MEDAN, SSOL.ID – Mantan Kepala Desa Muara Bolak, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Saihot Pandiangan, divonis 5 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 2,9 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2.009.368.000.
“Apabila terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh penuntut umum. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” demikian dikutip dari SIPP PN Medan, Senin (20/7/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan perbuatan Saihot melanggar Pasal 603 jo Pasal 126 ayat (1) dan (2) UU KUHP No 1/2023 jo Pasal 622 UU No 1/2026 jo Pasal 18 UU Tipikor No 31/1999 jo UU No 20/2001.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sibolga, tindak pidana dilakukan Saihot sejak Januari 2020 hingga Desember 2024 saat menjabat sebagai Kades Muara Bolak. Anggaran dana desa tidak digunakan sebagaimana mestinya sehingga negara dirugikan sekitar Rp 2,9 miliar.
Terdapat indikasi manipulasi dokumen dan laporan pertanggungjawaban kegiatan desa selama 4 tahun.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar UP Rp 2.009.368.000.
Penulis : Samsuwir









