Korupsi PTPN I – Citraland Rp 263 Miliar Disidangkan, 4 Terdakwa Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 22 Januari 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID : Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendrik Sipahutar mulai mengajukan empat terdakwa korupsi penjualan aset PTPN I Regional I yang merugikan negara Rp 263 miliar pada perdagangan di Pengadilan Tipikor Medan,Rabu (21/1)

Keempat terdakwa itu Askani eks Kakanwil BPN Sumut, Irwan Peranginangin, eks Dirut PTPN II( sekarang PTPN I Regional I), Iman Subakti eks Direktur PT NDP serta Abdul Rahim Lubis eks Kepala BPN Deliserdang.

Menurut Hendrik, keempat terdakwa dijerat melanggar pasal 603 Jo pasal 20 huruf c Jo pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2023( KUHP) Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ancamannya, kata JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumut maksimal 20 tahun penjara dan minimal 2 tahun.Keempat terdakwa ini JPU menerapkan KUHP baru.

Baca Juga :  Kejari Medan Tahan Kepala Dinas Koprasi dan UKM Perindustrian dan Perdagangan kota Medan

Dijelaskannya, untuk menguatkan surat dakwaan JPU, Hendrik akan menghadirkan lebih 50 orang saksi termasuk eks Bupati Deliserdang Ashari Tambunan.

” Untuk pembuktian kita akan menghadirkan lebih dari orang,” kata Hendrik.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor MedN diketuai M.Kasim mulai menggelar persidangan terhadap Askani eks Kakanwil BPN Sumut, Irwan Peranginangin eks Dirut PTPN II( sekarang PTPN I Regional I), Iman Subakti eks Direktur PT NDP serta Abdul Rahim Lubis eks Kepala BPN Deliserdang yang didakwa korupsi penjualan aset PTPN I sehingga negara dirugikan Rp 263 miliar, Rabu (21/1/2026)

Baca Juga :  KAMAK Minta KPK Periksa Bupati Langkat Terkait Dugaan Seleksi PPPK 2023 dan Smart board

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Hendrik Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) menyeret 4 terdakwa tersebut dalam 4 berkas terpisah.Namun persidangan dilakukan secara bersama-sama.

Awalnya, JPU Hendrik Sipahutar membacakan surat dakwaan terdakwa Askani, Irwan Peranginangin, Imam Subakti dan Abdul Rahim Lubis.Keempat terdakwa didampingi Penasihat Hukum masing-masing.

Dalam surat dakwaan Askani, JPU menyebutkan terdakwa Askani bersama- sama Irwan , Iman dan Abdul Rahim Lubis menyepakati penjualan aset seluas 8077 hektar kepada PT Ciputra Land untuk dibangun perumahan .

Ternyata para terdakwa tetap memproses penerbitan Hak Guna Bangunan atas nama PT NDP yang tidak dilakukan melalui mekanisme perubahan hak walaupun perubahan HGU menjadi HGB tidak membayar 20 persen sehingga negara dirugikan Rp 263 miliar.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Skandal Perselingkuhan dan KDRT: Kaprodi S3 UIN Sumut Dilaporkan ke Polisi
Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda
Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3
Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara
Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara
Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan
LIPPSU Desak Kejati Sumut Usut Tuntas Kasus Kredit Macet Rp3 M Bank Sumut KCP Krakatau, Nama Wawako Medan Terseret
Berkas Perkara OTT Diskominfo Tebingtinggi P-21
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:26 WIB

Sidang Tuntutan Korupsi Eks Ketua KPU Tanjungbalai Ditunda

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:59 WIB

Penjemputan Paksa dr Tifa & Roy Suryo: Saat Hukum Gagal Uji S3

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:05 WIB

Eks Ketua BUMNag Simalungun Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:52 WIB

Kalapas Labuhan Ruku Laporkan Dua Orang Terkait Konten Podcast ke Polres Batu Bara

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:49 WIB

Hakim Tunda Sidang Tuntutan Pejabat PUTR Batu Bara dan 11 Terdakwa Korupsi Jalan

Berita Terbaru

Berita

Dua Calon Showroom di Medan Disorot, Diduga Bangun Tanpa PBG

Minggu, 21 Jun 2026 - 09:21 WIB

Berita

Warga Karo Hoki! 14 Orang Borong Laptop & Mesin Cuci

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:40 WIB

Daerah

“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 13:26 WIB