Tahanan Kabur Usai Sidang di PN Binjai, Sempat Tertabrak Motor

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SSOL.ID_ – Seorang tahanan bernama Yogi Pratama melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Binjai, Senin 8/6/2026 sore. Saat kabur, terdakwa sempat tertabrak sepeda motor sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai Ronald Siagian menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu petugas tengah mengumpulkan tahanan usai sidang untuk dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Binjai.

“Kejadiannya sekitar jam 4 sore setelah selesai sidang, ketika sedang mempersiapkan para tahanan untuk diantar kembali ke lapas,” kata Ronald kepada wartawan, Selasa 9/6/2026.

Baca Juga :  Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan

Menurut Ronald, Yogi melakukan perlawanan saat petugas hendak memborgol tangannya. Ia kemudian berlari ke arah jalan raya hingga tertabrak sepeda motor yang melintas.

“Dikarenakan berusaha kabur, terdakwa tidak melihat ada kendaraan, sehingga terdakwa menabrak motor yang sedang melintas,” ujarnya.

Meski terjatuh, Yogi tetap berupaya melarikan diri. Petugas yang mengejar dari awal akhirnya berhasil mengamankan dan memasukkannya kembali ke Lapas Kelas IIA Binjai.

“Setelah menabrak motor tersebut, terdakwa masih berlari dan dikejar oleh petugas hingga akhirnya diamankan dan sudah dimasukkan ke Lapas Binjai,” pungkas Ronald.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Pengiriman 2 Ribu Vape Narkoba ke Medan

Berdasarkan data SIPP PN Binjai, Yogi merupakan terdakwa kasus pencurian sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Binjai Kota, 23 Januari 2026. Saat kabur, Yogi baru saja menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum menuntut Yogi dan rekananya Dendi Fahrizal Siregar masing-masing 2 tahun penjara.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dendi Fahrizal Siregar dan Yogi Pratama dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun penjara,” demikian isi tuntutan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi
Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!
MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar
Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba
Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S
DJ Cantik 26 Tahun Ditangkap Polisi di Medan, Diduga Edarkan Vape Narkoba
Polda Sumut Bongkar Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Aceh, 2 Tersangka Ditangkap
Polda Sumut didemo Keluarga Winda Lorenza Gowasa Demo
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 19:19 WIB

Jual Sabu dan Ekstasi Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Deli Serdang Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 September 2026 - 19:17 WIB

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur “Dipelor” Polsek Medan Kota, Ini Jejak Kejahatannya!

Minggu, 6 September 2026 - 19:28 WIB

MA Perberat Uang Pengganti Tersangka Alih Fungsi Hutan Langkat Jadi Rp856,8 Miliar

Minggu, 6 September 2026 - 11:53 WIB

Miris, Oknum Kepling di Medan Maimun Justru Jadi Pengedar Narkoba

Sabtu, 5 September 2026 - 08:19 WIB

Oknum Kepling di Medan Polonia Ditangkap Bawa 600 Butir Ekstasi, Diperintah Orang Berinisial S

Berita Terbaru