Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Bripka YML (31), personel Seksi Hukum (Sikum) Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), kini menjalani pemeriksaan di Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Labusel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) di lingkungan Dinas Sosial Labusel Tahun Anggaran 2024, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, mengatakan setelah Bripka YML ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, tim Paminal Seksi Propam Polres Labuhanbatu Selatan langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Suratin Sumut Minta APH Segera Jemput Bola Terkait Pemasangan Sembilan Gelagar Proyek Dinas SDABMBK Medan Senilai Rp 7 Miliar

“Untuk kode etik diproses di Propam Polres Labuhanbatu Selatan. Kasus ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (29/7).

Untuk proses pidana umum, dalam waktu dekat perkara tersebut akan bergulir di Pengadilan Negeri Labuhanbatu Selatan.

Dalam kasus tersebut, Bripka YML dikabarkan masuk kategori pelanggaran berat dengan ancaman sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kategorinya masuk hukuman berat. Walaupun demikian, kita tunggu hasil putusan tetap pengadilan,” ujarnya.

Bripka YML diketahui merupakan tersangka keenam dalam perkara tersebut. Setelah berkas perkara memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, ia ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kota Pinang selama 20 hari.

Baca Juga :  Dinilai Hina Lambang Gajah, Wakil Ketua PSI Sumut Laporkan Roy Suryo ke Polda Sumatera Utara

Dalam perkara ini, Bripka YML dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang
Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara
Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan
JPU Akan Hadirkan ex Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Jonni Simanjuntak
Pengadilan Tinggi Medan Batalkan Vonis Bebas Warga Toba Terdakwa Penganiayaan
Kasus dana Hibah, Ketua KPU Tanjung Balai di vonis 3 Tahun Penjara
Kejari Labusel Tahan Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:31 WIB

Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:25 WIB

Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:03 WIB

Bupati Dairi Kalah Sengketa Aset Tanah di PN Sidikalang

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:01 WIB

Mantan Kadiskop UKM Perindag Medan Dituntut 5 Tahun Penjara

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:19 WIB

Perkara UU ITE Antar Advokat Naik Penyidikan

Berita Terbaru