Hakim PN Medan Mulai Sidangkan Dugaan Korupsi Rp 13,18 Miliar Penataan Waterfront City Pangururan Danau Toba

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek penataan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,18 miliar, akhir pekan lalu.

Kedua terdakwa yang diadili yakni Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara, serta Edwyn Tresnanugraha, General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek.

Baca Juga :  Kejati Sumut Periksa Seluruh Kades se-Kabupaten Dairi Terkait Dana Desa

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek yang menjadi objek perkara memiliki nilai kontrak sebesar Rp161,58 miliar dan dikerjakan pada tahun anggaran 2022. Dugaan korupsi dalam pelaksanaannya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp13,18 miliar.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Kasus DBH, Mantan Kadis PUTR Binjai Didemo Mahasiswa

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah dikembalikan dan dititipkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut di Bank Syariah Indonesia.

Meski demikian, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana sehingga proses hukum terhadap paraterdakwa tetap dilanjutkan.

Sementara itu, Puji Nur Utomo, Project Manager PT Hutama Karya yang turut terkait dalam pelaksanaan proyek tersebut, diketahui telah meninggal dunia pada 5 Juli 2025.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Forpeda Kembali Demo Kejati Sumut, Desak Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Smartboard Langkat
Kronologi OTT Bupati Langkat Ondim: Tahu Dipantau KPK, Masih Suruh Orang Ambil Uang Rp100 Juta
KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar di Balik OTT Bupati Langkat Syah Afandin
LBH Medan Laporkan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi APBD Untuk Gedung Polisi & Kejaksaan
Dari Langkat Ke Kuningan; Bupati Langkat Jadi Tamu KPK Pasca OTT
Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan
Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan
Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:28 WIB

Hakim PN Medan Mulai Sidangkan Dugaan Korupsi Rp 13,18 Miliar Penataan Waterfront City Pangururan Danau Toba

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:10 WIB

Kronologi OTT Bupati Langkat Ondim: Tahu Dipantau KPK, Masih Suruh Orang Ambil Uang Rp100 Juta

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:44 WIB

KPK Bongkar Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar di Balik OTT Bupati Langkat Syah Afandin

Jumat, 3 Juli 2026 - 22:21 WIB

LBH Medan Laporkan ke Ombudsman Dugaan Maladministrasi APBD Untuk Gedung Polisi & Kejaksaan

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:03 WIB

Dari Langkat Ke Kuningan; Bupati Langkat Jadi Tamu KPK Pasca OTT

Berita Terbaru