BELAWAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Empat tersangka kasus korupsi proyek peningkatan jalan kereta api (KA) lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun anggaran 2022–2023 ditahan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Keempat tersangka di antaranya berinisial JHP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, GW selaku PPK tahun 2023, ZYI selaku konsultan pengawas, dan MYF selaku pihak penyedia barang/jasa.
“Benar, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Belawan telah menahan empat tersangka terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan KA lintas Titi Papan–Medan Labuhan tahun 2022–2023,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Kamis (9/4).
Daniel menerangkan, penetapan tersangka terhadap keempatnya berdasarkan hasil penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 90 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Keempat tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Medan selama 20 hari mulai 7–26 April 2026. Penahanan para tersangka dilakukan sesuai dengan Pasal 100 ayat (5) KUHAP,” ujarnya.
Kejari Belawan menyangkakan perbuatan para tersangka melanggar pasal primer, yaitu Pasal 603 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal subsider, Pasal 604 KUHP Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan jalan KA sepanjang 4,5 Km di lintas Titi Papan–Medan Labuhan. Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat,” katanya.
Penulis : Yuli









