Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di PN Medan memanas. Majelis hakim menegur mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy usai mengaku memerintahkan penarikan smartboard dari sekolah swasta.

Teguran disampaikan hakim anggota Kasim saat sidang, Jumat (11/7/2026).

Awalnya JPU Kejari Langkat David Simamora mencecar Faisal soal distribusi smartboard yang dibeli pakai anggaran negara.

“Saya sampaikan ke Pak Sekda saat itu karena sekolah negeri banyak yang butuh,” jawab Faisal.

Baca Juga :  Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa

Jaksa kembali bertanya apakah Faisal memerintahkan penarikan smartboard yang sudah terpasang di sekolah swasta.
“Siap, ada. Didistribusikan untuk sekolah negeri,” kata Faisal.

Hakim: Mendiskriminasi Anak Bangsa

Hakim Kasim langsung merespons. Ia menyoroti lemahnya pengawasan Faisal terhadap proses pengadaan hingga distribusi smartboard.

“Tapi ternyata bermasalah kan. Lalu smartboard harus di sekolah negeri,” ujar Kasim dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Kejatisu Geledah PT INALUM

Menurutnya, kebijakan itu jelas diskriminatif.
“Itu diskriminasi namanya. Mendiskriminasi anak bangsa. Sekolah swasta punya hak yang sama, sama-sama mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.

Hakim mengingatkan, baik sekolah negeri maupun swasta berhak mendapat fasilitas dari APBN.

Kasus smartboard Langkat ini sebelumnya juga menyeret nama mantan Kadisdik Langkat yang disebut menerima Rp2,5 miliar. KPK bahkan sudah menggeledah sejumlah kantor di Langkat terkait kasus ini.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Kejati Sumut dan Kejari Madina Amankan DPO Terpidana Perkara Pertambangan di Kawasan Hutan
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB