MEDAN, SSOL.ID– Polrestabes Medan resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama Anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor. Penghentian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: http://S.Tap/Henti.Sidik/99-b/VIII/Res.1.6./2026/Reskrim yang ditandatangani Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dilayangkan Robin Marojahan Silalahi pada 7 Juni 2026.
Sepakat Damai Sejak 25 Juli
Kuasa hukum Antonius, Fernando Raja Sipahutar mengatakan, proses perdamaian sudah dirintis sejak awal karena hubungan para pihak adalah tetangga.
“Ini hubungan antar bertetangga, tak elok kalau berlarut bersitegang. Puji Tuhan tanggal 25 Juli 2026 akhirnya disepakati perdamaian antara keluarga Antonius dan Marojahan,” kata Fernando di Medan, Selasa 25 Agustus 2026.
Pada tanggal yang sama, pihak pelapor juga mengajukan surat permohonan pencabutan laporan polisi dan penghentian penyidikan ke Polrestabes Medan.
Gelar RJ 21 Agustus, SP3 Diterbitkan 25 Agustus
Fernando menyebut, gelar perkara Restorative Justice telah dilakukan di Polrestabes Medan pada Jumat 21 Agustus 2026. Dalam forum itu, perdamaian kedua keluarga disepakati secara resmi.
“Dengan dasar surat pencabutan dan hasil RJ, hari ini Selasa 25 Agustus keluar surat ketetapan pencabutan status tersangka atas nama Antonius Devolis Tumanggor. Artinya perkara sudah dihentikan,” jelas Fernando.
Ia mengapresiasi profesionalisme penyidik Polrestabes Medan yang memfasilitasi proses RJ hingga tuntas.
Selama proses hukum berjalan, Antonius juga menghormati seluruh tahapan. Pihak kuasa hukum mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Penulis : Dt. Aripin









