkan atau kembali berakhir sebagai janji politik.
Sementara itu, proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih harus melalui tahapan legislasi sesuai mekanisme pembentukan undang-undang sebelum akhirnya dapat disahkan dan diberlakukan.
Penulis : Rahmat









