Diduga Tebang Pilih, Pemko Binjai abaikan Pelanggaran Bangunan Ilegal di DAS

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BINJAI, SUARASUMUTONLINE.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Binjai kembali menjadi sorotan setelah dituding melakukan tebang pilih dalam penertiban bangunan liar. Tuduhan ini mencuat dalam aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Binjai yang digelar oleh sejumlah aktivis.

Dalam aksi tersebut, Bendahara LMND Kota Binjai, Angga Tarigan, S.H., menyoroti bangunan tambahan milik Neo Cafe yang diduga berdiri tanpa izin di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS). Ia mempertanyakan langsung kepada Kasatpol PP Arif Budiman Sihotang dan Kadis Perkim Irsan Firdaus terkait tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah.

Baca Juga :  Kades Suka Makmur Kec. Deli Tua Tinjau Lokasi Banjir Di 3 Dusun

Pihak Pemko Binjai beralasan bahwa bangunan tersebut berada dalam status sengketa lahan, sehingga penindakan akan dilakukan setelah adanya putusan hukum. Namun, alasan ini dinilai tidak tepat karena pelanggaran perizinan bangunan dianggap berbeda dengan sengketa kepemilikan tanah.

Angga menegaskan bahwa bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah jelas melanggar hukum dan dapat langsung ditindak tanpa menunggu proses sengketa selesai. Ia menilai, pembiaran ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi, termasuk aturan tentang bangunan gedung, penataan ruang, dan perlindungan sumber daya air.

Baca Juga :  Kasatreskrim Polres Batu Bara Bantah Tuduhan Tindakan Tidak Manusiawi dalam Pengamanan Asril Yusri

Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa kawasan DAS merupakan area lindung yang tidak boleh dibangun sembarangan. Jika dibiarkan, keberadaan bangunan ilegal di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

LMND Kota Binjai pun mendesak Pemko untuk segera bertindak tegas, menertibkan bangunan tanpa izin, dan tidak menjadikan sengketa lahan sebagai alasan pembiaran. Mereka menilai, jika tidak ada langkah konkret, maka patut diduga adanya pembiaran atau keberpihakan dalam penegakan aturan.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemuda KNPI Kota Tanjungbalai Raih Juara 1 MTQ Cabang KTIQ 2026
DPRD Tapteng Adukan Dugaan Penimbunan Bantuan Banjir hingga Busuk ke Polres
Mubes ke VII DPP IM3 Tetapkan Fatwa Aulia Lubis Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028
Kebut Digitalisasi Pajak, Pemko Tanjungbalai Gandeng BI Pematang Siantar
WalikotaTanjungbalai Terima Audensi HIMMAH, Ajak Kolaborasi Wujudkan Tanjungbalai Emas
Eks Kabag Pemkab Madina Didakwa Korupsi, Laporan Fiktif Rp 385 Juta
Kejari Dairi Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Rp4,1 Miliar DLH Belum Ada Penghentian Perkara
Pos Jaga DPRD Sergei 4×2 meter Tanpa Pintu Telan 81 Juta dari Dana DAU
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:52 WIB

Pemuda KNPI Kota Tanjungbalai Raih Juara 1 MTQ Cabang KTIQ 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 13:44 WIB

DPRD Tapteng Adukan Dugaan Penimbunan Bantuan Banjir hingga Busuk ke Polres

Sabtu, 25 April 2026 - 13:35 WIB

Mubes ke VII DPP IM3 Tetapkan Fatwa Aulia Lubis Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Periode 2026–2028

Kamis, 23 April 2026 - 21:47 WIB

Kebut Digitalisasi Pajak, Pemko Tanjungbalai Gandeng BI Pematang Siantar

Kamis, 23 April 2026 - 21:42 WIB

WalikotaTanjungbalai Terima Audensi HIMMAH, Ajak Kolaborasi Wujudkan Tanjungbalai Emas

Berita Terbaru

Hukum

Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M

Sabtu, 25 Apr 2026 - 13:41 WIB