Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Medan–Binjai Seksi I, II, dan III.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Rizaldi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik Pidsus melakukan serangkaian penyelidikan atas proyek pengadaan lahan sepanjang 25,441 kilometer dengan nilai anggaran mencapai Rp1,17 triliun pada tahun anggaran 2016.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan,” kata Rizaldi di Medan, Kamis (9/4).

Baca Juga :  Usai di Priksa Sebagai Tersangka Direktur Utama PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Ia menjelaskan dua lokasi yang digeledah yakni Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso dan Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo, Medan Amplas.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan di sejumlah ruangan, mulai dari ruang kerja bidang pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip yang berkaitan dengan dokumen pengadaan tanah.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah dokumen di Kantor Pertanahan Kota Medan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Baca Juga :  Kejatisu di Minta Serius Dalami Peran Suib Dalam Dugaan Korupsi Anggaran Pemasangan Kondom

Dari hasil penggeledahan sementara, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen untuk dianalisis lebih lanjut.

“Dokumen yang diperoleh akan diteliti, dan jika diyakini terkait dengan dugaan tindak pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.30 WIB dan hingga saat ini tim penyidik masih terus bekerja di lapangan guna mencari dan mengumpulkan alat bukti pendukung.

“Diharapkan hal ini dapat membantu melengkapi atau menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan oleh tim penyidik dengan tetap mempedomani standar operasional penyidikan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rizaldi.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan
Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur
Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum
Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif
Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa
Kejati Sumut Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Bebas Amsal Sitepu
Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 19:29 WIB

Kejari Belawan Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan KA Titi Papan–Medan Labuhan

Kamis, 9 April 2026 - 19:27 WIB

Kejati Sumut geledah kantor BPN terkait dugaan korupsi pengadaan tanah Tol Medan-Binjai

Kamis, 9 April 2026 - 10:23 WIB

Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M di Nias Bertambah, Terbaru Direktur

Kamis, 9 April 2026 - 10:19 WIB

Hakim Minta Semua Pihak Terlibat Korupsi di DJKA Medan Diproses Hukum

Selasa, 7 April 2026 - 20:53 WIB

Kejari Binjai Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Berita Terbaru