Korupsi Dana Bos, Eks Kepsek SMAN 19 Tetap Divonis 2,5 Tahun

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap mantan kepala sekolah SMAN 19 Medan, Renata Nasution di kasus korupsi dana BOS 885 juta. Dalam putusan banding, Renata tetap dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Dilihat di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Pekara ( SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, nomor putusan banding 24/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Hasilnya, PT Medan menguatkan vonis yang dijatuhi hakim PN Medan.

“Menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut, menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 163/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 12 Maret 2026 terdakwa Renata Nasution yang dimohonkan banding,” ujar Majelis Hakim diketuai Tumpal Sagala, dikutip dari SIPP PN Medan.

Sebelumnya, mantan kepala SMAN 19 Medan, Renata Nasution divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi Dana BOS senilai Rp 885 juta. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus yang sama juga memvonis 3 terdakwa lainnya.

“Menjatuhkan hukuman kepada Renata Nasution 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 60 hari. Selain itu, membayar uang pengganti (up) 395 juta lebih dengan subsider 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap hakim yang diketuai M Nazir, Kamis (12/3)

Baca Juga :  21 Tersangka Pencurian di Belawan di Selesaikan Dengan Restorative Justice

Sementara itu, bendahara BOS bernama Elviliyanti dihukum 1 tahun penjara. Kemudian, Elviliyanti dikenai denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 50 hari.

Dalam kasus ini, terdakwa Elviliyanti tidak dikenakan kewajiban membayar uang pengganti (UP) karena tidak menikmati hasil korupsi.

Sedangkan rekanan, Direktur CV Triman Jaya, Sudung Manalu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 50 hari. Selain itu, terdakwa Sudung diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 16 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.

Lalu Direktur CV Juara Putra Perkasa, Togap divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari. Terdakwa Togap juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) Rp 11 juta lebih dengan subsider 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, jaksa mengajukan banding terhadap ketiga terdakwa yakni Renata Nasution, Sudung Manalu dan Togap JT, sedangkan untuk terdakwa Elviliyanti jaksa tidak mengajukan banding.

Baca Juga :  PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

Banding dilakukan karena putusan dua terdakwa terkait uang pengganti jauh dari tuntutan, sementara satunya lagi karena terdakwa banding. Untuk diketahui, putusan banding dari Renata terlebih dahulu keluar.

Dalam fakta persidangan, Renata selaku Kepala SMAN 19 Medan merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merekayasa kegiatan pengadaan barang dan jasa bersumber dari dana BOS Reguler, BOS Kinerja dan BOS Afirmasi.

Adapun modus yang digunakan antara lain membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif, mark up harga barang, pembayaran tidak sesuai realisasi pekerjaan, serta pengadaan barang yang tidak memenuhi spesifikasi. Bahkan sebagian barang tidak ditemukan fisiknya di sekolah.

Terdakwa juga memberikan akses akun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) Blibli milik sekolah kepada rekanan. Sehingga para terdakwa dapat memesan dan menetapkan harga barang secara langsung tanpa pemeriksaan dan verifikasi oleh tim pengadaan sekolah.

Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 885 juta.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Mahasiswa Dan Warga Samosir Kawal Sidang Dugaan Korupsi  Bansos PENA 2024 di Medan 
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri
Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga
PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi
Kadis Kominfo Tebing Tinggi Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus OTT di PN Medan
Eks Kades di Tapteng Divonis 5,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 2 Miliar Kasus Korupsi Dana Desa
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:17 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:19 WIB

Febrie Adriansyah Klaim Jadi Korban Kriminalisasi Usai Ditahan Kejagung

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus Asabri

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:55 WIB

Sidang Tipikor Samosir: Saksi Tegaskan Dana Bantuan Bencana Rp5 Juta Langsung ke Rekening Warga

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:40 WIB

PN Medan Gelar Sidang Korupsi Belanja BBM Subsidi Rp 863 Juta DLH Tebing Tinggi

Berita Terbaru