Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Inspektorat Kota Pematangsiantar telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait perhitungan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam laporan tersebut, terdapat empat item utama yang menjadi dasar perhitungan, sebagai tindak lanjut atas permintaan kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan kelebihan pembayaran di Puskesmas Kahean.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herianto Sidik, yang ditemui mengungkapkan LHP telah diserahkan sekitar dua minggu lalu kepada pihak kejaksaan, lengkap dengan bukti tanda terima resmi.

“Hasil LHP kami sudah kami serahkan ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar,” ujar Herianto Sidik, Senin (6/4).

Adapun penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut atas permintaan langsung dari pihak kejaksaan yang membutuhkan data dan hasil pemeriksaan untuk kepentingan penanganan perkara.

Baca Juga :  LBH-WI Kecam Direksi Tirtanadi Tolak Bayar Uang Purnabakti Rp 2,2 Miliar

“Pemeriksaan menyangkut dugaan kesalahan administrasi yang melibatkan kelebihan pembayaran,” ujarnya lagi.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat sendiri berfokus pada dugaan kesalahan administrasi yang berimplikasi pada dugaan kelebihan pembayaran. Temuan tersebut kemudian dituangkan secara rinci dalam LHP sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan internal.

“LHP yang sudah kami serahkan sekitar dua minggu yang lalu ke Kejaksaan,” katanya.

Lebih lanjut, Inspektorat menjelaskan terdapat empat item utama yang diminta oleh pihak kejaksaan dalam laporan tersebut. Namun, untuk rincian lebih mendalam, Inspektorat mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.

“Sesuai permintaan mereka ada empat item. Mungkin rinciannya bisa ke mereka (Kejaksaan) karena mereka yang meminta kepada kami. Sudah kami serahkan dengan bukti tanda terima,” ucapnya.

Baca Juga :  KPK Seret Eks Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dalam kasus Topan Obaja Ginting

Diberitakan sebelumnya, Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, menyampaikan pihaknya akan terus mem-follow up kasus Puskesmas Kahean. Bahkan, Inspektorat Kota Pematangsiantar pun telah diminta untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Untuk Puskesmas Kahean, kami sudah kirimkan permintaan perhitungan ke Inspektorat,” ujar Lamhot Siburian yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

Lanjut Lamhot, diperkirakan perhitungan yang dimintakan oleh Kejaksaan kepada Inspektorat telah rampung. Namun, hasil perhitungan tersebut belum disampaikan.

“Sudah ke Inspektorat sementara, sejauh ini kalau tidak salah sudah keluar hasil perhitungannya. Tapi terkait tindak lanjut hasil temuannya belum ada disampaikan ke kami,” ujarnya lagi.

Dengan belum adanya hasil perhitungan dari Inspektorat ke Kejaksaan, Lamhot pun menyampaikan pihaknya akan mem-follow up kasus tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Belum Tentukan Sikap Atas Putusan Bebas Amsal Sitepu
Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga
Dugaan Ijazah Bermasalah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Menguat, Gebrak Desak Pansus dan Proses Hukum
Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat,” PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul “
Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI
Amsal Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Video Profil Desa di Karo
APH Didesak Bongkar Tuntas Skandal Penjualan Aset PTPN I Regional I
Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:55 WIB

Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa

Sabtu, 4 April 2026 - 11:12 WIB

Kejari Belawan Eksekusi DPO Terpidana Penelantaran Rumah Tangga

Sabtu, 4 April 2026 - 10:51 WIB

Dugaan Ijazah Bermasalah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Menguat, Gebrak Desak Pansus dan Proses Hukum

Jumat, 3 April 2026 - 16:41 WIB

Dugaan Mark-Up di PDAM TIRTANADI Pengamat,” PDAM TIRTANADI Gagal Kendalikan Sistem Internal, SAL Diminta Muncul “

Jumat, 3 April 2026 - 10:27 WIB

Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

Berita Terbaru

Medan

DPRD Medan Usul Ranperda Kesehatan Dibahas di Pansus

Senin, 6 Apr 2026 - 17:56 WIB