Kejatisu Mulai Memeriksa Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Korupsi APBD TA 2025 “Makan Minum” RP 17 M

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUT ONLINE.ID – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berjanji akan memeriksa dahulu laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang pada tanggal 25 Februari 2025 melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut,serta membuat laporan/Dumas ( Pengaduan masyarakat) di kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan korupsi Rp 17 Miliar di Bagian Umum Pemko Medan, dan diduga melibatkan nama Kabag umum pemko Medan Ridho Nasution.

” Nanti saya cek dulu ya kak,” tegas Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH kepada suarasumutonline.id Selasa (10/3).

Sebelumnya diberitakan, DPD LSM Penjara Indonesia Sumatra Utara menggelar aksi unjuk rasa damai dikantor walikota Medan dan kejaksaan tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) pada Selasa (24/2/2025),lalu.

Aksi tersebut dilakukan guna mendesak aparat penegak hukum untuk mengevaluasi kinerja pejabat di lingkungan pemerintah Pemko Kota Medan, khususnya pada bagian umum.

Lembaga ini menengarai adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) terkait pengadaan barang dan jasa serta dugaan pelembungan (Mark-Up) Anggaran.

Baca Juga :  Eks AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut atas Dugaan Aniaya dan Rusak Barang Wartawan

Awaluddin Harahap di dampingi Ketua DPD penjara Sumut Indonesia yang akrab di sapa Bung Awan, menegaskan bahwa pengawasan ketat diperlakukan agar tidak terjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan jabatan oleh oknum tertentu,

Lima tuntutan utama dalam aksi yang di gelar DPD LSM Penjara Indonesia Sumatra Utara membawa sejumlah tuntutan krusial,diantaranya:

1. Mendesak pengusutan indikasi Mark-up anggaran belanja makan dan minum dibagian umum pemko Medan yang bersumber dari APBD TA 2025 dengan nilai mencapai kurang lebih RP 17 milyar.

2. Menyelidiki dugaan praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa yang melibatkan vendor penyedia makan dia. Minum terkait manipulasi jumlah serta harga satuan.

3. Meminta Kejatisu, kepolisian dan BPK RI untuk segera mengaudit seluruh pengeluaran belanja makan minum serta memeriksa vendor yang bekerja sama dengan Pemko Medan.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Kejatisu Tahan Notaris

4. Mengusut dugaan korupsi pada anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan perawatan gedung Pemko Medan TA 2025 yang di sinyalir menggunakan mekanisme penunjukan langsung (PL) Untuk menghindari tender.

5. Meminta walikota Medan untuk mencopot dan memecat kepala bagian umum Pemko Medan, Ridho Nasution yang diduga terlibat dalam. Penyalahgunaan anggaran tersebut.

Pernyataan sikap Awaluddin Harahap memperingatkan agar para pejabat tidak main main dengan pengelolaan uang negara sesuai selogan lembaga mereka. “Berani korupsi siap masuk bui”

pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini. “Kami akan Terus mengejar persoalan ini hingga mengantongi bukti-bukti lengkap Setelah itu berkas akan kami serahkan secara resmi ke Kejatisu dan KPK RI agar segera diproses secara hukum tegas” pungkas awaluddin.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Sumut Proses Laporan Dugaan Penyekapan Pasien Rehabilitasi Narkoba di Medan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK
Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan
Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku
Cegah Penyalahgunaan Aliran Kepercayaan, Kejati Sumut Gelar Rakor Pakem Bersama Instansi Terkait
Inspektur I Jamwas Kejagung Periksa Kinerja Kejati Sumut dan Jajaran
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 20:59 WIB

PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan

Jumat, 18 September 2026 - 13:56 WIB

Hakim Bebaskan Dua Bendahara Dana BOS SMK

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

Razia di Lapas Tanjungbalai Asahan, Petugas Temukan Gunting dan Pisau Rakitan

Kamis, 17 September 2026 - 17:19 WIB

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Bambang Alias Bembeng, Vonis PT Medan Dibatalkan, Putusan PN Stabat Tetap Berlaku

Berita Terbaru

Politik

Struktur PRI Medan Diklaim Capai 90 Persen

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:22 WIB

Kesehatan

IDAI Sumut Himbau Deteksi Dini Penyakit Jantung Bawaan

Selasa, 22 Sep 2026 - 14:38 WIB