SIBOLGA, SSOL.ID –Dua anggota DPRD Kota Sibolga sesali sikap arogansi Plh Kepala Dinas Sosial, Deny Aprilsyah Lubis yang juga Asisten I Pemerintahan Kota Sibolga, kepada 2 oknum Wartawan saat meliput rapat terkait lambannya pencairan dana Jaminan hidup (Jadup) akibat bencana alam dikantor Camat Sibolga Utara pada Senin (13/7).
Dalam rapat pembahasan penyaluran Jadup dihadiri masyarakat dan 2 anggota Mandapoton Pasaribu dari Fraksi PDIP, Nikson Simanjuntak dari Fraksi Nasdem, Camat Sibolga Utara M. Molkiana Sianturi, Kabid Dinas Sosial Agus Situmeang, Denni Aprilsyah Lubis selaku Asisten Pemerintahan yang juga menjabat Plh Kepala Dinas Sosial, serta para lurah dan kepala lingkungan.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan mengenai bantuan bencana yang mereka nilai belum diterima oleh sebagian masyarakat terdampak.
Herianto Marpaung mengatakan kepada Wartawan ” ketika saya dengan teman saat akan meliput di acara rapat pembahasan Jadup yang dilaksanakan di Kantor Camat Sibolga Utara. Dimana saya dengan teman diundang oleh warga dan anggota DPRD untuk meliput rapat tersebut,” sebutnya, Selasa (15/7).
Ia menambahkan,” seorang pria botak berpostur tegap berpakaian ASN berpenampilan saat memimpin rapat didamping Camat Sibolga Utara dan 2 anggota DPRD Kota Sibolga sontak mengatakan kepada kami, saudara berdua apakah sudah memiliki Kompetensi Wartawan dan silahkan keluar kalau belum memiliki Kompetensi,” ujar Herianto menirukan ucapan Plh Kadis Sosial itu. Terakhir diketahui yang bersangkutan merupakan Asisten Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, ST., M.Kom.
Masih katanya,” padahal kami murni menjalankan tugas jurnalis dan tanpa ada unsur sentimen kepada pria tegap botak itu.Denni Aprilsyah Lubis yang dikenal angkuh itu, tidak senang melihat Jurnalis yang tidak kami tau apa penyebabnya,” ujar Herianto bernada heran
Sembari menyebutkan, Saat itu sontak anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Mandapot Pasaribu berdiri dan menyampaikan keberatan atas permintaan Denni dengan mengatakan, kehadiran wartawan penting sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik mengenai hasil pertemuan.
Ia juga mengatakan, ” saat kami keluar dari pertemuan rapat itu, sejumlah warga yang hadir juga ikut keluar dari aula. Mereka menyatakan menginginkan proses penyaluran bantuan bencana berlangsung secara terbuka untuk dapat diketahui masyarakat luas melalui pemberitaan media,” tandas Herianto.
Menanggapi insiden tersebut, Mandapot Pasaribu menilai tidak ada alasan untuk melarang wartawan meliput kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Ia berharap proses penyampaian informasi kepada masyarakat tetap mengedepankan prinsip transparansi.
“Lantas seorang pamong yang seharusnya tauladan itu tidak meski menunjukkan sipat arogan dan begitu membenci tugas-tugas mulia Jurnalis,”
Perlu diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikelola badan publik. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang dilarang menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Oleh karena itu persoalan yang mengusir Wartawan saat bertugas tidak bisa teman-teman media tinggal diam, bersatulah dan saya siap terdepan bersama saudara-saudara media, karena tanpa media saya tidak bisa mengetahui soal apa yang terjadi,” tegasnya.
Penulis : Yuli









