Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID- Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saipul Abdi mengaku diancam mantan Pejabat Bupati Langkat Muhammad Faisal Hasrimy. Ancaman itu terkait pemulusan proyek pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar.

Pengakuan itu disampaikan Saipul saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/8/2026).

*”Saat itu, saya tidak berani menolak perintah Pj Bupati Langkat karena saya ada masalah hukum. Menurut saya, itu ancaman karena ada sanksi kalau tidak dilakukan,”* ucap Saipul.

Diperintah Studi Banding & Alihkan Anggaran
Saipul mengaku sebelum pengadaan smartboard, ia diperintahkan Faisal untuk studi banding ke Serdang Bedagai. Padahal saat itu anggaran belum masuk ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Atribut Pakaian bagi Siswa SMP, Kejari Medan Kembali Periksa Sekdis Pendidikan Medan

“Saya studi banding ke Sergai atas perintah Pj Bupati Langkat. Terpaksa kesitu karena perintah Pj,” kata dia.

Ia juga menyebut awalnya tidak setuju dengan pengadaan smartboard. Namun Faisal memerintahkan seluruh anggaran dinas dialihkan ke proyek tersebut.

“Awalnya saya tidak setuju, lalu perintah beliau seluruh anggaran dialihkan ke smartboard. Saya dan kawan-kawan di dinas pendidikan atas perintah dari pimpinan Kabupaten Langkat melaksanakannya,” tegas Saipul.

Baca Juga :  KPK RI Tahan Inspektur Prasarana Perkeretaapian Terkait Korupsi Rel KA Medan

Saipul juga mengaku sempat meminta dipindahkan jabatan, namun tidak diindahkan. Ia khawatir akan dikenai sanksi jika mengundurkan diri.

Proyek pengadaan smartboard Kabupaten Langkat dilaksanakan pada 2024 saat Faisal Hasrimy menjabat sebagai Pj Bupati Langkat. Kini Faisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumut.

Saipul Abdi didakwa melakukan korupsi pengadaan smartboard dengan total kerugian negara Rp29,5 miliar.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang
Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:16 WIB

MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

Berita Terbaru