PH Tersangka Kasus BOS Sunggal Desak Kejati Sumut Hentikan Sorotan Publik

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Bambang Santoso, penasihat hukum (PH) tiga tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah yang terletak di Kecamatan Sunggal, mengingatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) agar tidak kembali menjadi sorotan publik.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni Hardriyatul Akbar selaku bendahara BOS, serta Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo yang masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.

Kejati Sumut diketahui sempat menuai sorotan akibat viralnya kasus korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu selaku Direktur CV Promiseland.

Saat orasi di depan Kantor Kejati Sumut dalam aksi demonstrasi bersama Dewan Pimpinan Wilayah Gabungan Eksekutor Aktivis Muda Koordinator Wilayah Sumut, Kamis (16/4), Bambang meminta agar kasus korupsi dana BOS MAS Farhan Syarif Hidayah dapat segera diselesaikan di Kejati Sumut.

Baca Juga :  Kejatisu Tahan GM PT Yodya Karya (Persero) Dalam Kasus Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele

“Sudah banyak kasus seperti ini. Kami ingin kejaksaan ini tidak kembali menjadi sorotan publik. Hari ini kami menuntut agar guru-guru ini dibebaskan dan status tersangkanya dicabut. Bisa? Bisa, kalau jaksa dan penyidik mau. Status tersangka itu bisa dianulir kalau ada kesalahan atau kekhilafan. Buktinya Amsal, buktinya guru-guru di Jambi, buktinya di Sulawesi. Apakah harus didesak Komisi III DPR lagi? Cukup di tingkat Sumut saja perkara ini bisa selesai,” ucapnya dengan lantang.

Bambang menyampaikan bahwa puluhan massa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Sumut hari ini didominasi keluarga tersangka yang berasal dari Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

“Ini ibu-ibu, keluarga dari para guru. Mereka datang dari Besitang untuk memperjuangkan keadilan bagi tiga guru. Soal penetapan tersangka terhadap oknum yayasan, jujur itu karena desakan kami. Jangan salah persepsi di masyarakat. Kalau tidak ada desakan, oknum yayasan tersebut tidak akan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Listrik Pasar Panyabungan Dilaporkan ke Kejagung, Sertakan Bukti BAP dan LHP

Menurut Bambang, tiga tersangka yang telah ditetapkan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli dan kini ditahan, tidak melakukan tindak pidana korupsi.

“Tiga guru ini sekarang menjadi empat orang yang tidak mengelola dana BOS. Bagaimana orang yang tidak mengelola dana BOS bisa ditetapkan sebagai tersangka korupsi? Oknum yayasan setelah pencairan dana BOS langsung mengambil dana tersebut. Mereka tidak mengelola, apalagi menikmati hasil korupsi, tetapi saat ini ditahan sudah 93 hari. Bagaimana hati nurani kita? Adil atau tidak ini? Dalam KUHP sekarang, keadilan lebih penting daripada kepastian hukum,” ujarnya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu
Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai
Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran
Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek
Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan
Polda Sumut Amankan Aset Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Gereja Rp 28
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan-Binjai Naik Sidik
Kasasi, Vonis Dua Eks Pejabat BLU UINSU Berkurang
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 11:31 WIB

Modus Kadinsos Tebing Tinggi Korupsi Belanja BBM Subsidi: Bikin Struk Palsu

Kamis, 23 April 2026 - 11:28 WIB

Jaksa Geledah Rumah Tersangka Kasus Proyek Fiktif di Dinas Ketapang Binjai

Rabu, 22 April 2026 - 23:05 WIB

Kejaksaan Negeri Asahan Limpahkan Berkas Dugaan Korupsi KUR BRI Kisaran

Selasa, 21 April 2026 - 15:01 WIB

Sidang Korupsi DJKA di Medan, Saksi Ngaku Dimintai Uang Proyek

Selasa, 21 April 2026 - 14:53 WIB

Rugikan Negara Rp 2,57 Miliar, DJP Sumut I Serahkan Tersangka ke Kejari Medan

Berita Terbaru