Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan itu disampaikan mantan Kepala Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Kakor Sabhara Baharkam) Polri tersebut kepada wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6).

“Ya, saya merasa dikriminalisasi. Tanda tangan saya dipalsukan dan kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Bambang sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) itu juga meminta majelis hakim kembali menghadirkan M. Mufti Nadif, pekerja PT Bismacindo Perkasa, sebagai saksi pada persidangan berikutnya. Menurutnya, Mufti merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  21 Tersangka Pencurian di Belawan di Selesaikan Dengan Restorative Justice

“Dari keterangan seluruh kepala sekolah dan saksi lainnya, total ada 16 saksi dan 12 di antaranya menyatakan berkomunikasi dengan Mufti. Jadi, Mufti harus dihadirkan karena dia saksi kunci,” katanya.

Bambang mengaku heran karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyampaikan di persidangan bahwa Mufti tidak dimasukkan sebagai saksi dalam berkas perkara.

Padahal, menurut Bambang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pernah melayangkan surat panggilan kepada Mufti untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pernah ada surat panggilan dari Kejati Sumut kepada Mufti. Karena itu kami memohon agar dia dihadirkan sebagai saksi. Dia yang mengetahui semuanya, yang berkomunikasi dengan para pihak, termasuk dugaan pemalsuan berita acara dan tanda tangan saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Gubsu Diminta Copot Pejabat Rangkap Jabatan Mutaqqin Hasrimy

Bambang berharap majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dapat memberikan putusan yang adil serta membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

“Kami berharap putusan yang seadil-adilnya. Saya didakwa, padahal faktanya tanda tangan saya dipalsukan. Jadi, proses ini harus berjalan secara fair,” tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp8,2 miliar tersebut, Bambang didakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
PKC PMII Sumut Minta Satgas PETI Madina Bertindak Tegas
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda

Berita Terbaru

Daerah

Ratusan Juta Mubazir! Pasar Baru Serbelawan Sepi Peminat

Selasa, 25 Agu 2026 - 10:30 WIB