Kasus Penggelapan Uang, Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Istri Eks Pejabat Bank BNI

- Jurnalis

Jumat, 3 April 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID Tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tengah menyelidiki dugaan keterlibatan Camelia Rosa, istri dari Andi Hakim Febriansyah, eks pejabat Bank BNI Unit Aek Nabara, dalam kasus penggelapan uang Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara.

Dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, saat ini Camelia Rosa bersama sang suami, Andi Hakim, masih dalam tahapan pemeriksaan polisi. Namun, sepanjang proses pemeriksaan, Camelia dinilai kooperatif dan statusnya masih sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suaminya.

“Sampai hari ini yang bersangkutan belum mengakui. Kita juga berencana akan melakukan konfrontasi dengan saksi-saksi lain apakah ada dugaan keterlibatan dari istri yang bersangkutan,” ujar Ferry, Kamis (2/3).

Baca Juga :  Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Pembobol Grosir di Pekanbaru

Untuk diketahui, dalam kasus ini nama Camelia Rosa kerap disebut. Di mana aliran dana dugaan penggelapan disebut-sebut juga masuk ke rekeningnya.

Bahkan, saat Andi Hakim Febriansyah melarikan diri ke Australia, ia bersama sang istri. Hal itu terungkap saat keduanya ditangkap polisi di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (30/3) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kala itu, Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rahman Budi Handoko, mengatakan Andi Hakim Febriansyah melarikan diri ke Australia bersama sang istri setelah menggelapkan uang nasabah dari Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar.

Namun, setelah pihaknya melakukan koordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum dari Andi Hakim, akhirnya keduanya memutuskan untuk kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  Usai Bayar Uang Pengganti Rp150 miliar, Adelin Lis Bebas dari Lapas Tanjung Gusta Medan

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka (Andi Hakim Febriansyah) telah mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang-uang tersebut ia gunakan untuk investasi di sejumlah perusahaan swasta.

“Di laporan, kerugian mencapai sebesar Rp28 miliar. Namun, sampai dengan tadi bahwa tersangka baru mengakui sekitar Rp7 miliar yang digunakan. Penggunaannya yaitu salah satunya untuk investasi, baik di bidang sport center, kafe, mini zoo, dan beberapa tempat yang dijadikan usaha oleh tersangka,” ujar Kombes Rahman Budi Handoko di Polda Sumut.

Sambung Rahman, pihaknya juga telah mengajukan surat permohonan ke pengadilan untuk mengeluarkan surat penyitaan terhadap barang-barang berharga milik tersangka yang dinilai berkaitan dalam kasus ini. Nantinya, sejumlah aset yang berkaitan erat dengan kasus ini akan dilakukan penyitaan untuk dibawa ke pengadilan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan
Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba
Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara
3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard
Kadinkes Sumut Faisal Hasrimy Disebut dalam Dakwaan Korupsi Smartboard Langkat
Sidang Korupsi Smartboard Langkat, PH Saiful Abdi Sebut Ada Pihak Belum Tersentuh Hukum
Dante Sinaga Sampaikan Nota Perlawanan Atas Dakwaan Korupsi PT Inalum
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:46 WIB

Sidang Lanjutan Penjualan Aset PTPN I, Terdakwa Mengaku Hany Jalankan Perintah Perusahaan

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:43 WIB

Polres Toba Pecat Briptu AT yang Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:03 WIB

Rugikan Negara Rp553 Juta, Ketua BUMNag Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 22:44 WIB

3 Terdakwa Kasus Korupsi DJKA Wilayah Medan Dituntut 6 Tahun Penjara

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:20 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Smartboart Mulai di Gelar di PN Medan,Bos PT Bismacindo Perkasa Terlibat Dua Perkara Smartboard

Berita Terbaru

Editorial

Pemadaman Listrik Bukan Bencana Gratis Untuk PLN

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:10 WIB