Prabowo Tunjuk Asep Nana Mulyana Jadi Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SSOL.ID– Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kejaksaan Agung.

Melalui Keppres tersebut, Asep Nana Mulyana ditunjuk sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Keppres itu ditandatangani Presiden pada Selasa (21/7/2026) berdasarkan hasil Tim Penilai Akhir atau TPA dan mengacu pada usulan Jaksa Agung.

Baca Juga :  Dokter koas dan Magang Akan diturunkan Untuk Bantu Korban Bencana Sumatera

“Berkenaan dengan Keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung, berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga :  Anies Baswedan Desak Indonesia Keluar dari Board of Peace

Prasetyo menyebut Keppres tersebut akan ditindaklanjuti secara administratif sebelum petikannya dikirimkan kepada Kejaksaan Agung.

Kursi Jampidsus sebelumnya diisi oleh Pelaksana Tugas Rudi Margono. Posisi itu lowong setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri.

 

Penulis : Dt. Arifin

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan
Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut
Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
KPK Bongkar Dugaan Suap Proyek Langkat, Sekda Amril Dicecar Soal Syah Afandin
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 11:26 WIB

Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan

Selasa, 15 September 2026 - 11:03 WIB

Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat

Selasa, 15 September 2026 - 07:53 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Sabtu, 5 September 2026 - 08:39 WIB

Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut

Berita Terbaru