Dugaan Ijazah Bermasalah Wakil Wali Kota Tebing Tinggi Menguat, Gebrak Desak Pansus dan Proses Hukum

- Jurnalis

Sabtu, 4 April 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TEBING TINGGI , SUARASUMUTONLINE.ID– Dugaan adanya ijazah palsu atau ketidaksesuaian data pendidikan yang menyeret nama Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, Chairil Mukmin Tambunan, kian menguat dan menjadi sorotan tajam publik.

Isu ini mencuat setelah salah satu media memberitakan bahwasanya pihak Akademi YPK (Yayasan Pembinaan Keluarga)Medan menyatakan tidak menemukan nama yang bersangkutan dalam arsip kelulusan jenjang Diploma III (D-3). Hal tersebut disampaikan oleh Staf Bidang Tata Usaha Akademi YPK Medan, Budi, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, Rabu (1/4).

Menurut Budi, berdasarkan data administrasi yang tersimpan, nama Chairil Mukmin Tambunan tidak tercatat sebagai lulusan pada periode tahun 1987 hingga 1991. Fakta ini semakin memperkeruh suasana dan memicu pertanyaan besar mengenai keabsahan dokumen yang digunakan sebagai syarat administratif pencalonan.

Meski belum ada putusan hukum yang inkracht, desakan agar persoalan ini dibuka secara transparan semakin tak terbendung dari berbagai kalangan.

Baca Juga :  Ratusan Massa Demo di Depan PN Medan, Minta Hakim Yang Tanggani Perkara Mantan Bendahara PUPR Nias di Priksa

Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (GERBRAK) menjadi salah satu pihak yang paling vokal. Melalui Ketua Koordinatornya, Saharuddin, organisasi ini menilai bahwa klarifikasi terbuka adalah langkah mutlak yang harus dilakukan tanpa ditunda-tunda.

“Ini menyangkut integritas pejabat publik. Tidak boleh ada ruang abu-abu. Yang bersangkutan harus segera memberikan penjelasan yang jernih kepada masyarakat,” tegas Saharuddin.

Tak hanya menuntut penjelasan, GERBRAK juga mendesak DPRD Kota Tebing Tinggi untuk segera turun tangan. Mereka meminta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna melakukan verifikasi mendalam terhadap keabsahan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

Menurut Saharuddin, langkah ini krusial untuk memetakan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun indikasi pidana. Jika ditemukan bukti pelanggaran, kasus ini harus segera dilimpahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Perkara Penganiayaan Dihentikan, Kajati Sumatera Utara Pulihkan Hubungan Baik Pertemanan Melalui Restoratif Justice

“Jika terbukti ada manipulasi data atau pemalsuan dokumen, maka ini bukan sekadar persoalan etika semata, tetapi sudah masuk ranah hukum yang harus diusut tuntas,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Wakil Wali Kota Tebing Tinggi belum memberikan konfirmasi maupun sanggahan resmi terkait tudingan tersebut. Keheningan ini justru memicu spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat yang menuntut kejelasan.

Pengamat menilai, keterlambatan atau ketidakhadiran klarifikasi resmi dapat berdampak langsung pada erosi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci utama untuk meredam polemik yang terus berkembang.

Kasus ini pun menjadi ujian berat bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara di daerah.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK
Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana
Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:53 WIB

RCW Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan di PT Inalum ke Presiden, Kejagung dan KPK

Senin, 25 Mei 2026 - 22:34 WIB

Eks Kepala BPBD Tebingtinggi Dituntut 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Penanggulangan Bencana

Senin, 25 Mei 2026 - 22:31 WIB

Mantan Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Berita Terbaru