Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG,  SSOL.ID– Seorang warga Dusun Durian V, Desa Sidoharjo I Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang berinisial MZ, 40, menjadi korban pembacokan oleh orang tak dikenal atau OTK, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di kepala dan telinga kiri yang harus dijahit sebanyak 8 jahitan.

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, pelaku datang seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi BK 3709 AIR.

Pelaku awalnya menanyakan keberadaan korban kepada istri MZ. Setelah itu pelaku duduk di teras rumah. Tanpa ada percakapan atau perselisihan, pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam.

Baca Juga :  Penyelundupan Vape Narkoba di Kualanamu, Digagalkan

Korban sempat melawan hingga terjadi pergumulan. Istri korban juga berusaha menolong. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi.

Korban yang mengalami pendarahan dibawa ke klinik terdekat. Hasil pemeriksaan awal, korban mengalami tiga titik luka robek, yaitu dua di kepala dan satu di telinga kiri. Ketiga luka tersebut dijahit sebanyak 8 jahitan.

Setelah mendapat pertolongan pertama, korban melapor ke Polsek Pagar Merbau. Polisi kemudian mengarahkan korban menjalani pemeriksaan Visum et Repertum di Puskesmas Pagar Merbau sebagai bukti medis.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Hingga berita ini ditulis, Polsek Pagar Merbau masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku dan motif kejadian. Polisi juga mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.

Baca Juga :  Sengit... Setelah Kejar-kejaran di Jalan Tol, Poltabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 20 Kg

Masyarakat diimbau tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan segera melapor jika memiliki informasi terkait kejadian.

Jeratan Hukum
Kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan luka dengan ancaman 5 tahun penjara. Jika dilakukan dengan senjata tajam, hukuman dapat diperberat.

Selain itu, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman 8 tahun penjara. Serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam tanpa izin dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rumah Ditinggal ke Sipirok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 258 Juta di Simalungun
Kasus Rudapksa Anak di Medan, 1 Pelaku Ditangkap Polisi, GRIB Jaya Minta 2 DPO Segera Diamankan
Kasus Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas, Penyidik Polres Jalani Sidang Kode Etik
Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Humas Imbau Warga Jaga Kondusivitas
Kejar-kejaran di Tol Kisaran, Polisi Gagalkan Penyelundupan 24 Kg Sabu di Dinding Mobil
Rumah Guru ASN di Tanjungbalai Digeruduk Warga, Diduga Lakukan Pelecehan ke Anak SD
Bentrokan Maut di Medan Labuhan, Satu Orang Tewas Terkena Tembakan
Viral Kepling di Medan Dikeroyok 2 Maling Saat Gagalkan Pencurian Rumah Kosong
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:44 WIB

Rumah Ditinggal ke Sipirok Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp 258 Juta di Simalungun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:08 WIB

Pria di Pagar Merbau Deli Serdang Dibacok OTK, Alami Luka 8 Jahitan di Kepala

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:03 WIB

Kasus Rudapksa Anak di Medan, 1 Pelaku Ditangkap Polisi, GRIB Jaya Minta 2 DPO Segera Diamankan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:48 WIB

Kasus Jual Beli Mobil di Sergai Belum Tuntas, Penyidik Polres Jalani Sidang Kode Etik

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:47 WIB

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tanjungbalai, Humas Imbau Warga Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru

Ekonomi

OJK: 200 BPR/BPRS Lagi Proses Merger, 81 Bank Sudah Jadi 24

Sabtu, 25 Jul 2026 - 20:03 WIB