Empat Item Kerugian Negara Diserahkan Inspektorat Pematangsiantar ke Jaksa

- Jurnalis

Senin, 6 April 2026 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEMATANG SIANTAR, SUARASUMUTONLINE.ID – Inspektorat Kota Pematangsiantar telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait perhitungan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri setempat.

Dalam laporan tersebut, terdapat empat item utama yang menjadi dasar perhitungan, sebagai tindak lanjut atas permintaan kejaksaan dalam penanganan kasus dugaan kelebihan pembayaran di Puskesmas Kahean.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Pematangsiantar, Herianto Sidik, yang ditemui mengungkapkan LHP telah diserahkan sekitar dua minggu lalu kepada pihak kejaksaan, lengkap dengan bukti tanda terima resmi.

“Hasil LHP kami sudah kami serahkan ke Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar,” ujar Herianto Sidik, Senin (6/4).

Adapun penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut atas permintaan langsung dari pihak kejaksaan yang membutuhkan data dan hasil pemeriksaan untuk kepentingan penanganan perkara.

Baca Juga :  Kejati Sumut Analisis Laporan Dugaan Korupsi Rp228,3 Miliar Lahan Sawit USU

“Pemeriksaan menyangkut dugaan kesalahan administrasi yang melibatkan kelebihan pembayaran,” ujarnya lagi.

Pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat sendiri berfokus pada dugaan kesalahan administrasi yang berimplikasi pada dugaan kelebihan pembayaran. Temuan tersebut kemudian dituangkan secara rinci dalam LHP sebagai bentuk pertanggungjawaban pengawasan internal.

“LHP yang sudah kami serahkan sekitar dua minggu yang lalu ke Kejaksaan,” katanya.

Lebih lanjut, Inspektorat menjelaskan terdapat empat item utama yang diminta oleh pihak kejaksaan dalam laporan tersebut. Namun, untuk rincian lebih mendalam, Inspektorat mengarahkan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.

“Sesuai permintaan mereka ada empat item. Mungkin rinciannya bisa ke mereka (Kejaksaan) karena mereka yang meminta kepada kami. Sudah kami serahkan dengan bukti tanda terima,” ucapnya.

Baca Juga :  Anggota Bawaslu Gunungsitoli Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Pungli Rp 5 Juta

Diberitakan sebelumnya, Kasubsi II Intelijen Kejari Pematangsiantar, Lamhot Siburian, menyampaikan pihaknya akan terus mem-follow up kasus Puskesmas Kahean. Bahkan, Inspektorat Kota Pematangsiantar pun telah diminta untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Untuk Puskesmas Kahean, kami sudah kirimkan permintaan perhitungan ke Inspektorat,” ujar Lamhot Siburian yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.

Lanjut Lamhot, diperkirakan perhitungan yang dimintakan oleh Kejaksaan kepada Inspektorat telah rampung. Namun, hasil perhitungan tersebut belum disampaikan.

“Sudah ke Inspektorat sementara, sejauh ini kalau tidak salah sudah keluar hasil perhitungannya. Tapi terkait tindak lanjut hasil temuannya belum ada disampaikan ke kami,” ujarnya lagi.

Dengan belum adanya hasil perhitungan dari Inspektorat ke Kejaksaan, Lamhot pun menyampaikan pihaknya akan mem-follow up kasus tersebut.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB