KPK Kembali Periksa 14 Saksi Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 14 saksi terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan juga berkaitan proyek preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I Sumut. Dari 14 orang itu, dua di antaranya tidak hadir
Pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara, Rabu (6/5).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan saksi-saksi tersebut. “Benar,” ucapnya Kamis (7/5) malam.
Keempat belas saksi tersebut di antaranya:

Baca Juga :  KPK Akan Paksa Rektor USU Muryanto Amin Hadir Terkait Kasus Korupsi Jalan Sumut

1. Inisial RGS Karyawan PT Dalihan Natolu Group
2. Inisial THL Komisaris PT Dalihan Natolu Group
3. Inisial MRM Bendahara PT. Dalihan Natolu Grup
4. Insial AAH Pegawai PT Dalihan Natolu Grup
5. Inisial SL Karyawan PT Dalihan Natolu Grup
6. Inisial SAM Direktur PT. Dalihan Natolu Group
7. Inisial MH Direktur PT Rona Namora
8. Inisial MS Direktur Utama PT. Ayu Septa Perdana
9. Inisial AA Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana
10. Insial SR PPK 1.5 Satker Wilayah I PJN
11. Insial DA Sekretaris Bapelitbang Sumut
12. Insial FSH PPK 2.3 Satuan Kerja Wilayah 2 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, tahun 2022
13. Insial GTS Korlap PPK 1.4 BBPJN Sumatera Utara
14. Insial SS PNS/ PPSPM PJN Wilayah II Provinsi Sumut BBPJN Provinsi Sumut

Baca Juga :  Usut Rehab Gedung Rawat Inap dan Pelayanan Kesehatan UPTD RS Khusus Paru Dinkes Sumut Rp5.858.628.700

Dari 14 saksi, Budi mengatakan dua saksi inisial RGS dan DA tidak hadir dalam pemeriksaan itu.

“Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang/jasa di BBPJN Sumut dan Dinas PUPR Sumut,” pungkas Budi.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 
Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat
Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 
Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara
Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas
Sidang Tuntutan Eks Pejabat Inalum Kasus Dugaan Korupsi Rp 141 M Kembali Ditunda
1.203 Napi Rutan Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi HUT Ke-81 RI, 38 Langsung Bebas
Kejari Humbahas Tahan Kades Nagasaribu Terkait Dugaan Korupsi APBDes Nagasaribu II Rp325,9 Juta
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Elfenda Ananda, “Alasan Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Oleh Bank Mandiri Terlalu Dibuat-buat” 

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:05 WIB

Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Hakim Bebaskan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto Dalam Kasus Smart boart Tebing Tinggi 

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Terbukti Korupsi Smartboart Eks Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:07 WIB

Jaksa Banding, Tak Terima 2 Terdakwa Korupsi Air Baku Gunungsitoli Divonis Bebas

Berita Terbaru