Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan kereta api (KA) lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023 ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Keempat tersangka di antaranya berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, GW selaku PPK tahun 2023, ZYI selaku konsultan pengawas, dan MYF selaku pihak penyedia barang/jasa.

“Benar, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan telah menahan empat tersangka terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan KA lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun 2022–2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Kamis (9/4).

Baca Juga :  Kadis Sosial Samosir Agus Karokaro Tersangka Korupsi Dana Bansos Ditahan

Daniel menerangkan, penetapan tersangka terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 90 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Medan selama 20 hari mulai 7–26 April 2026. Penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” ujarnya.

Kejari Belawan menyangkakan perbuatan para tersangka melanggar pasal primer, yaitu Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal subsider, Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  BPK Temukan Sejumlah Proyek Infrastruktur Bermasalah di Dinas PUTR Karo

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan KA sepanjang 4,5 Km di lintas Titi Papan–Medan Labuhan. Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat,” katanya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai
Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur
Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum
Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa
Kejati Sumut Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Bebas Amsal Sitepu
Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

Kamis, 9 April 2026 - 10:23 WIB

Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

Kamis, 9 April 2026 - 10:19 WIB

Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 20:53 WIB

Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Berita Terbaru