3 Mantan Pejabat Kejati Sumut Promosi ke Jabatan Eselon 1 Kejaksaan Agung

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,  SSOL.ID– Tiga mantan pejabat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut dipercaya mengisi jabatan strategis di Kejaksaan Agung RI. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden tentang pejabat eselon I di lingkungan Kejaksaan RI.

Ketiganya adalah Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., http://M.Hum. sebagai Wakil Jaksa Agung, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum, dan Dr. Harli Siregar, S.H., http://M.Hum. sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Rizaldi membenarkan hal tersebut di Medan, Rabu (22/7/2026).

“Keppres-nya sudah keluar dan ketiganya resmi menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung, Jampidum, dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI,” kata Rizaldi.

Baca Juga :  Kejagung Mutasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejari Diganti Jelang Akhir 2025, Ini Daftarnya

Rekam Jejak di Sumut

Asep Nana Mulyana pernah menjabat Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut periode Januari hingga Oktober 2015. Sebelumnya pada 2012, ia juga menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Stabat yang kini menjadi Kejaksaan Negeri Langkat.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebelumnya menjabat Asisten Intelijen Kejati Sumut. Ia kemudian dipromosikan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung pada 31 Juli 2019.

Saat bertugas di Sumut pada 2018 hingga pertengahan 2019, Leonard dikenal memimpin sejumlah operasi penangkapan buronan Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Sementara Harli Siregar pernah menjabat Kepala Kejati Sumut setelah dilantik Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 16 Juli 2025, menggantikan Idianto.

Baca Juga :  Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

Ia kemudian ditugaskan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026, sebelum akhirnya dipercaya memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Rizaldi menilai, penempatan ketiga mantan pejabat Kejati Sumut tersebut merupakan bentuk kepercayaan pimpinan Kejaksaan terhadap insan Adhyaksa yang memiliki pengalaman di bidang penegakan hukum, manajemen organisasi, dan pembinaan SDM.

“Dengan promosi tersebut, Sumatera Utara kembali mencatatkan kontribusi kader terbaiknya di jajaran pimpinan Kejaksaan RI,” ujarnya.

Sumber: ANTARA

 

Penulis : Dt.Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut
Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin
Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh
Purbaya Pastikan Alih Status Guru PPPK ke Pusat Tak Bikin Jebol APBN
DPN LKLH Meminta KPK memantau Kinerja PT Agrinas Palma Nusantara dan Selesaikan Konflik Agraria serta Audit KSO
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 08:39 WIB

Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 06:20 WIB

Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 05:51 WIB

KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:20 WIB

Panglima TNI Naikkan Pangkat 2 Prajurit yang Turunkan Bendera Bulan Bintang di Aceh

Berita Terbaru