Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Polrestabes Medan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor. Penghentian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: http://S.Tap/Henti.Sidik/99-b/VIII/Res.1.6./2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan Robin Marojahan Silalahi pada 7 Juni 2026.

Sepakat Damai Sejak 25 Juli
Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar mengatakan, proses perdamaian sudah dirintis sejak awal karena hubungan para pihak adalah tetangga.

Baca Juga :  Jaksa Kejari Labusel Penodong Satpam di Medan Telah Diperiksa Kejati Sumut

“Ini hubungan antar bertetangga, tak elok kalau berlarut bersitegang. Puji Tuhan tanggal 25 Juli 2026 akhirnya disepakati perdamaian antara keluarga Antonius dan Marojahan,” kata Fernando di Medan, Selasa 25 Agustus 2026.

Pada tanggal yang sama, pihak pelapor juga mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan ke Polrestabes Medan.

Gelar RJ 21 Agustus, SP3 Diterbitkan 25 Agustus
Fernando menyebut, gelar perkara Restorative Justice telah dilakukan di Polrestabes Medan pada Jumat 21 Agustus 2026. Dalam forum itu, perdamaian kedua keluarga disepakati secara resmi.

Baca Juga :  21 Tersangka Pencurian di Belawan di Selesaikan Dengan Restorative Justice

“Dengan dasar surat pencabutan dan hasil RJ, hari ini Selasa 25 Agustus keluar surat ketetapan pencabutan status tersangka atas nama Antonius Devolis Tumanggor. Artinya perkara sudah dihentikan,” jelas Fernando.

Ia mengapresiasi profesionalisme penyidik Polrestabes Medan yang memfasilitasi proses RJ hingga tuntas.

Selama proses hukum berjalan, Antonius juga menghormati seluruh tahapan. Pihak kuasa hukum mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Penulis : Dt. Aripin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:15 WIB

Polrestabes Medan Hentikan Kasus Anggota DPRD Antonius Tumanggor Lewat Restorative Justice

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru