Ditunda, Eks GM PT ICP Hadapi Vonis PN Medan Pekan Depan

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Eks General Manager (GM) PT Indonesia Comnets Plus (ICP) SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Agus Widya Santoso, akan menghadapi sidang vonis terkait kasus korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) tahun 2020.

Agus dijadwalkan mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan pekan depan, tepatnya Senin (8/6). Sidang vonis sempat dibuka hakim pada Selasa (2/6), tetapi ditunda karena putusan belum rampung.

“Sidang putusan seharusnya kemarin. Namun, majelis hakim menundanya karena putusan belum selesai,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput, Kinata, dalam keterangannya yang diterima Mistar, Rabu (3/6).

Baca Juga :  FP USU Laporkan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit ke Kejati Sumut

Kinata mengatakan, majelis hakim yang diketuai Deny Syahputra kembali mengagendakan sidang vonis pada pekan depan.

“Sidang pembacaan putusan dijadwalkan kembali pada 8 Juni 2026,” katanya.

Dalam kasus korupsi ISP yang merugikan keuangan negara senilai Rp457,7 juta ini, Agus dituntut satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca Juga :  Kejaksaan Diminta Periksa Realisasi Dana BOK Dinkes Asahan Berbiaya Rp.17,4 Miliar

Selain itu, Agus juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp457,7 juta. UP tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh Agus kepada negara melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) pada Kejari Taput.

Menurut jaksa, perbuatan Agus telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 KUHP.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut
BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga
Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat
Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Proyek Jalan Rp43 Miliar
Bunuh Anak Kepling di Medan, Terdakwa Arif Dituntut 10 Tahun Penjara
Eks Kades di Langkat Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Didakwa Pakai Dana Desa untuk Selingkuhan
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WIB

Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan

Senin, 20 Juli 2026 - 18:45 WIB

Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa

Senin, 20 Juli 2026 - 15:09 WIB

Diduga Dijemput Paksa & Ditahan 28 Hari Tanpa Surat, Erika Lapor Oknum Polisi ke Polda Sumut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:26 WIB

BKD DPRD Medan Tunggu Proses Hukum Anggota Dewan yang Diduga Keroyok Tetangga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:50 WIB

Kuasa Hukum Desak Kejaksaan Tetapkan Bahrun Walidin Tersangka Kasus Smartboard Tebing Tinggi-Langkat

Berita Terbaru