Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SSOL.ID– Ratusan hektar kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat beralih fungsi. Para mafia menyulap areal penyangga kehidupan ini menjadi perkebunan sawit.

Berawal dari informasi warga sekitar, awak media kemudian melakukan investigasi. Di lokasi yang disebutkan, persisnya pada kordinat 3.946397, 98.503814, terlihat hamparan tanaman sawit yang membetang luas.

“Diketahui bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dikelola Kelompok Tani Hutan (KTH) Indah Bersama yang diketuai Sarmo. Dengan leluasa, mereka malah merawat dan memanen sawit selama bertahun-tahun,” beber narasumber .

Bukannya melakukan pemulihan kawasan konservasi tersebut, Sarmo Cs malah diketahui semakin menjadi-jadi merawat sawit di sana. Hutan penyangga kehidupan suaka marga satwa itu pun kian terlihat jelas kerusakannya.

Bahkan, dari pantauan udara jelas terlihat beberapa hektar pohon-pohon sawit yang baru ditanam. Tanaman hutan tak lagi mendominasi di kawasan konservasi tersebut.

“Pihak terkait harus bertindak, jangan tutup mata soal kerusakan kawasan konservasi ini. Jangan hanya omon-omon saja. Siapapun mafianya harus ditindak. Patut diduga ada ‘main mata’ dengan petugas terkait, APH harus segera turun ke lapangan, jangan nantinya menjadi penyebab bencana banjir jangka panjang,” tegas Aktivis Anti Korupsi asal Langkat Ariswan, Rabu (4/8).

Baca Juga :  Hormati Proses Hukum, Lurah Terjun Diproses Pemberhentian Sementara

Ironisnya, di kawasan tersebut terlihat beberapa plang yang didirikan Kementerian Kehutanan RI dan Kreditanstalt für Wiederaufbau (KfW) Jerman. Namun, ketegasan penanda itu terkesan tak berlaku bagi para mafia

” Luar biasa kan, walaupun tertera dengN jelas terdapat larangan bagi siapapun untuk mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Bahkan, ada sanksi pidanya yang melakukan pelanggaran tersebut. Tapi tetap tidak di indahkan,” sesal Ariswan.

Padahal, Bagi yang melanggar larangan itu, diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Termasuk bagi siapapun yang terlibat dalam persoalan alih fungsi lahan di kawasan itu.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Bobby Nopandry berang. Ia menegaskan, perkebunan sawit di areal SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat adalah perbuatan ilegal.

Baca Juga :  Korupsi Penanggulangan Bencana Kepala BPBD Tebing Tinggi Divonis 1 Tahun Penjara

Kekesalan juga di utarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Stabat Bobby Nopandry, menyusul informasi terkait alih fungsi lahan pada kawasan konservasi di wilayah kerjanya. Dimana, adanya temuan Kelompok Tani Hutan (KTH) Indah Bersama yang diduga tidak menjalankan fungsinya dengan baik.

Kemudian terkait upaya rehabilitasi kawasan konservasi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Bobby menerangkan akan melakukannya secara bertahap.

“Open area kita lebih dari 2000 ha bg. Saya tangani bertahap, Tahun ini 398 ha. Yang sudah 352 ha. Sampai 2028 mudah2an bisa 1100 ha,” terangnya.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB