Satgas Anti Narkoba di Langkat Dianiaya, Terduga Pelaku Belum Diamankan

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT, SUARASUMUTONLINE.ID — Perlawanan terhadap upaya pemberantasan narkoba kembali terjadi dan kali ini dinilai sudah melampaui batas kemanusiaan. Aksi penggerebekan rumah terduga bandar narkoba di Dusun VI Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, berubah menjadi rangkaian intimidasi dan kekerasan terbuka terhadap masyarakat yang selama ini berdiri di garis depan melawan peredaran narkoba.

Penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian bersama Satgas Anti Narkoba desa setempat pada Rabu malam 14/11/2026 sekitar pukul 23.00 WIB itu sempat membuat para terduga pelaku kabur dengan melompat dari lantai dua rumah.

Dalam olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan enam butir pil yang diduga narkotika. Seorang pemuda berinisial P berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjungpura untuk pengembangan.

Namun, alih-alih mendukung penegakan hukum, keluarga terduga bandar justru diduga melakukan aksi balasan. Salah satu anggota keluarga berinisial R disebut melakukan makian, intimidasi, hingga penganiayaan terhadap anggota Satgas Anti Narkoba Desa Pekubuan yang ikut dalam penggerebekan tersebut.

Sekitar pukul 01.00 WIB, korban kembali dihadang dan dianiaya di kawasan Jembatan Titi CV, arah Desa Teluk Bakung. Pelaku diduga dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah korban, lalu melakukan pemukulan, tendangan, dan cekikan. Ironisnya, pelaku sempat mencoba memanipulasi situasi dengan mengaku peristiwa tersebut hanya kecelakaan lalu lintas serta mengintimidasi warga agar tidak menjadi saksi.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Labuhan Batu Didemo, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SD Negeri 04 Bilah Hilir

Peristiwa ini memicu kecaman keras dari Aktivis Muda Sumatera Utara. Ariswan, Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan menilai kejadian tersebut sebagai ancaman serius terhadap keselamatan warga yang secara sukarela membantu negara memberantas narkoba.

Menurut Ariswan, negara sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang jelas untuk melindungi masyarakat yang berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang secara tegas mengamanatkan perlindungan bagi pelapor, saksi, dan pihak yang turut membantu penegakan hukum dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi.

Ia menegaskan bahwa ketika relawan anti narkoba justru menjadi korban kekerasan dan tidak segera mendapatkan perlindungan serta keadilan, maka negara telah lalai menjalankan mandat undang-undang. Ariswan menyebut kondisi ini sangat berbahaya karena bisa mematikan partisipasi publik dalam perang melawan narkoba.

Dalam pernyataan kerasnya, Ariswan menyatakan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh setengah hati dan tidak boleh tunduk pada tekanan jaringan bandar maupun keluarganya. Ia menilai narkoba adalah kejahatan luar biasa yang merusak generasi, sehingga penanganannya harus tegas, cepat, dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Walikota Terima Audiensi Pengurus PELTI Kota Tanjungbalai

Ariswan juga secara terbuka mendesak Komisi Reformasi Kepolisian Nasional dan Kapolri untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Langkat beserta jajaran, termasuk Kasat Resnarkoba, Kasat Reskrim Polres Langkat, dan Kapolsek Tanjungpura. Menurutnya, lambannya penanganan terhadap dugaan penganiayaan dan intimidasi ini menunjukkan lemahnya respons aparat terhadap ancaman nyata yang dihadapi masyarakat.

Ia menilai pembiaran terhadap kasus ini akan menciptakan preseden buruk, seolah-olah keluarga bandar narkoba kebal hukum dan bebas melakukan kekerasan terhadap warga. Jika hal ini terus dibiarkan, Ariswan memperingatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin tergerus.

Ariswan menegaskan bahwa keselamatan masyarakat yang berani melawan narkoba adalah tanggung jawab negara. Ia meminta aparat tidak hanya fokus pada penangkapan barang bukti, tetapi juga serius melindungi nyawa, martabat, dan hak warga yang membantu penegakan hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi redaksi melalui pesan WhatsApp pada Kamis Malam (15/1) Humas Polres Langkat menyampaikan jawaban sebagai berikut:

“”Terima kasih atas informasinya, korban baru pada hari ini melaporkan kejadian perkara penganiayaan dimaksud ke Polsek Tanjung Pura. Saat ini, pihak penyidik masih mendalami laporan tersebut guna menetapkan pihak yang diduga sebagai pelaku.🙏🙏”,

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Kakanwil Kemenag Sumut: 3 Prinsip JFT, “Jangan Pungut Biaya:

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:32 WIB

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB