MEDAN, SSOL.ID– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus Operasi Tangkap Tangan di Dinas Kominfo Tebing Tinggi. Sidang digelar di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/7/2026) malam.
Dalam perkara ini, dua orang didakwa yakni Nur Erdian selaku Plt Kabid IKP Dinas Kominfo Tebing Tinggi dan Heny Afrianti dari pihak swasta PT Whiz Digital.
Ghazali Rahman diperiksa jaksa penuntut umum dari Kejari Kota Tebing Tinggi untuk dimintai keterangan terkait proyek jaringan internet yang menjadi dasar kasus OTT tersebut.
Dalam kesaksiannya, Ghazali mengaku saat proses penganggaran proyek dirinya merangkap sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
“Ia saya selaku PA dan PPK, tugas saya membuat komitmen dan melihat pelaksanaan pekerjaan. Saat itu, saya minta ke Kabid yang mengurusnya,” ucap Ghazali di persidangan.
Namun terkait teknis proyek, Ghazali mengaku tidak mengetahui. Ia menyebut baru menjabat sebagai Kadis Kominfo di pertengahan periode anggaran.
“Untuk teknis, saya tidak tau karena saat itu saya menjabat dipertengahan,” ujarnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Tebing Tinggi Edwin Anasta Oloan L Tobing menyebut Nur Erdian didakwa sebagai penerima suap. Sementara Heny Afrianti didakwa sebagai pemberi suap dari PT Whiz Digital.
Sidang masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan sekitar 12 orang saksi lainnya.
Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi
Kedua terdakwa ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumut dalam operasi tangkap tangan. Kasus ini terkait dugaan suap dalam proyek pengadaan jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebing Tinggi.
Penulis : Samsuwir









