Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Eks General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus (ICP) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Agus Widya Santoso, akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020.

Agus dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pekan depan, tepatnya Senin (8/6). Sidang vonis sempat dibuka hakim pada Selasa (2/6), tetapi ditunda karena putusan belum rampung.

“Sidang putusan seharusnya kemarin. Namun, majelis hakim menundanya karena putusan belum selesai,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Kinata, dalam keterangannya yang diterima Mistar, Rabu (3/6).

Baca Juga :  Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

Kinata mengatakan, majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra kembali mengagendakan sidang vonis pada pekan depan.

“Sidang pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada 8 Juni 2026,” katanya.

Dalam kasus korupsi ISP yang merugikan keuangan negara senilai Rp457,7 juta ini, Agus dituntut satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi di Dinas SDABMBK Deli Serdang Disuarakan, KAMAK minta APH Jemput Bola

Selain itu, Agus juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp457,7 juta. UP tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Agus kepada negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Kejari Taput.

Menurut jaksa, perbuatan Agus telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 KUHP.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun
Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMAN 19 Tetap Divonis 2,5 Tahun
DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu
RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:22 WIB

Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:32 WIB

Korupsi Rp. 4.1 Miliar, Eks Kepala BPHL Ii Medan Dituntut 2 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:31 WIB

Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMAN 19 Tetap Divonis 2,5 Tahun

Senin, 1 Juni 2026 - 21:21 WIB

DPW HARI SUMUT Resmi Laporkan Puluhan Miliar Proyek di Dinas SDABMBK Deli Serdang ke Kejatisu

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Berita Terbaru

Medan

PWI Sumut Bersama Kejatisu Gelar UKW Profesional

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:47 WIB