Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

- Jurnalis

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat di PN Medan memanas. Majelis hakim menegur mantan Penjabat Bupati Langkat Faisal Hasrimy usai mengaku memerintahkan penarikan smartboard dari sekolah swasta.

Teguran disampaikan hakim anggota Kasim saat sidang, Jumat (11/7/2026).

Awalnya JPU Kejari Langkat David Simamora mencecar Faisal soal distribusi smartboard yang dibeli pakai anggaran negara.

“Saya sampaikan ke Pak Sekda saat itu karena sekolah negeri banyak yang butuh,” jawab Faisal.

Baca Juga :  Korupsi PTPN I – Citraland Rp 263 Miliar Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

Jaksa kembali bertanya apakah Faisal memerintahkan penarikan smartboard yang sudah terpasang di sekolah swasta.
“Siap, ada. Didistribusikan untuk sekolah negeri,” kata Faisal.

Hakim: Mendiskriminasi Anak Bangsa

Hakim Kasim langsung merespons. Ia menyoroti lemahnya pengawasan Faisal terhadap proses pengadaan hingga distribusi smartboard.

“Tapi ternyata bermasalah kan. Lalu smartboard harus di sekolah negeri,” ujar Kasim dengan nada tinggi.

Baca Juga :  Dicemarkan, Kabid Kesmas Dinkes Deli Serdang Laporkan Bidan Farida ke Polisi

Menurutnya, kebijakan itu jelas diskriminatif.
“Itu diskriminasi namanya. Mendiskriminasi anak bangsa. Sekolah swasta punya hak yang sama, sama-sama mencerdaskan anak bangsa,” tegasnya.

Hakim mengingatkan, baik sekolah negeri maupun swasta berhak mendapat fasilitas dari APBN.

Kasus smartboard Langkat ini sebelumnya juga menyeret nama mantan Kadisdik Langkat yang disebut menerima Rp2,5 miliar. KPK bahkan sudah menggeledah sejumlah kantor di Langkat terkait kasus ini.

 

Penulis : Samsuwir

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard
Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan
Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa
Kadisdik Langkat Diperiksa KPK Usai Bupati Kena OTT
KPK Kembali Geledah Kantor Bupati-Dinas PUTR dan Dinas Pendidikan Langkat
Kasus Korupsi Smartboard Rp 14 Miliar, Eks Pj Wali Kota Tebingtinggi Diduga Terima Rp 600 Juta
Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi Dana BOS Madrasah Aliyah Swasta Rp 268,2 juta Bacakan Nota Perlawanan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WIB

Hakim Tegur Faisal Hasrimy  “Itu Diskriminatif  Namanya”  Soal Penarikan Smartboard dari Sekolah Swasta

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:37 WIB

Mantan Kadisdik Langkat Bantah Terima Rp2,5 Miliar di Kasus Smartboard

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:33 WIB

Tersangka RSUD Pratama Nias Dipindahkan Ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:24 WIB

Bupati Madina Menjalankan Tugas dengan Fasilitas Negara, Warga Menanti Solusi atas Bukan Keluhan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:58 WIB

Sidang Dakwaan Kasus OTT Kominfo Tebing Tinggi Dimulai, Keponakan Wali Kota Jadi Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

Sering Menahan Buang Air Kecil Picu 4 Gangguan Kesehatan

Minggu, 12 Jul 2026 - 12:34 WIB

Ilustrasi

Kriminal

2 Oknum Polisi di Samosir Diduga Jadi Pengedar Sabu

Minggu, 12 Jul 2026 - 12:19 WIB