Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BELAWAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan kereta api (KA) lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023 ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.

Keempat tersangka di antaranya berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, GW selaku PPK tahun 2023, ZYI selaku konsultan pengawas, dan MYF selaku pihak penyedia barang/jasa.

“Benar, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan telah menahan empat tersangka terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan KA lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun 2022–2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Kamis (9/4).

Baca Juga :  Sidang Tuntutan Empat Terdakwa Korupsi Citraland di PN Medan Kembali Ditunda

Daniel menerangkan, penetapan tersangka terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 90 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Medan selama 20 hari mulai 7–26 April 2026. Penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” ujarnya.

Kejari Belawan menyangkakan perbuatan para tersangka melanggar pasal primer, yaitu Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal subsider, Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Bansos Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Kejaksaan Agar Tak Prematur Tetapkan Tersangka

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan KA sepanjang 4,5 Km di lintas Titi Papan–Medan Labuhan. Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat,” katanya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Berita

Kejatisu Lantik PNS Dilingkungan Kejaksaan Sumut

Senin, 25 Mei 2026 - 22:36 WIB

Hukum

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB