Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Fakta baru di persidangan dugaan korupsi pengadaan smartboard Kabupaten Langkat memaksa Kejaksaan untuk tidak berhenti di kursi terdakwa saja.

Saksi Bahrun Walidin alias Baron bersumpah di Pengadilan Tipikor Medan bahwa ia menyerahkan uang Rp2,8 miliar kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat. Pernyataan itu langsung jadi sorotan.

Koordinator Nasional Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, mendesak Kejaksaan segera mengembangkan perkara.

“Keterangan saksi di bawah sumpah tidak boleh diabaikan. Benar atau tidak harus dibuktikan lewat penyidikan. Jangan berhenti hanya pada terdakwa yang sedang diadili kalau fakta persidangan sudah menunjuk ke pihak lain,” tegas Ariswan, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga :  AMPM: Isu Pergantian Kapolres Mandailing Natal Harus Jadi Titik Balik Pemberantasan Tambang Emas Tanpa Izin

Desak Panggil dan Periksa Kepala BPKAD

Menurut Ariswan, UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sudah jelas. Pasal 90 menyebut penetapan tersangka cukup dengan 2 alat bukti. Sementara Pasal 235 ayat (1) merinci alat bukti: keterangan saksi, ahli, surat, barang bukti, hingga bukti elektronik.

“Kalau di persidangan muncul nama penerima uang yang belum jadi terdakwa, Kejaksaan wajib panggil, periksa, konfrontir, telusuri rekening dan asetnya. Itu perintah hukum acara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001. Pasal 41 di dalamnya memberi ruang masyarakat mengawal dan melaporkan dugaan korupsi.

“Jangan sampai fakta di persidangan hanya jadi tontonan publik tanpa tindak lanjut. Kalau buktinya cukup, sikat. Prinsipnya: tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Ariswan.

Baca Juga :  23 Saksi Dugaan Korupsi Dinas PUPR Provinsi di Periksa Penyidik KPK di Kantor BPKP Provinsi

Kasus Smartboard Langkat Seret Banyak Nama

Perkara smartboard Dinas Pendidikan Langkat sebelumnya juga menyeret mantan Pj Bupati Faisal Hasrimy yang ditegur hakim karena memerintahkan penarikan smartboard dari sekolah swasta. Saksi lain bahkan menyebut mantan Kadisdik menerima Rp2,5 miliar.

Ariswan menilai kredibilitas penegakan hukum diuji dari sini.
“Pengungkapan korupsi tidak boleh setengah-setengah. Harus profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih. Baru keadilan bisa ditegakkan,” pungkasnya.

Hingga kini Kepala BPKAD Langkat yang disebut saksi belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejari Langkat belum memberikan pernyataan resmi terkait pengembangan perkara.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB