Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

- Jurnalis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN,, SSOL.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Serikat Mahasiswa Revolusi Anti Korupsi (SEMARAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejatisu, Jumat (12/6). Mereka mendesak APH segera memeriksa Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, terkait dugaan korupsi dalam pembelian tanah dan bangunan eks Rumah Singgah Covid-19.

Dalam aksinya, massa menilai proses pengadaan aset senilai Rp14,53 miliar tersebut sarat kejanggalan dan diduga menyebabkan kerugian keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Koordinator Aksi SEMARAK, Ade Tiyo Warman, menyebut pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 terindikasi mengandung unsur manipulasi administrasi, mark-up anggaran, serta penyalahgunaan kewenangan yang harus segera diusut secara tuntas.

“Berdasarkan hasil investigasi Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius dalam proses pengadaan aset tersebut,” ujar Ade.

Ia mengungkapkan, sejumlah temuan yang menjadi sorotan antara lain tidak adanya dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dinilai tidak transparan, hingga hasil appraisal yang dianggap tidak wajar.

Baca Juga :  Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Menurutnya, kejanggalan semakin terlihat karena bangunan yang disebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) justru memperoleh nilai appraisal tinggi dalam proses transaksi.

Tak hanya itu, SEMARAK juga menyoroti temuan dokumen pertanahan yang menunjukkan sebagian kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) diduga ikut dimasukkan ke dalam objek tanah yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.

“Jika seluruh temuan tersebut terbukti, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,1 miliar hingga lebih dari Rp10 miliar,” tegasnya.

Atas dasar itu, mahasiswa mendesak Kejatisu segera memanggil dan memeriksa Wesly Silalahi serta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses pembelian aset tersebut.

Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum membongkar dugaan praktik mark-up harga, rekayasa appraisal, hingga kemungkinan adanya mafia aset daerah yang bermain dalam transaksi bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Baca Juga :  Waket DPRD Deli Serdang jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut

“Kami meminta Kejatisu tidak ragu mengusut siapa pun yang terlibat. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan dan menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap dugaan korupsi yang merugikan masyarakat,” kata Ade.

Dalam tuntutannya, SEMARAK juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.

Massa menilai penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menyeret nama pejabat daerah, termasuk dugaan korupsi pembelian eks Rumah Singgah Covid-19, belum menunjukkan progres yang memuaskan.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Mahasiswa berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan korupsi tersebut demi memastikan tidak ada kerugian negara yang luput dari pertanggungjawaban hukum.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan
Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan
Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda
Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab
Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis
Di Dakwa Korupsi Smartboard Rp 29,5 M, Eksepsi Eks Kadisdik Langkat ditolak
Vonis Bebas Mengejutkan: Hakim PN Medan Lepaskan 4 Terdakwa Kasus Aset PTPN I Citraland 8.077 Hektare
Penuh Haru Warnai Vonis Bebas Kasus Citraland di PN Medan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:43 WIB

Kejatisu Didesak Periksa Wesly Silalahi Terkait Dugaan Korupsi Pembelian Eks Rumah Singgah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:35 WIB

Kepala Dusun di Langkat, Didakwa Korupsi Ganti Rugi Tanah Kuburan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:27 WIB

Keaslian Tanda Tangan Mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Undangan Bimtek Smartboard Diragukan

Senin, 8 Juni 2026 - 14:47 WIB

Sidang Putusan Korupsi DJKA Wilayah Medan Ditunda

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:49 WIB

Mantan Kadisdik Langkat: Faisal Hasrimy 26 Kali Disebut di Dakwaan, Seharusnya Bertanggung Jawab

Berita Terbaru

Kriminal

Curi Lembu, Mobil Fortuner Pelaku Ringsek Dimassa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 21:54 WIB