Dugaan Korupsi Menghampiri SMAN 2 Percut Sei Tuan Deli Serdang

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Dugaan korupsi mulai menyengat tercium dari penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan uang Sumbangan Pembangunan Pendidikan (SPP) SMAN 2 Percut Sei Tuan, salah satu sekolah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), yang terletak di Kabupaten Deli Serdang.

Sumber yang enggan ditulis namanya, secara tegas mendesak Kejaksaan dan Kepolisian segera membongkar dugaan korupsi di sekolah tersebut, yang diduga melibatkan Kepala SMAN 2 Percut Sei Tuan, Bendahara BOS, dan pihak ketiga atau rekanan.

Sumber yang mengaku warga sekitar tersebut, mengungkap fakta mengejutkan terkait penggunaan dana BOS dan uang SPP di SMAN 2 Percut Sei Tuan tahun 2025. Berdasarkan temuannya, terdapat ketidaksesuaian pada laporan pengeluaran keuangan yang diduga terjadi rekayasa.

Kepada media ini, Rabu (25/2), sumber menyebutkan bahwa dugaan korupsi dana BOS dan uang SPP tersebut, terjadi sejak tahun 2024 hingga 2025.

Kata sumber, berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah dana BOS yang diterima SMAN 2 Percut Sei Tuan tahun 2025 sebesar Rp1.230.871.320, yang dicairkan di Tahap I pada tanggal 22 Januari 2025 sebesar Rp615.600.000, dan Tahap II yang dicairkan pada 17 September 2025 sebesar Rp615.271.320.

Dalam dokumen perencanaan, kata sumber, anggaran tersebut diantaranya dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pembayaran langganan daya dan jasa, serta mendukung kegiatan pembelajaran, dan administrasi.

Dalam kasus ini, terjadi dugaan korupsi pada pengembangan perpustakaan dan pojok baca. Kata sumber, pengadaan buku teks utama diduga tidak sesuai antara jumlah buku yang dipesan dengan yang diterima.

Baca Juga :  Sutrisno Pangaribuan : "KPK Harus Membuka Catatan Topan Terkait Pejabat Yang Terlibat Mengerjakan Proyek"

Dari informasi yang diterima, pihak sekolah diduga menerima fee atau cashback sebesar 30 hingga 40 persen dari total nilai belanja buku, yang dinilai berpotensi sebagai bentuk gratifikasi.

Padahal, sesuai Juknis dana BOS, anggaran pengadaan buku maksimal hanya boleh digunakan sebesar 20 persen dari total dana yang diterima, kecuali dalam kondisi mendesak.

Namun dalam praktiknya, pembelian buku di SMAN 2 Percut Sei Tuan pada tahun 2024 dan 2025, diduga melampaui batas kewajaran. Bahkan, pengeluaran untuk kegiatan pembelajaran dan bermain juga dipertanyakan.

Sumber internal menyebut, tidak pernah ada kegiatan pembelajaran di luar jam sekolah, lomba, maupun pembelian alat olahraga sebagaimana tercantum dalam laporan penggunaan anggaran.

Pengeluaran untuk asesmen atau evaluasi pembelajaran diduga mengalami mark-up, terutama pada kegiatan ulangan harian, tengah semester, hingga ujian berbasis komputer. Sejumlah item pembiayaan dinilai tidak relevan dengan kegiatan asesmen yang dilaporkan sekolah.

Dugaan penyimpangan juga muncul pada pengeluaran pemeliharaan sarana dan prasarana. Anggaran untuk perbaikan plafon, kursi, lantai, dan pengecatan disebut sangat besar.

Padahal, kondisi fisik bangunan sekolah tidak menunjukkan adanya renovasi besar. Sumber mendesak, pihak yang berkompeten diminta segera menelusuri bukti kwitansi pembelian material serta memeriksa pekerja atau vendor yang mengerjakan proyek pemeliharaan tersebut.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan

Menurut sumber, dugaan korupsi juga terjadi pada anggaran untuk pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan seperti pembelian alat tulis kantor, biaya rapat tim BOS, perjalanan dinas, konsumsi, hingga pengamanan juga dinilai tidak wajar. Laporan keuangan diduga mengalami pembengkakan tanpa dasar yang jelas.

Selain itu, sumber juga mengungkapkan, dugaan korupsi juga terjadi pada pengelolaan uang SPP, yang dikutip dari siswa diduga tidak pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka, tidak ada laporan resmi mengenai penggunaan uang SPP tersebut.

Bahkan, kata sumber, para guru disebut tidak pernah dilibatkan dalam rapat penyusunan rencana anggaran, sehingga tidak mengetahui secara pasti arah penggunaan dana BOS dan uang SPP tersebut.

Sementara itu, sesuai ketentuan Juknis, menurut sumber, setiap sekolah wajib menginformasikan penggunaan dana BOS secara terbuka melalui papan pengumuman sekolah, namun hal itu disebut tidak dilakukan oleh pihak SMAN 2 Percut Sei Tuan.

Dugaan korupsi itu disebut belum mencakup anggaran tahun 2023, yang bila dilakukan penelusuran lebih lanjut, dikhawatirkan juga akan ditemukan indikasi penyelewengan.

Lebih lanjut sumber menjelaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melaporkan kasus dugaan korupsi tersebut ke penyidik baik Kejaksaan, maupun Kepolisian.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (24/2), pihak sekolah maupun dinas terkait belum dapat terkonfirmasi untuk perimbangan berita.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tunggu Perintah Kajati Usut Laporan Dugaan Korupsi di PT Inalum oleh RCW
Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan
Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M
Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan
Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modal Tanam Ubi Kades Tanjung Harapan Ditahan, Pemkab Lepas Tangan
Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024
Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:54 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dalami Didugaan Pembiayaan Bermasalah Rp32,4 M Di PT Asam Jawa

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:08 WIB

Dugaan Korupsi Menghampiri SMAN 2 Percut Sei Tuan Deli Serdang

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:11 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tunggu Perintah Kajati Usut Laporan Dugaan Korupsi di PT Inalum oleh RCW

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:35 WIB

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:03 WIB

Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M

Berita Terbaru

Politik

Ketua pemekaran Serdang Bedagai Resmi ber KTA PSI

Kamis, 26 Feb 2026 - 15:56 WIB

Berita

Seleksi OSN Diperketat dan Lebih Transparansi

Kamis, 26 Feb 2026 - 13:35 WIB