Dugaan Ijazah Bermasalah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Menguat, Gebrak Desak Pansus dan Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBING TINGGI , SUARASUMUTONLINE.ID– Dugaan adanya ijazah palsu atau ketidaksesuaian data pendidikan yang menyeret nama Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan, kian menguat dan menjadi sorotan tajam publik.

Isu ini mencuat setelah salah satu media memberitakan bahwasanya pihak Akademi YPK (Yayasan Pembinaan Keluarga)Medan menyatakan tidak menemukan nama yang bersangkutan dalam arsip kelulusan jenjang Diploma III (D-3). Hal tersebut disampaikan oleh Staf Bidang Tata Usaha Akademi YPK Medan, Budi, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (1/4).

Menurut Budi, berdasarkan data administrasi yang tersimpan, nama Chairil Mukmin Tambunan tidak tercatat sebagai lulusan pada periode tahun 1987 hingga 1991. Fakta ini semakin memperkeruh suasana dan memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen yang digunakan sebagai syarat administratif pencalonan.

Meski belum ada putusan hukum yang inkracht, desakan agar persoalan ini dibuka secara transparan semakin tak terbendung dari berbagai kalangan.

Baca Juga :  Eks Kadishub Siantar Julham Situmorang Divonis 1 Tahun Penjara

Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menjadi salah satu pihak yang paling vokal. Melalui Ketua Koordinatornya, Saharuddin, organisasi ini menilai bahwa klarifikasi terbuka adalah langkah mutlak yang harus dilakukan tanpa ditunda-tunda.

“Ini menyangkut integritas pejabat publik. Tidak boleh ada ruang abu-abu. Yang bersangkutan harus segera memberikan penjelasan yang jernih kepada masyarakat,” tegas Saharuddin.

Tak hanya menuntut penjelasan, GERBRAK juga mendesak DPRD Kota Tebing Tinggi untuk segera turun tangan. Mereka meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Menurut Saharuddin, langkah ini krusial untuk memetakan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun indikasi pidana. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kasus ini harus segera dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  MA Tolak Kasasi Eks Kadisdik Langkat Saiful Abdi di Kasus Suap PPPK 2023

“Jika terbukti ada manipulasi data atau pemalsuan dokumen, maka ini bukan sekadar persoalan etika semata, tetapi sudah masuk ranah hukum yang harus diusut tuntas,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Wakil Wali Kota Tebing Tinggi belum memberikan konfirmasi maupun sanggahan resmi terkait tudingan tersebut. Keheningan ini justru memicu spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat yang menuntut kejelasan.

Pengamat menilai, keterlambatan atau ketidakhadiran klarifikasi resmi dapat berdampak langsung pada erosi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama untuk meredam polemik yang terus berkembang.

Kasus ini pun menjadi ujian berat bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara di daerah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA
Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi
Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar
Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA
Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun
Kejaksaan Diminta Kembangkan Kasus Smartboard Langkat, Seret Kepala BPKAD
Mantan Dirut RS Pringadi di Periksa Kejari terkait Dugaan Korupsi BLUD Rp23,8 M RSUD
APH Diminta Audit PT Tun Sewindu, Diduga Kuasai 48 Hektar Tanah Negara Puluhan Tahun Tanpa Izin
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 15:44 WIB

Kejari Samosir Diminta Segera Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Mandiri Pangururan Terkait Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 15:42 WIB

Fantastis, Harga Per Unit Smartboart Rp. 30 Juta Di markup jadi Rp. 153 Juta pada Kasus Korupsi Smartboart Tebingtinggi

Senin, 13 Juli 2026 - 14:50 WIB

Jaksa Banding Atas Vonis Bebas Anak Mantan Dandim Siantar, Kasus Penyewaan Lahan PTPN IV Siantar

Senin, 13 Juli 2026 - 14:48 WIB

Kejari Samosir Buka Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA

Senin, 13 Juli 2026 - 14:47 WIB

Vonis Mantan PPK BTP Medan Inkrah, 7,5 Tahun

Berita Terbaru