Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID– Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024, mengaku menjadi korban kriminalisasi.

Pernyataan itu disampaikan mantan Kepala Korps Sabhara Badan Pemelihara Keamanan (Kakor Sabhara Baharkam) Polri tersebut kepada wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/6).

“Ya, saya merasa dikriminalisasi. Tanda tangan saya dipalsukan dan kami sudah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan itu ke Polres Tebing Tinggi,” ujar Bambang sembari berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra (GEEP) itu juga meminta majelis hakim kembali menghadirkan M. Mufti Nadif, pekerja PT Bismacindo Perkasa, sebagai saksi pada persidangan berikutnya. Menurutnya, Mufti merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan, 2 Anggota DPRD Medan Mangkir dari Panggilan Kejati Sumut

“Dari keterangan seluruh kepala sekolah dan saksi lainnya, total ada 16 saksi dan 12 di antaranya menyatakan berkomunikasi dengan Mufti. Jadi, Mufti harus dihadirkan karena dia saksi kunci,” katanya.

Bambang mengaku heran karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyampaikan di persidangan bahwa Mufti tidak dimasukkan sebagai saksi dalam berkas perkara.

Padahal, menurut Bambang, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pernah melayangkan surat panggilan kepada Mufti untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Pernah ada surat panggilan dari Kejati Sumut kepada Mufti. Karena itu kami memohon agar dia dihadirkan sebagai saksi. Dia yang mengetahui semuanya, yang berkomunikasi dengan para pihak, termasuk dugaan pemalsuan berita acara dan tanda tangan saya,” ujarnya.

Baca Juga :  Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

Bambang berharap majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis dapat memberikan putusan yang adil serta membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

“Kami berharap putusan yang seadil-adilnya. Saya didakwa, padahal faktanya tanda tangan saya dipalsukan. Jadi, proses ini harus berjalan secara fair,” tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp8,2 miliar tersebut, Bambang didakwa bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan
Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M
Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan
Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar
PT Medan Kuatkan Vonis ASN Polri Palsukan Dokumen Tanah
Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan
Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 M, Eks Ketua KPU Tanjungbalai Dituntut 5 Tahun Penjara
Faisal Hasrimy Hadir di PN Medan, Tapi Tak Sempat Diperiksa di Kasus Smartboard Langkat 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:56 WIB

Kejati Sumut Masih Tunggu LHP Jaksa Kejari Labusel yang Todong Senpi di Medan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:54 WIB

Terdakwa Korupsi Smartboard Tebing Tinggi Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

Kejari Medan Geledah RS Pirngadi, Usut Dugaan Korupsi Anggaran BLUD Rp 23, 8 M

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:59 WIB

Gelapkan Dana Infak Rp 174 Juta, Bendahara BKM di Sergai di Laporkan

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:38 WIB

Hakim Ancam Cekal, Minta Paksa Hadirkan Mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi di Kasus Smartboard Rp14,4 Miliar

Berita Terbaru