Korupsi PTPN I – Citraland Rp 263 Miliar Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendrik Sipahutar mulai mengajukan empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang merugikan negara Rp 263 miliar pada perdagangan di Pengadilan Tipikor Medan,Rabu (21/1)

Keempat terdakwa itu Askani eks Kakanwil BPN Sumut, Irwan Peranginangin, eks Dirut PTPN II( sekarang PTPN I Regional I), Iman Subakti eks Direktur PT NDP serta Abdul Rahim Lubis eks Kepala BPN Deliserdang.

Menurut Hendrik, keempat terdakwa dijerat melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023( KUHP) Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ancamannya, kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun.Keempat terdakwa ini JPU menerapkan KUHP baru.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Copot dan Tahan Kepala SMKN 1 Dolok Masihul

Dijelaskannya, untuk menguatkan surat dakwaan JPU, Hendrik akan menghadirkan lebih 50 orang saksi termasuk eks Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

” Untuk pembuktian kita akan menghadirkan lebih dari orang,” kata Hendrik.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor MedN diketuai M.Kasim mulai menggelar persidangan terhadap Askani eks Kakanwil BPN Sumut, Irwan Peranginangin eks Dirut PTPN II( sekarang PTPN I Regional I), Iman Subakti eks Direktur PT NDP serta Abdul Rahim Lubis eks Kepala BPN Deliserdang yang didakwa korupsi penjualan aset PTPN I sehingga negara dirugikan Rp 263 miliar, Rabu (21/1/2026)

Baca Juga :  Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendrik Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) menyeret 4 terdakwa tersebut dalam 4 berkas terpisah.Namun persidangan dilakukan secara bersama-sama.

Awalnya, JPU Hendrik Sipahutar membacakan surat dakwaan terdakwa Askani, Irwan Peranginangin, Imam Subakti dan Abdul Rahim Lubis.Keempat terdakwa didampingi Penasihat Hukum masing-masing.

Dalam surat dakwaan Askani, JPU menyebutkan terdakwa Askani bersama- sama Irwan , Iman dan Abdul Rahim Lubis menyepakati penjualan aset seluas 8077 hektar kepada PT Ciputra Land untuk dibangun perumahan .

Ternyata para terdakwa tetap memproses penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT NDP yang tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan hak walaupun perubahan HGU menjadi HGB tidak membayar 20 persen sehingga negara dirugikan Rp 263 miliar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan
Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu
Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut
Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot
Kejari Medan Masih Pikir-pikir Banding Terkait Vonis Bebas Dua Terdakwa Korupsi MFF
Kejati Sumut Siap Selidiki Dugaan Korupsi Rp23,2 Miliar di Kominfo Sumut, Modus Jual Proyek Disorot
Kejati Sumut Banding Terkait Vonis Bebas Purnawirawan Polri dalam Kasus Smartboard Tebing Tinggi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 11:03 WIB

Wujudkan Zero Halinar, Kalapas Binjai Sidak Blok Hunian Warga Binaan

Rabu, 2 September 2026 - 10:55 WIB

Polda Sumut Kerahkan Tim Dokkes Bantu Warga Terdampak Erupsi Sinabung

Rabu, 2 September 2026 - 10:47 WIB

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 968,6 Gram Sabu di Bandara Kualanamu

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kepala Cabang Bank BRI Kotapinang Dilaporkan ke Polda Sumut

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Terbukti Pungli, Camat Medan Timur dan Lurah Aur Dicopot

Berita Terbaru