Program SPHP dan Bantuan Pangan Beras Resmi Bergulir, Ini Rincian Harganya

- Jurnalis

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, SUARASUMUTONLINE.ID— Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan bahwa program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk komoditas beras mulai bergulir pada Minggu (13/7). Program intervensi ini bertujuan meredam fluktuasi harga beras di pasaran tersebut secara bertahap akan menjangkau berbagai daerah di Indonesia. Bapanas memastikan masyarakat dapat mengakses beras dengan harga yang terjangkau.

“Pemerintah bersama Perum Bulog memastikan beras SPHP mulai tersedia dan dapat dibeli masyarakat di pasar-pasar dan Gerakan Pangan Murah (GPM) mulai hari ini. Secara gradual, penyaluran akan terus dimasifkan, termasuk ke Koperasi Merah Putih dan Kios Pangan binaan pemerintah daerah,” kata Kepala Bapanas/National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/7).

Aktivasi kembali program SPHP beras juga akan mengiringi pelaksanaan program bantuan pangan beras yang diluncurkan pada Juli 2025. Berdasarkan pantauan Bapanas, beras SPHP mulai diakses masyarakat di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga Papua.

Baca Juga :  Irmawan Dorong Percepatan Pembangunan Hunian Sementara Korban Bencana di Sumatera

“Tentu intervensi pemerintah ini kita harapkan dapat meredam fluktuasi harga. Beras SPHP yang beredar harus berkualitas baik dan dijual dengan harga sesuai regulasi, agar lebih terjangkau,” ujarnya.

Arief memaparkan, harga penjualan beras SPHP dari gudang Bulog kepada mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut Rp 11.000 per kilogram (kg) untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi; Rp 11.300 per kg untuk wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan; serta Rp 11.600 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.

Adapun harga eceran tertinggi (HET) beras SPHP yang dijual ke masyarakat sesuai Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2024 yaitu Rp 12.500 per kg (Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi), Rp 13.100 per kg (wilayah lainnya di Sumatera, NTT, Kalimantan), dan Rp 13.500 per kg (Maluku dan Papua).

Arief menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik tak wajar dalam pelaksanaan program SPHP maupun bantuan pangan beras. Penguatan sinergi dengan TNI dan Polri menjadi bagian dari strategi di lapangan.

Baca Juga :  Mahfud MD: Lebih dari 90 Persen Anggota Polri Masih Baik

“Komitmen pemerintah adalah memperkuat penyaluran beras SPHP ke masyarakat. Tidak boleh ada praktik tak wajar. Outlet harus jelas dan mudah diakses masyarakat. Bapanas siap mengawasi bersama Satgas Pangan Polri,” katanya.

Untuk wilayah tertentu, lanjut Arief, distribusi bantuan pangan beras juga memerlukan pengawalan TNI agar penyaluran tepat sasaran, termasuk ke daerah pelosok.

Sebelumnya, dalam Rapat Koordinasi SPHP Beras yang digelar secara daring bersama Perum Bulog dan seluruh pemerintah daerah pada Jumat (11/7), Bapanas menyamakan persepsi untuk mempercepat dua instrumen intervensi, yakni penyaluran beras SPHP dan bantuan pangan beras.

“Mohon agar segera dilakukan percepatan, baik SPHP maupun bantuan pangan. SPHP seharusnya sudah bergerak. Kita percepat penyalurannya,” kata Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa.int

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan
Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat
Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya
58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan
Wapres Gibran Perintahkan Proyek Pengendali Banjir dan Sabo Dam Hutanabolon Dikebut
Kemnaker Rancang UU Ketenagaankerja Baru, Tinggalkan UU Cipta Kerja
Mahfud MD Optimistis RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Selasa, 15 September 2026 - 11:26 WIB

Tukin Pegawai BGN Resmi Ditetapkan, Tertinggi Rp33,24 Juta per Bulan

Selasa, 15 September 2026 - 11:03 WIB

Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Wamendikdasmen: Kualitas Pendidikan Makin Kuat

Selasa, 15 September 2026 - 07:53 WIB

Presiden Prabowo Lantik Suahasil Nazara Jadi Menkeu Gantikan Purbaya

Senin, 7 September 2026 - 19:43 WIB

58 Penerbangan di Kualanamu Terdampak Erupsi Anak Krakatau, Penumpang Tujuan Jakarta Tetap Bertahan

Berita Terbaru

Olahraga

Tim Putra dan Putri Menang Telak di Olimpiade Catur 2026

Minggu, 20 Sep 2026 - 12:56 WIB

Olahraga

Tim Putra Tekuk Uganda di Olimpiade Catur

Sabtu, 19 Sep 2026 - 13:16 WIB