TANJUNGBALAI, SSOL.ID– DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Kota Tanjungbalai mendesak Kepala Dinas Pendidikan segera menegakkan penuh Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP.
Desakan ini muncul di tengah masih maraknya kasus perundangan, kekerasan, dan pelecehan di sekolah yang dinilai belum ditangani secara serius.
Ketua DPD KNPI Tanjungbalai menilai aturan tersebut sudah sangat lengkap. Mulai dari pilar pencegahan, penanganan, hingga pemulihan korban.
“Permendikbudristek 46/2023 sudah progresif. Ada kewajiban pembentukan Tim PPKSP, ada satgas di dinas, ada kanal pelaporan Siaga PPKSP. Pertanyaannya, apakah semua itu benar-benar dijalankan atau hanya jadi dokumen di atas kertas?” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Menurut KNPI, prinsip Sekolah Ramah Anak yang aman, nyaman, bersih, sehat, dan peduli belum akan tercapai jika pembiaran terhadap bullying masih terjadi.
Aturan yang menjadi dasar adalah Permendiknas Nomor 82 Tahun 2015 dan penyempurnaannya Permendikbudristek 46/2023. Di dalamnya, sekolah wajib melindungi siswa dari kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual, diskriminasi, dan intoleransi.
3 Tuntutan KNPI ke Dinas Pendidikan
1. Bentuk Tim PPKSP di Semua Sekolah*
Tim tidak boleh formalitas. Harus melibatkan guru, guru BK, komite sekolah, perwakilan siswa dan orang tua. Wajib ada SOP pelaporan agar korban tahu jalur mengadu dalam waktu 1×24 jam.
2. Sosialisasi Masif dan Sanksi Tegas
Larangan kekerasan berlaku untuk guru, tenaga kependidikan, dan siswa. Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sesuai Permendiknas 82/2015. KNPI meminta Dinas tidak menutup mata terhadap pelanggaran.
3. Aktifkan Kanal Pelaporan dan Pemulihan Korban
Aplikasi dan situs Siaga PPKSP di https://siagappksp.kemdikbud.go.id harus dimaksimalkan. Harus terintegrasi dengan UPTD PPA dan Call Center 119 ekstensi 8. Korban tidak boleh dipindahkan atau diintimidasi. Prioritas utama adalah pemulihan psikologis.
KNPI juga meminta Dinas Pendidikan bersikap transparan dengan mempublikasikan data laporan kekerasan dan penanganannya setiap semester sebagai bentuk akuntabilitas publik.
“Kami mengingatkan, UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan negara harus hadir. Jika Kadisdik serius, tidak akan ada lagi siswa yang takut ke sekolah karena dibully. KNPI akan terus mengawasi implementasinya di lapangan,” tegasnya.
Penulis : Herman Chan









