Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Nazir menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan kepada Renata Nasution selaku eks Kepala SMAN 19 Medan karena terbukti korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah( BOS sebesar Rp996 juta.

Selain itu Renata dibebani membayar denda Rp 100 juta subsider 60 hari serta membayar Uang Pengganti ( UP) kerugian negara Rp Rp967,5 juta.

Dari total UP tersebut, Renata telah membayar UP sebesar Rp572 juta. Sehingga, sisa UP yang harus dibayar Renata ialah sejumlah Rp395,5 juta.

Hukuman tersebut dibacakan Majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) yang sebelumnya menuntut Renata 1 tahun 6 bulan penjara

Empat terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan tahun anggaran 2022 hingga 2023 divonis bervariasi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mereka di antaranya ialah Renata Nasution selaku mantan Kepala SMAN 19 Medan,

Sedangkan Elvi Yulianti selaku mantan Bendahara SMAN 19 Medan, divonis setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara, tanpa UP karena dinilai tidak menikmati kerugian keuangan negara.

Baca Juga :  Kejatisu Periksa 60 Orang Saksi Pengadaan Kapal PT Pelindo

Kemudian, Sudung Manalu selaku Direktur CV Triman Jaya, dan Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim berkesimpulan perbuatan para terdakwa terbukti bersalah menilep dana BOS hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp996 juta sebagaimana dakwaan alternatif kedua, melanggar pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 UU huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hakim mempertimbangkan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, khusus Elvi dan Renata merupakan tenaga pendidik.

” Yahg meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, khusus Elvi tidak menikmati kerugian keuangan negara, Renata telah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara,” kata Nazir.

Baca Juga :  PTPN I Gagalkan Konstatering Tanah Pemenang Perkara: Bukti Hukum Kalah oleh Kekuasaan

Sebelumnya, Renata dan Elvi dituntut 1,5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Renata dituntut membayar UP senilai Rp572 juta subsider satu tahun penjara. Elvi sendiri tidak dituntut membayar UP, karena dinilai tak menikmati kerugian keuangan negara.

Sementara, Sudung dan Togap dituntut dua tahun penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 60 hari. Keduanya juga dituntut membayar UP. Sudung sebanyak Rp196 juta dan Togap Rp220 juta subsider masing-masing dua tahun penjara.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu tahun 2022 hingga 2023, SMAN 19 Medan yang berlokasi di Kecamatan Medan Marelan ini setiap tahunnya menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,79 miliar dari negara.

Sehingga, total keseluruhan dana BOS yang diterima pihak SMAN 19 Medan dalam dua tahun tersebut lebih kurang Rp3,59 miliar. Namun, dana BOS tersebut diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas
Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan
Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek
Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara
Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa
Eks Direktur Pelindo Akan Disidang Kasus Korupsi Pengadaan Kapal
Kejatisu Periksa 5 Kades Dairi
Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Karo Rp.991 Juta divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:21 WIB

Kepala SMAN 19 Medan di Vonis 26 Tahun dalam Perkara Korupsi Dana BOS

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:26 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Madina, 15 Orang Dilepas

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:25 WIB

Eks Direktur Pelindo-PT DOK Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal di PN Medan

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:22 WIB

Ketua KONI Humbahas Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terbaru