Tahanan Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Sempat Tertabrak Motor

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SSOL.ID_ – Seorang tahanan bernama Yogi Pratama melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Senin 8/6/2026 sore. Saat kabur, terdakwa sempat tertabrak sepeda motor sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Ronald Siagian menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu petugas tengah mengumpulkan tahanan usai sidang untuk dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Binjai.

“Kejadiannya sekitar jam 4 sore setelah selesai sidang, ketika sedang mempersiapkan para tahanan untuk diantar kembali ke lapas,” kata Ronald kepada wartawan, Selasa 9/6/2026.

Baca Juga :  Hadiri Konferensi Pers di Mapolres Tanjungbalai, Wakil Wali Kota  Apresiasi Jajaran Kepolisian dan Dukung Asta Cita Presiden Pemberantasan Narkoba

Menurut Ronald, Yogi melakukan perlawanan saat petugas hendak memborgol tangannya. Ia kemudian berlari ke arah jalan raya hingga tertabrak sepeda motor yang melintas.

“Dikarenakan berusaha kabur, terdakwa tidak melihat ada kendaraan, sehingga terdakwa menabrak motor yang sedang melintas,” ujarnya.

Meski terjatuh, Yogi tetap berupaya melarikan diri. Petugas yang mengejar dari awal akhirnya berhasil mengamankan dan memasukkannya kembali ke Lapas Kelas IIA Binjai.

“Setelah menabrak motor tersebut, terdakwa masih berlari dan dikejar oleh petugas hingga akhirnya diamankan dan sudah dimasukkan ke Lapas Binjai,” pungkas Ronald.

Baca Juga :  Penahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi BTT Dinkes Batubara Dianggap Belum Maksimal

Berdasarkan data SIPP PN Binjai, Yogi merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, 23 Januari 2026. Saat kabur, Yogi baru saja menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Yogi dan rekananya Dendi Fahrizal Siregar masing-masing 2 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dendi Fahrizal Siregar dan Yogi Pratama dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara,” demikian isi tuntutan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN Sumut Tangkap 4 Orang dan Sita Ratusan Gram Sabu
Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor NMAX Terekam CCTV Di Gunung Rintih STM Hilir Deli Serdang
Pelajar 16 Tahun Ditembak Preman OKP, Jantung dan Paru Paru Rusak Biaya Pengobatan Capai 150 Juta Rupiah
DPO 6 Tahun Akhirnya Ditangkap! Albert A Hock Pelaku Penggelapan Diamankan Tim Tabur Kejatisu di Tanjungbalai
Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Tangkapan Narkoba Hasil KRYD
Sadis, Adik Anggota TNI di Medan Diserang 50 OTK
Tim URC MIT Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Berhasil Tangkap 5 Sindikat Curanmor Antar Kabupaten/Kota, 3 Ditembak
6 Orang Penyerangan Polisi Penggerebekan Multatuli Medan Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:34 WIB

Tahanan Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Sempat Tertabrak Motor

Senin, 8 Juni 2026 - 12:23 WIB

Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor NMAX Terekam CCTV Di Gunung Rintih STM Hilir Deli Serdang

Senin, 8 Juni 2026 - 00:01 WIB

Pelajar 16 Tahun Ditembak Preman OKP, Jantung dan Paru Paru Rusak Biaya Pengobatan Capai 150 Juta Rupiah

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:27 WIB

DPO 6 Tahun Akhirnya Ditangkap! Albert A Hock Pelaku Penggelapan Diamankan Tim Tabur Kejatisu di Tanjungbalai

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:36 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers Tangkapan Narkoba Hasil KRYD

Berita Terbaru

Medan

Lailatul Badri : Proyek BRT, Jangan Sampai Bebani APBD

Selasa, 9 Jun 2026 - 22:49 WIB