PEMATANG SIANTAR,SUARASUMUTONLINE.ID – Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun resah akibat aksi pungutan liar berkedok sumbangan oleh oknum yang mengaku pengurus lembaga dan media.
Modus yang digunakan terbilang rapi. Para pelaku mendatangi sekolah negeri dan swasta, kantor dinas, camat, hingga pangulu. Mereka membawa buku “teken les” untuk mencatat bantuan dengan dalih sumbangan sukarela untuk acara ulang tahun lembaga.
Acara itu disebut akan digelar di Saka Hotel Medan. Namun hasil investigasi tim media menunjukkan kegiatan tersebut tidak pernah ada.
” Tidak ada lembaga dan media yang melaksanakan kegiatan pada hari dan tanggal tersebut di Saka Hotel Medan,” kata resepsionis Saka Hotel Medan, Dea, Jumat [1/5/2026].
Kejanggalan lain muncul dari buku teken les yang beredar. Tanggal acara yang tertera berbeda-beda, ada yang Kamis 30 April 2026 dan Jumat 17 Mei 2026.
Salah seorang Kepsek yang meminta namanya tak disebut mengaku dipaksa ikut berpartisipasi. Jika menolak, pelaku mengancam akan membongkar dugaan penyelewengan di sekolah tersebut.
” Kami bingung melihat mereka. Bukan hanya kami, sekolah di Serdang Bedagai juga ada yang menerima perlakuan sama,” ujarnya di Pematangsiantar, Rabu [29/4/2026].
Praktik ini diduga melanggar UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang. Pengumpulan sumbangan tanpa izin resmi bisa dipidana, apalagi jika menggunakan modus fiktif.
Pasal 21 ayat 4 huruf b KUHAP juga mengatur bahwa perkara penipuan dan penggelapan bisa dilakukan penahanan oleh penyidik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pihak yang mengaku bertanggung jawab atas aksi tersebut. Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun belum memberikan keterangan resmi meski sudah dikonfirmasi.
Penulis : Naryo









