Poldasu Bidik Dugaan Korupsi Miliaran Proyek SPKLU di PLN UID Sumut

- Jurnalis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara geger, menyusul terbongkarnya kasus dugaan korupsi miliarn rupiah di balik proyek pembangunan sejumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Kasus ini semakin membuat pejabat PLN di Sumut semakin ketar-ketir, setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus mulai melakukan penyelidikan. Bahkan sejumlah pihak sudah mulai diminta keterangan.

Sumber layak dipercaya di Poldasu menyebutkan, bahwa kasus yang kini menjadi target adalah proyek pembangunan SPKLU di sejumlah PLN UP3, Tahun Anggaran 2024-2025.

“Inikan proyek PLN UID Sumut yang diserahkan ke beberapa UP3 pengerjaannya,” ungkap sumber.

Baca Juga :  Mantan Kades di Tapteng Mengaku Korupsi Dana Desa Rp 2,9 M Atas Permintaan Kadis

Dijelaskan pula bahwa, hal sensitif yang kini menjadi target terkait proyek yang tidak melalui proses lelang secara terbuka. Namun belakangan terendus kecurangan dibalik praktik paket proyek tersebut.

“Di PLN, harusnya sesuai aturan, untuk proyek dengan pagu dibatas 300 juta, dilelang terbuka. Tapi informasinya proyek ini dipecah-pecah untuk tiap item sehingga paket proyeknya jadi kecil. Misalnya di PLN UP3 Binjai, proyek itu dibuat dalam dua paket, sehingga nilainya jadi kecil. Untuk satu paket seperti pembangunan shelter SPKLU, tidak sampai 200 juta, kemudian sisanya paket untuk penyediaan mesinnya. Kan kalau tidak sampai 300 juta bisa penunjukan langsung atau PL,” urai sumber.

Baca Juga :  RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

“Ini yang menyalahi aturan diizinkan. Kenapa paket proyek miliaran tidak dilelang malah diturunkan ke UP3, padahal inikan program PLN UID Sumut. Di samping itu isunya untuk ahelter SPKLU ini juga tanpa kontrak anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, GM PLN UID Sumut Mundhakir yang dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp,  hanya membaca pesan yang dikirim tanpa respons.

Begitu juga MSB Komunikasi PLN UID Sumut Darma Saputra yang juga memilih bungkam , hingga berita ini disiarkan.

 

Penulis : Yuli

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Berita Terbaru