MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID- Sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan rel kereta api Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan, sejumlah saksi mengaku kerap dimintai uang agar pengerjaan proyek berjalan lancar.
Salah satunya diungkap saksi Mikael Turnip, selaku kontraktor Jalur Layang Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 2. Ia mengaku menyerahkan uang Rp 60 juta sebanyak 11 kali kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Keselamatan Perkeretaapian Muhlis Hanggani Capah (MHC) terkait proyek JLKAMB saat itu.
“Dana Rp 60 juta itu kadang keluar per bulan, per dua bulan, atau per tiga bulan selama Oktober 2022 sampai Maret 2024, jadi tidak setiap bulan. Yang tercatat di akutansi 11 kali,” ucap Mikael di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4)
Pernyataan saksi Mikael Turnip turut dibenarkan saksi lainnya Edil Fitri. Uang yang diminta diserahkan melalui staf Muhlis Hanggani Capah yang bernama Taufik.
Ia mengatakan, uang tersebut untuk memuluskan proyek yang dikerjakan atas permintaan terdakwa.
“Pak Taufik selalu datang ke proyek,” kata saksi Edil.
Edil mengatakan, setiap bulan pihaknya memberikan uang sebesar Rp26 juta. Pemberian uang itu dilakukan sebanyak 18 kali, mulai dari November 2022 sampai April 2024.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sumber uang tersebut berasal dari penyisihan uang operasional proyek. Pihaknya mengaku terpaksa memberikan uang tersebut, karena takut pelaksanaan pembangunan proyek dihambat. Sementara tim di lapangan ingin proyek yang dikerjakan cepat selesai.
Saksi lainnya Galih Fitrianto, kontraktor JLKAMB Paket 4, mengatakan setiap bulan memberikan uang ke Muhlis Hanggani Capah supaya pengerjaan proyek lancar tanpa gangguan.
“Pernah menolak memberikan, tapi dihambat,” ucapnya.
Penulis : Yuli









