Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Fakta baru di persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat memaksa Kejaksaan untuk tidak berhenti di kursi terdakwa saja.

Saksi Bahrun Walidin alias Baron bersumpah di Pengadilan Tipikor Medan bahwa ia menyerahkan uang Rp2,8 miliar kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat. Pernyataan itu langsung jadi sorotan.

Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, mendesak Kejaksaan segera mengembangkan perkara.

“Keterangan saksi di bawah sumpah tidak boleh diabaikan. Benar atau tidak harus dibuktikan lewat penyidikan. Jangan berhenti hanya pada terdakwa yang sedang diadili kalau fakta persidangan sudah menunjuk ke pihak lain,” tegas Ariswan, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :  Ketua GAPENSI Langkat Minta APH Segera Periksa Kadis PUTR Langkat

Desak Panggil dan Periksa Kepala BPKAD

Menurut Ariswan, UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah jelas. Pasal 90 menyebut penetapan tersangka cukup dengan 2 alat bukti. Sementara Pasal 235 ayat (1) merinci alat bukti: keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, hingga bukti elektronik.

“Kalau di persidangan muncul nama penerima uang yang belum jadi terdakwa, Kejaksaan wajib panggil, periksa, konfrontir, telusuri rekening dan asetnya. Itu perintah hukum acara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Pasal 41 di dalamnya memberi ruang masyarakat mengawal dan melaporkan dugaan korupsi.

“Jangan sampai fakta di persidangan hanya jadi tontonan publik tanpa tindak lanjut. Kalau buktinya cukup, sikat. Prinsipnya: tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Ariswan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah Kwarcab Pramuka dan Fasilitas Kredit Rumah Subsidi Mulai Diselidiki Kejari Labuhan Batu

Kasus Smartboard Langkat Seret Banyak Nama

Perkara smartboard Dinas Pendidikan Langkat sebelumnya juga menyeret mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang ditegur hakim karena memerintahkan penarikan smartboard dari sekolah swasta. Saksi lain bahkan menyebut mantan Kadisdik menerima Rp2,5 miliar.

Ariswan menilai kredibilitas penegakan hukum diuji dari sini.
“Pengungkapan korupsi tidak boleh setengah-setengah. Harus profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih. Baru keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.

Hingga kini Kepala BPKAD Langkat yang disebut saksi belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Langkat belum memberikan pernyataan resmi terkait pengembangan perkara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta
Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard
Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 10:21 WIB

Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD

Senin, 13 Juli 2026 - 10:18 WIB

APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WIB

Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:37 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Berita Terbaru