MEDAN, SSOL.ID- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saipul Abdi mengaku diancam mantan Pejabat Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy. Ancaman itu terkait pemulusan proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.
Pengakuan itu disampaikan Saipul saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).
*”Saat itu, saya tidak berani menolak perintah Pj Bupati Langkat karena saya ada masalah hukum. Menurut saya, itu ancaman karena ada sanksi kalau tidak dilakukan,”* ucap Saipul.
Diperintah Studi Banding & Alihkan Anggaran
Saipul mengaku sebelum pengadaan smartboard, ia diperintahkan Faisal untuk studi banding ke Serdang Bedagai. Padahal saat itu anggaran belum masuk ke Dinas Pendidikan.
“Saya studi banding ke Sergai atas perintah Pj Bupati Langkat. Terpaksa kesitu karena perintah Pj,” kata dia.
Ia juga menyebut awalnya tidak setuju dengan pengadaan smartboard. Namun Faisal memerintahkan seluruh anggaran dinas dialihkan ke proyek tersebut.
“Awalnya saya tidak setuju, lalu perintah beliau seluruh anggaran dialihkan ke smartboard. Saya dan kawan-kawan di dinas pendidikan atas perintah dari pimpinan Kabupaten Langkat melaksanakannya,” tegas Saipul.
Saipul juga mengaku sempat meminta dipindahkan jabatan, namun tidak diindahkan. Ia khawatir akan dikenai sanksi jika mengundurkan diri.
Proyek pengadaan smartboard Kabupaten Langkat dilaksanakan pada 2024 saat Faisal Hasrimy menjabat sebagai Pj Bupati Langkat. Kini Faisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut.
Saipul Abdi didakwa melakukan korupsi pengadaan smartboard dengan total kerugian negara Rp29,5 miliar.
Penulis : Samsuwir









