TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SUARASUMUT ONLINE.ID – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batu Bara yang merupakan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengeluhkan pemblokiran dana pinjaman dengan jaminan TPG di Bank Sumut.

Mereka mempertanyakan dana yang sebelumnya diblokir selama enam bulan angsuran masih belum dapat dicairkan. Padahal penyaluran TPG yang sebelumnya per triwulan sejak tahun 2026 telah dilakukan setiap bulan.

Menyikapi keluhan tersebut, Kepala Cabang Bank Sumut Lima Puluh, Teddy Pribadie, mengatakan akan mempertanyakannya ke kantor pusat.

“Sebenarnya kita sudah sampaikan ke teman-teman guru, namun sepertinya belum terpuaskan,” ucap Teddy, Kamis (5/3).

Meski begitu, Teddy berharap ada kebijakan baru dari pimpinan Bank Sumut pusat untuk meringankan beban para guru.

Seorang guru di Kecamatan Air Putih yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengatakan, karena sistem pencairan per triwulan tersebut, pihak bank melakukan pemblokiran dana sebesar enam bulan angsuran bagi ASN yang menjaminkan TPG sebagai agunan pinjaman.

“Namun memasuki tahun 2026, mekanisme pencairan TPG telah berubah menjadi setiap bulan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden agar tunjangan guru dibayarkan rutin setiap bulan dan telah difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025,” ujarnya.

Dalam Bab II Tunjangan Profesi, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa guru ASN daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulan. Bahkan, realisasi pembayaran bulanan tersebut telah berjalan selama dua bulan terakhir di tahun 2026.

Baca Juga :  Silahturahmi Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dengan Tuan Guru Batak: Dorong Pembangunan Tahpis Al-Qur’an

Masih menurut guru yang sama, meski dalam dua bulan terakhir pembayaran TPG telah dilakukan setiap bulan, hingga saat ini dana enam bulan angsuran yang diblokir oleh pihak bank belum juga dibuka.

Ia mengaku telah mempertanyakan masalah pemblokiran yang masih berlanjut ke Bank Sumut Cabang Lima Puluh dan Bank Sumut Capem Indra Pura.

“Saya sudah menanyakan apakah dana yang diblokir enam bulan itu bisa diambil, karena sekarang TPG sudah cair setiap bulan. Dulu memang per tiga bulan, tapi sekarang sudah berubah,” katanya.

Namun menurutnya, saat dipertanyakan pihak Bank Sumut menyampaikan bahwa belum ada keputusan dari pimpinan Bank Sumut pusat terkait pembukaan blokir dana tersebut.

Mewakili teman-temannya guru ASN, ia berharap agar pimpinan Bank Sumut pusat dapat segera mengambil kebijakan terkait pembukaan blokir dana tersebut.

Para guru menilai, dengan sistem pembayaran TPG yang sudah berjalan setiap bulan, alasan pemblokiran enam bulan angsuran sudah tidak relevan lagi.

Mereka juga berharap adanya kebijakan yang berpihak pada nasabah serta penyesuaian sistem perbankan dengan regulasi terbaru, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Lantik 820 PPPK Paruh Waktu, Perkuat Layanan Publik dan Kepastian Kerja

Kepala Cabang Bank Sumut Lima Puluh, Teddy Pribadie, menjelaskan bahwa sejak Januari 2026 penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) memang mulai dibayarkan setiap bulan. Namun demikian, meski dalam Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 disebutkan bahwa guru ASN daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulan, pada Pasal 6 ayat (1) juga diatur bahwa penyaluran tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran atau sesuai dengan kebijakan kementerian.

Kebijakan pemblokiran terhadap rekening dana angsuran yang selama ini diterapkan merupakan bagian dari mekanisme mitigasi risiko kredit dan telah tercantum dalam perjanjian kredit yang disepakati antara nasabah dengan Bank Sumut pada saat pengajuan pinjaman dengan agunan TPG.

Bank Sumut saat ini, kata Teddy, sedang melakukan proses penyesuaian ketentuan internal, termasuk mengkaji perubahan aturan pemblokiran angsuran agar lebih selaras dengan pola penyaluran tunjangan tersebut.

“Sebagai respons atas perkembangan tersebut, Bank Sumut sedang memproses perubahan ketentuan terkait pemblokiran angsuran dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit,” ujar Teddy.

Hasil penyesuaian kebijakan tersebut nantinya akan segera diinformasikan kepada para nasabah setelah ketentuan baru ditetapkan secara resmi oleh manajemen Bank Sumut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak
KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal
Polisi Sebut Asap Pembakaran Tebu PTPN II Jadi Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Binjai-Langsa
Mahasiswa dan Pemuda Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan
Skandal “Surat Kembar” Sekda Padangsidimpuan Mencuat, Pelantikan Sekdako Padang Sidempuan ” Cacat” 
Cathlab, Perkuat Layanan Jantung dan Pembuluh Darah di Sergai
Bupati Sergai Perintahkan Inspektorat Periksa Seluruh Korwil Pendidikan
Poldasu Bongkar Tambang Emas Ilegal di Madina, 17 Orang Diamankan dan 12 Eskavator Disita
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:57 WIB

TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:58 WIB

AMB Desak Kejati Deli Serdang Tindak Lanjuti Dumas Terkait Dugaan Korupsi di Kecamatan Patumbak

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:53 WIB

KPK Diminta Periksa Bea Cukai dalam Peredaran Pita Cukai Rokok Ilegal

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:26 WIB

Polisi Sebut Asap Pembakaran Tebu PTPN II Jadi Pemicu Tabrakan Beruntun di Tol Binjai-Langsa

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:18 WIB

Mahasiswa dan Pemuda Asahan Apresiasi Kinerja Polres Asahan

Berita Terbaru