JAKARTA, SSOL.ID– Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Melalui Keppres tersebut, Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres itu ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026) berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir atau TPA dan mengacu pada usulan Jaksa Agung.
“Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Prasetyo menyebut Keppres tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif sebelum petikannya dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.
Kursi Jampidsus sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas Rudi Margono. Posisi itu lowong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.
Penulis : Dt. Arifin









