Eks Kadis PUPR Sumut Ngaku Difitnah Rasuli soal Beri Perintah Pemenangan Proyek

- Jurnalis

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar kembali menjalani sidang lanjutan korupsi jalan di Sumut. Dalam persidangan, Topan mengaku difitnah Rasuli soal memberi perintah penunjukan perusahaan yang akan memenangkan proyek.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3), dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.

“Dapat saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut,” ucap Topan ketika membacakan pledoi.

Baca Juga :  Sorotan Warga, Proyek Rabat Beton di Dusun IV Desa Tuwuna Diduga Langgar Standar Teknis dan tidak ada papan informasi 

Topan menegaskan tidak pernah menjanjikan kepada Kirun maupun perusahaannya, untuk bisa memenangkan proyek pengadaan dua ruas jalan, yakni jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot. Ia mengaku difitnah dalam kasus tersebut.

“Saya difitnah memberikan perintah kepada saudara Rasuli untuk memenangkan perusahaan Kirun,” terang Topan.

Lebih lanjut, Topan juga mengaku difitnah Rasuli terkait memerintahkan dirinya untuk mengunci proyek itu agar dimenangkan Kirun.

“Fitnah tersebut keji. Saya ditarik-tarik masuk ke persekongkolan jahat Rasuli dan Kirun yang telah banyak bekerja sama, setidaknya sejak tahun 2013, dimana telah banyak terjadi suap atau gratifikasi dalam jumlah uang yang tidak sedikit,” ungkapnya.

Baca Juga :  KMMB Desak Polda Sumut Tuntaskan Kasus SHM Tumpang Tindih

Topan mengatakan bahwa Rasuli memfitnah dirinya atas suap tersebut. Ia mengatakan difitnah menerima uang 50 juta.

“Tidak heran Rasuli memfitnah saya sebagai otak dari suap tersebut dan Kirun memfitnah saya menerima uang Rp 50 juta,” ujar Topan.

“Dan bukti strategi tersebut, Kirun berhasil karena pelaku suap atau gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah kepada banyak orang, hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Dan kita diminta untuk percaya orang itu,” tegas Topan.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar
6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar
Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang
MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara
Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat
Diduga Ilegal, Warga Minta Galian Batuan di Lau Seprang Dihentikan
Eks Kadinsos Samosir Divonis Satu Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bantuan Banjir Rp516 Juta
Dua Terdakwa Perkara Pengrusakan Alat Berat Milik PT. Universal Gloves di Patumbak-Deli Serdang Divonis 1 Tahun Penjara
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 15:13 WIB

Adik Kandung Jadi Kontraktor, Mantan Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Pasar Ikan Modern Rp 22 Miliar

Sabtu, 7 November 2026 - 12:19 WIB

6000 Lebih Nomor Yang Disadap , Jokowi CS Tidak Ada Dalam Daftar

Sabtu, 7 November 2026 - 10:20 WIB

Polrestabes Medan Amankan 4 Pelaku Begal Bersenjata Tajam di Lau Dendang

Sabtu, 7 November 2026 - 10:10 WIB

MA Kabulkan PK Alwi Mujahit, Vonis Kasus Korupsi APD Covid-19 Turun Jadi 8 Tahun Penjara

Sabtu, 7 November 2026 - 10:06 WIB

Kejatisu Eksekusi Lahan 105 Ha Hutan Mangrove yang Jadi Sawit di Langkat

Berita Terbaru