PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Inspektorat Kota Pematangsiantar telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait perhitungan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri setempat.
Dalam laporan tersebut, terdapat empat item utama yang menjadi dasar perhitungan, sebagai tindak lanjut atas permintaan kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan kelebihan pembayaran di Puskesmas Kahean.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herianto Sidik, yang ditemui mengungkapkan LHP telah diserahkan sekitar dua minggu lalu kepada pihak kejaksaan, lengkap dengan bukti tanda terima resmi.
“Hasil LHP kami sudah kami serahkan ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar,” ujar Herianto Sidik, Senin (6/4).
Adapun penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut atas permintaan langsung dari pihak kejaksaan yang membutuhkan data dan hasil pemeriksaan untuk kepentingan penanganan perkara.
“Pemeriksaan menyangkut dugaan kesalahan administrasi yang melibatkan kelebihan pembayaran,” ujarnya lagi.
Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat sendiri berfokus pada dugaan kesalahan administrasi yang berimplikasi pada dugaan kelebihan pembayaran. Temuan tersebut kemudian dituangkan secara rinci dalam LHP sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan internal.
“LHP yang sudah kami serahkan sekitar dua minggu yang lalu ke Kejaksaan,” katanya.
Lebih lanjut, Inspektorat menjelaskan terdapat empat item utama yang diminta oleh pihak kejaksaan dalam laporan tersebut. Namun, untuk rincian lebih mendalam, Inspektorat mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.
“Sesuai permintaan mereka ada empat item. Mungkin rinciannya bisa ke mereka (Kejaksaan) karena mereka yang meminta kepada kami. Sudah kami serahkan dengan bukti tanda terima,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, menyampaikan pihaknya akan terus mem-follow up kasus Puskesmas Kahean. Bahkan, Inspektorat Kota Pematangsiantar pun telah diminta untuk melakukan perhitungan kerugian negara.
“Untuk Puskesmas Kahean, kami sudah kirimkan permintaan perhitungan ke Inspektorat,” ujar Lamhot Siburian yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Lanjut Lamhot, diperkirakan perhitungan yang dimintakan oleh Kejaksaan kepada Inspektorat telah rampung. Namun, hasil perhitungan tersebut belum disampaikan.
“Sudah ke Inspektorat sementara, sejauh ini kalau tidak salah sudah keluar hasil perhitungannya. Tapi terkait tindak lanjut hasil temuannya belum ada disampaikan ke kami,” ujarnya lagi.
Dengan belum adanya hasil perhitungan dari Inspektorat ke Kejaksaan, Lamhot pun menyampaikan pihaknya akan mem-follow up kasus tersebut.
Penulis : Yuli









