Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,, SSOL.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu, Jumat (12/6). Mereka mendesak APH segera memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, terkait dugaan korupsi dalam pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

Dalam aksinya, massa menilai proses pengadaan aset senilai Rp14,53 miliar tersebut sarat kejanggalan dan diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Koordinator Aksi SEMARAK, Ade Tiyo Warman, menyebut pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 terindikasi mengandung unsur manipulasi administrasi, mark-up anggaran, serta penyalahgunaan kewenangan yang harus segera diusut secara tuntas.

“Berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam proses pengadaan aset tersebut,” ujar Ade.

Ia mengungkapkan, sejumlah temuan yang menjadi sorotan antara lain tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dianggap tidak wajar.

Baca Juga :  KAMAK" Tak Berani Panggil Bobby, Pimpinan KPK Lebih Baik Mundur"

Menurutnya, kejanggalan semakin terlihat karena bangunan yang disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru memperoleh nilai appraisal tinggi dalam proses transaksi.

Tak hanya itu, SEMARAK juga menyoroti temuan dokumen pertanahan yang menunjukkan sebagian kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga ikut dimasukkan ke dalam objek tanah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Jika seluruh temuan tersebut terbukti, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar,” tegasnya.

Atas dasar itu, mahasiswa mendesak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Wesly Silalahi serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian aset tersebut.

Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik mark-up harga, rekayasa appraisal, hingga kemungkinan adanya mafia aset daerah yang bermain dalam transaksi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Baca Juga :  Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus

“Kami meminta Kejatisu tidak ragu mengusut siapa pun yang terlibat. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan dan menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan korupsi yang merugikan masyarakat,” kata Ade.

Dalam tuntutannya, SEMARAK juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Massa menilai penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat daerah, termasuk dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, belum menunjukkan progres yang memuaskan.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Mahasiswa berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan korupsi tersebut demi memastikan tidak ada kerugian negara yang luput dari pertanggungjawaban hukum.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun
Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan
Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard
Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel
Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat
MA Perkuat Vonis PN Medan, Akuang Tetap di Vonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 856,8 Miliar
Propam Poldasu Proses Kode Etik Bripka YML Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar
Usai 2 Terdakwa Divonis, KPK Gelar Perkara untuk Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Rel DJKA Medan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Ratusan Hektar Kawasan Konservasi Langkat Timur Jadi Ladang Sawit, APH diminta Turun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Kadinkes Batu Bara Didakwa Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar di PN Medan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Eks Kadisdik Langkat di Sidang: Saya Diancam Pj Bupati Faisal Agar Loloskan Proyek Smartboard

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:54 WIB

Plt Rangkap Jabatan! Walkot Tebingtinggi di Sidang OTT Kominfo: Keponakan Saya Memang Kapabel

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Putusan MA atas Akuang Harus Menjadi Pintu Masuk Mengusut Dugaan Kasus Hutan Lindung di Pesisir Tanjung Pura Langkat

Berita Terbaru

Opini

IRAN & KOMITMEN UNTUK MENOPANG PERADABAN ISLAM

Rabu, 5 Agu 2026 - 15:52 WIB