MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) terus menindaklanjuti laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta dugaan konflik kepentingan di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut.
Teranyar, Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Prof. Syaiful Anwar Matondang, telah menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa Kejaksaan Tinggi Sumut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, kepada suarasumutonline, Jumat (1/5) membenarkan adanya agenda permintaan keterangan tersebut.
“Tim menyampaikan bahwa Kepala LLDikti sudah di periksa awal pekan lalu, dan dimintai keterangan untuk klarifikasi,” ujar Rizaldi saat dikonfirmasi.
Namun, Rizaldi belum memerinci pihak lain yang akan dipanggil dalam proses klarifikasi ini. Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah tugas (sprint) setelah tahap telaah laporan dinyatakan rampung.
Kasus ini mencuat menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa dari Gerakan Untuk Rakyat (GUNTUR) dan Forum Diskusi Mahasiswa. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu tersebut secara transparan.
Korlap Forum Diskusi Mahasiswa, Jonathan Panggabean, mengungkapkan bahwa dugaan pungutan liar (pungli) tidak hanya terjadi di satu kampus. Mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Indonesia (ITBI) diduga menjadi korban pemotongan dana KIP Kuliah.
“Dana KIP Kuliah untuk biaya hidup dua semester tahun ajaran 2025/2026 senilai Rp9.600.000 diduga diambil pihak kampus dari rekening mahasiswa. Namun, pada awal Maret 2026, mahasiswa hanya menerima Rp9.400.000,” ungkap Jonathan.
Penulis : Yuli









