Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SSOL.ID – antor Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjar) Deli Serdang di Labuhan Deli memusnahkan barang bukti dari ratusan perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (22/6), di halaman kantor Cabjari Labuhan Deli, Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Kepala Cabjari Labuhan Deli, Gunawan Wibisono, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi perkara yang telah inkracht serta upaya memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menuntaskan eksekusi perkara sesuai putusan pengadilan dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Gunawan Wibisono.

Ia didampingi Kasubsi Intelijen Andrew Mugabe Malau dan Kasubsi Pidum Surya. Pemusnahan barang bukti tersebut mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 7 Tahun 2021 tentang pedoman penanganan barang bukti.

Baca Juga :  Dr. (HC) Jamil Zeb Tumori, S.H., M.A.P., Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Beri Dukungan Kegiatan KSJ Edisi 321 di Kota Sibolga

Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 376 perkara, terdiri dari perkara orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 174 perkara serta perkara keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum) sebanyak 117 perkara.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat sekitar 1.042,8 gram, ganja kering seberat 122,3 gram, ekstasi seberat 523,8 gram, serta 15 papan narkotika jenis H5.

Selain itu, turut dimusnahkan 7 lembar kertas tiktak, 22 unit mesin dingdong, 2 unit mesin game tembak ikan, 9 kotak kartu domino, 35 unit telepon genggam, dan 28 unit timbangan elektrik.

Barang bukti lainnya berupa 85 senjata tajam dan 5 pucuk senjata api jenis pistol juga ikut dimusnahkan.

Baca Juga :  Deli Serdang Potensial Skala Regional, Nasional dan Internasional

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, seperti diblender dan dilarutkan dalam air, dibuang ke kloset, dibakar, serta dirusak agar tidak dapat digunakan kembali.

Kegiatan tersebut berlangsung secara transparan dan didokumentasikan dengan disaksikan para tamu undangan dari berbagai instansi terkait. Para undangan memberikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Gunawan menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Cabjari Labuhan Deli dalam menyelesaikan penanganan perkara hingga tuntas serta wujud transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli, Kepala Puskesmas Medan Labuhan, serta sejumlah instansi dan stakeholder terkait lainnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat
Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato
Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG
Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan
SMAN 2 Pematangsiantar Siapkan 10 Rombel PPDB 2026
“Siantar Darurat Kriminal, Timbul Lingga: Jangan Diam!
Kasat Reskrim dan Dua Kapolsek di Polresta Deli Serdang Dimutasi
FORMATSU: Guru Paruh Waktu Nunggak Gaji, DPRD Batubara Sibuk Bahas HGU
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 21:21 WIB

Stok Beras SPHP Bulog Kosong di Simalungun, Warga Minta Penyaluran Dipercepat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00 WIB

Bupati Batu Bara Klaim Bisa Bikin 300 Media, FORMATSU: Demokrasi Butuh Kritik, Bukan Sekadar Pidato

Senin, 22 Juni 2026 - 19:54 WIB

Wakil Bupati Deli Serdang Terima Aspirasi Masyarakat Peduli MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

Cabjari Labuhan Deli Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara

Senin, 22 Juni 2026 - 10:52 WIB

Dinsos Pematangsiantar Beri Trauma Healing ke 311 Pedagang Pasar Parluasan

Berita Terbaru

Nasional

Roy Suryo & DR. Tifa Tak Ditahan, Janji Tidak Kabur

Senin, 22 Jun 2026 - 22:57 WIB