MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Camelia Rosa, istri dari Andi Hakim Febriansyah, eks pejabat Bank BNI Unit Aek Nabara, dalam kasus penggelapan uang Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.
Dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, saat ini Camelia Rosa bersama sang suami, Andi Hakim, masih dalam tahapan pemeriksaan polisi. Namun, sepanjang proses pemeriksaan, Camelia dinilai kooperatif dan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.
“Sampai hari ini yang bersangkutan belum mengakui. Kita juga berencana akan melakukan konfrontasi dengan saksi-saksi lain apakah ada dugaan keterlibatan dari istri yang bersangkutan,” ujar Ferry, Kamis (2/3).
Untuk diketahui, dalam kasus ini nama Camelia Rosa kerap disebut. Di mana aliran dana dugaan penggelapan disebut-sebut juga masuk ke rekeningnya.
Bahkan, saat Andi Hakim Febriansyah melarikan diri ke Australia, ia bersama sang istri. Hal itu terungkap saat keduanya ditangkap polisi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.30 WIB.
Kala itu, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan Andi Hakim Febriansyah melarikan diri ke Australia bersama sang istri setelah menggelapkan uang nasabah dari Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.
Namun, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum dari Andi Hakim, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (Andi Hakim Febriansyah) telah mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang-uang tersebut ia gunakan untuk investasi di sejumlah perusahaan swasta.
“Di laporan, kerugian mencapai sebesar Rp28 miliar. Namun, sampai dengan tadi bahwa tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan. Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ujar Kombes Rahman Budi Handoko di Polda Sumut.
Sambung Rahman, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat penyitaan terhadap barang-barang berharga milik tersangka yang dinilai berkaitan dalam kasus ini. Nantinya, sejumlah aset yang berkaitan erat dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan untuk dibawa ke pengadilan.
Penulis : Yuli









