MEDAN, SSOL.ID – Fakta baru di persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat memaksa Kejaksaan untuk tidak berhenti di kursi terdakwa saja.
Saksi Bahrun Walidin alias Baron bersumpah di Pengadilan Tipikor Medan bahwa ia menyerahkan uang Rp2,8 miliar kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat. Pernyataan itu langsung jadi sorotan.
Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, mendesak Kejaksaan segera mengembangkan perkara.
“Keterangan saksi di bawah sumpah tidak boleh diabaikan. Benar atau tidak harus dibuktikan lewat penyidikan. Jangan berhenti hanya pada terdakwa yang sedang diadili kalau fakta persidangan sudah menunjuk ke pihak lain,” tegas Ariswan, Sabtu (11/7/2026).
Desak Panggil dan Periksa Kepala BPKAD
Menurut Ariswan, UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah jelas. Pasal 90 menyebut penetapan tersangka cukup dengan 2 alat bukti. Sementara Pasal 235 ayat (1) merinci alat bukti: keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, hingga bukti elektronik.
“Kalau di persidangan muncul nama penerima uang yang belum jadi terdakwa, Kejaksaan wajib panggil, periksa, konfrontir, telusuri rekening dan asetnya. Itu perintah hukum acara,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Pasal 41 di dalamnya memberi ruang masyarakat mengawal dan melaporkan dugaan korupsi.
“Jangan sampai fakta di persidangan hanya jadi tontonan publik tanpa tindak lanjut. Kalau buktinya cukup, sikat. Prinsipnya: tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Ariswan.
Kasus Smartboard Langkat Seret Banyak Nama
Perkara smartboard Dinas Pendidikan Langkat sebelumnya juga menyeret mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang ditegur hakim karena memerintahkan penarikan smartboard dari sekolah swasta. Saksi lain bahkan menyebut mantan Kadisdik menerima Rp2,5 miliar.
Ariswan menilai kredibilitas penegakan hukum diuji dari sini.
“Pengungkapan korupsi tidak boleh setengah-setengah. Harus profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih. Baru keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga kini Kepala BPKAD Langkat yang disebut saksi belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Langkat belum memberikan pernyataan resmi terkait pengembangan perkara.
Penulis : Yuli









