TPG Guru ASN Batu Bara Dijadikan Agunan Pinjaman Diblokir, Bank Sumut

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATUBARA, SUARASUMUT ONLINE.ID – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batu Bara yang merupakan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mengeluhkan pemblokiran dana pinjaman dengan jaminan TPG di Bank Sumut.

Mereka mempertanyakan dana yang sebelumnya diblokir selama enam bulan angsuran masih belum dapat dicairkan. Padahal penyaluran TPG yang sebelumnya per triwulan sejak tahun 2026 telah dilakukan setiap bulan.

Menyikapi keluhan tersebut, Kepala Cabang Bank Sumut Lima Puluh, Teddy Pribadie, mengatakan akan mempertanyakannya ke kantor pusat.

“Sebenarnya kita sudah sampaikan ke teman-teman guru, namun sepertinya belum terpuaskan,” ucap Teddy, Kamis (5/3).

Meski begitu, Teddy berharap ada kebijakan baru dari pimpinan Bank Sumut pusat untuk meringankan beban para guru.

Seorang guru di Kecamatan Air Putih yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengatakan, karena sistem pencairan per triwulan tersebut, pihak bank melakukan pemblokiran dana sebesar enam bulan angsuran bagi ASN yang menjaminkan TPG sebagai agunan pinjaman.

“Namun memasuki tahun 2026, mekanisme pencairan TPG telah berubah menjadi setiap bulan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden agar tunjangan guru dibayarkan rutin setiap bulan dan telah difasilitasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025,” ujarnya.

Dalam Bab II Tunjangan Profesi, Pasal 4 Ayat (1) disebutkan bahwa guru ASN daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulan. Bahkan, realisasi pembayaran bulanan tersebut telah berjalan selama dua bulan terakhir di tahun 2026.

Baca Juga :  DLH Pematangsiantar Uji Kualitas Air Sungai Bah Bolon, Pastikan Tak Tercemar Bahan Berbahaya

Masih menurut guru yang sama, meski dalam dua bulan terakhir pembayaran TPG telah dilakukan setiap bulan, hingga saat ini dana enam bulan angsuran yang diblokir oleh pihak bank belum juga dibuka.

Ia mengaku telah mempertanyakan masalah pemblokiran yang masih berlanjut ke Bank Sumut Cabang Lima Puluh dan Bank Sumut Capem Indra Pura.

“Saya sudah menanyakan apakah dana yang diblokir enam bulan itu bisa diambil, karena sekarang TPG sudah cair setiap bulan. Dulu memang per tiga bulan, tapi sekarang sudah berubah,” katanya.

Namun menurutnya, saat dipertanyakan pihak Bank Sumut menyampaikan bahwa belum ada keputusan dari pimpinan Bank Sumut pusat terkait pembukaan blokir dana tersebut.

Mewakili teman-temannya guru ASN, ia berharap agar pimpinan Bank Sumut pusat dapat segera mengambil kebijakan terkait pembukaan blokir dana tersebut.

Para guru menilai, dengan sistem pembayaran TPG yang sudah berjalan setiap bulan, alasan pemblokiran enam bulan angsuran sudah tidak relevan lagi.

Mereka juga berharap adanya kebijakan yang berpihak pada nasabah serta penyesuaian sistem perbankan dengan regulasi terbaru, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara adil dan transparan.

Baca Juga :  Konflik Agraria Padang Halaban, Rapidin Simbolon Tegas Tolak Penyelesaian dengan Kekerasan

Kepala Cabang Bank Sumut Lima Puluh, Teddy Pribadie, menjelaskan bahwa sejak Januari 2026 penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) memang mulai dibayarkan setiap bulan. Namun demikian, meski dalam Pasal 4 Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 disebutkan bahwa guru ASN daerah diberikan tunjangan profesi setiap bulan, pada Pasal 6 ayat (1) juga diatur bahwa penyaluran tunjangan profesi dilakukan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran atau sesuai dengan kebijakan kementerian.

Kebijakan pemblokiran terhadap rekening dana angsuran yang selama ini diterapkan merupakan bagian dari mekanisme mitigasi risiko kredit dan telah tercantum dalam perjanjian kredit yang disepakati antara nasabah dengan Bank Sumut pada saat pengajuan pinjaman dengan agunan TPG.

Bank Sumut saat ini, kata Teddy, sedang melakukan proses penyesuaian ketentuan internal, termasuk mengkaji perubahan aturan pemblokiran angsuran agar lebih selaras dengan pola penyaluran tunjangan tersebut.

“Sebagai respons atas perkembangan tersebut, Bank Sumut sedang memproses perubahan ketentuan terkait pemblokiran angsuran dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit,” ujar Teddy.

Hasil penyesuaian kebijakan tersebut nantinya akan segera diinformasikan kepada para nasabah setelah ketentuan baru ditetapkan secara resmi oleh manajemen Bank Sumut.

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD
Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina
Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan
Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum
Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen
Penerima PKH di Langkat Diminta Teken Blangko Pengunduran Diri Bermaterai
PETI Tak Kunjung Tuntas, Ketua GM GRIB Jaya Desak Satgas Madina Dibubarkan
Dilema Proyek, Jalan Yang Rusak Diperbaiki Namun Jalan Lama Yang Baik Jadi Malah Rusak Akibat Truk Material di Tanjung Garbus II
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 19:09 WIB

Pimpin Rakorpem Realisasi Anggaran Wali Kota MahyaruddinSalim, Dorong OPD Percepat Serapan dan Genjot PAD

Senin, 21 September 2026 - 18:11 WIB

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 September 2026 - 00:03 WIB

Batas Waktu Semakin Dekat Namun P-APBD Deli Serdang Belum Juga di Tetapkan

Minggu, 20 September 2026 - 12:19 WIB

Pemkab Deli Serdang Tegaskan Telah Memiliki Bukti Kepemilikan yang Sah dan Sesuai Prosedur Hukum

Jumat, 18 September 2026 - 21:09 WIB

Ketua Gapensi Langkat Kecewa Sikap Plh Kadis Pendidikan, Singgung Isu Fee Proyek 17 Persen

Berita Terbaru

Daerah

Aktivis Minta Satgas PETI Sasar Pemodal Tambang di Madina

Senin, 21 Sep 2026 - 18:11 WIB