Eks Wali Kota Sibolga Jamaludin Pohan Diperiksa

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLE.ID –Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap Wali Kota Sibolga periode 2019–2024, Jamaludin Pohan. Kata Ferry, Jamaludin diperiksa di Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini, Senin, 10 Maret 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, melalui Subdit III Tipikor, melakukan pemeriksaan terhadap inisial JP sebagai saksi. Pemeriksaan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Pasar Ikan Modern di Sibolga,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Selasa (10/3) di Polda Sumut.

Baca Juga :  APH Didesak Usut Dugaan Penyimpangan Program BSPS

Ferry menambahkan bahwa JP yang diperiksa merupakan mantan Wali Kota Sibolga. “Informasinya seperti itu, Jamaludin Pohan adalah Wali Kota Sibolga periode 2019–2024. Hari ini pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi,” kata Ferry.

Diberitakan sebelumnya, Jamaludin Pohan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut pada Selasa, 10 Maret 2026, mulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga 14.30 WIB. Kepada wartawan, Jamaludin mengonfirmasi dirinya diperiksa terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan di Kota Sibolga.

“Masalah pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022,” ujar mantan Wali Kota Sibolga, Jamaludin Pohan, Selasa (10/3) di depan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara.

Baca Juga :  Buntut Temuan BPK RI di Dispora Sumut Rugikan Negara Rp1,7 M, Osril Limbong, " Jika Benar Sudah Dikembalikan Ke Negara Lampirkan Dalam LPJ Gubsu"

Diterangkan Jamaludin, pasar ikan modern tersebut kini telah difungsikan, dengan nilai proyek pembangunan sebesar Rp 22 miliar, yang bersumber dari Dana Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN). Pembangunan pasar ini dikerjakan oleh PT SMI. Jamaludin juga menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang memegang proyek tersebut.

“Pemenang proyek adalah PT SMI. Pemenangnya bukan orang terdekat. Cuma di belakangnya ada adik saya,” ujar Jamaludin Pohan mengakhiri.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA
Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan
Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan
Mantan Kepala SMAN 16 Medan Banding Usai Divonis 32 Bulan Penjara
Eks Kadishub-Kadiskop Medan Didakwa Korupsi Rp 1 M
Vonis 1 Tahun Penjara Gegara Website 5,7 Juta, Kejati Sumut : Toni Silahkan PK”
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:17 WIB

PPK BTP Kelas 1 Medan Ngaku Terima Suap Rp 7,3 M dari Kontraktor Kasus DJKA

Kamis, 30 April 2026 - 15:15 WIB

Kadinkes Nias Ditahan Usai Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan RS Rp 38 M

Selasa, 28 April 2026 - 23:23 WIB

Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Pihak Jadi Sorotan

Senin, 27 April 2026 - 21:44 WIB

Sidang Malam-malam, Hakim Vonis Ringan ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah

Senin, 27 April 2026 - 21:42 WIB

Dugaan Korupsi Rumah Susun, Kejati Sumut Geledah Kantor Perumahan di Medan

Berita Terbaru

Berita

May Day Sumut: Antara Seremoni dan Jeritan Buru

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:04 WIB