Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tunggu Perintah Kajati Usut Laporan Dugaan Korupsi di PT Inalum oleh RCW

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID – Langkah tegas Kejati Sumut dalam pemberantasan korupsi di Sumatra Utara kian mengelegar, dan tidak pandang bulu, dibawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum membuat banyak pihak ketar ketir

Kali ini, laporan Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) beberapa waktu yang lalu terhadap dugaan korupsi dan beberapa masalah pada operasional PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara mulai memasuki babak baru.

Kepada suarasumutonline.id Kasipenkum Kejatisu Rizaldy SH MH mengatakan bahwa perkara tersebut diatas sudah ditangani dan tengah menunggu perintah lanjutan dari Kajati.

” Telah selesai di telaah dan tengah menunggu perintah pimpinan ( Kajati),” tegasnya Selasa (24/2) pada suarasumutonline.id via pesan WhatsApp.

Diketahuin sebelumnya Lembaga Republik Corruption Watch (RCW), telah melaporkan PT Inalum ke kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 03 Oktober 2025. Diduga, Salah satu perusahaan raksasa BUMN ini diduga menjadi ‘ladang bancakan’ para mafia proyek melalui pengadaan suku cadang yang diduga palsu, dan monopoli proyek hingga aksi pencurian sparepart yang melibatkan vendor dan oknum pejabat internal.

Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, mengungkap fakta mengejutkan terkait manipulasi dokumen administrasi. Berdasarkan temuan RCW, terdapat ketidaksesuaian antara kartu inspeksi resmi Inalum dengan kondisi fisik barang yang statusnya OK, artinya disetujui.

Dalam kartu inspeksi tersebut, kata Sunaryo, tercantum merek Meidensha, namun fisiknya polos tanpa logo dan merek Meidensha. “Kami bisa yakinkan bahwa cek fisik barang itu dilakukan Inalum hanya formalitas, karena sudah terjadi secara berulang dan bertahun. Pihak Inalum sengaja meloloskan barang vendor binaan dan monopoli, meski fisik tidak tertera mereknya, namun pejabat Inalum menerbitkan kartu inspeksi bertuliskan merek Meidensha,” ujar Sunaryo kepada media, senin (23/2).

Padahal, kata Sunaryo, surat resmi dari Satuma Jepang selaku produsen asli (Original Equipment Manufacturer) OEM Meidensha tertanggal 1 Maret 2024, secara tegas dinyatakan bahwa barang yang diterima Inalum tersebut adalah palsu.

Baca Juga :  Permada Dan Gapensi Langkat Akan Gelar Aksi, Mendesak APH Periksa Kadis PUTR Langkat

Sementara, kata Sunaryo, dari setahun lalu pihak Inalum sudah menerima surat pemberitahuan dari salah satu vendor, yaitu PT SSE yang melampirkan surat Satuma OEM Meidensha dan surat penjelasan Meidensha berikut Surat Terjemahan Tersumpah dari bahasa Jepang ke bahasa Indonesia, namun pihak Inalum seperti sengaja melakukan proses pembiaran.

Dalam hal ini, ungkap Sunaryo, GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru Prayoga seperti sengaja menyalahgunakan wewenangnya, menerbitkan surat permintaan barang shoe brake Meidensha, yang telah diterima status OK sesuai gambar yang telah dijadikan pedoman mutlak oleh Inalum sebagai barang asli, namun faktanya barang yang diterima dari vendor binaan adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Selain itu, GM Pengadaan Barang PT Inalum juga telah menerbitkan PO shoe brake Meidensha ke vendor binaan yang selama ini menyuplai barang. Sementara, PO dari Desember 2024 hingga Januari 2025, diduga ada 64 unit barang shoe brake yang palsu sesuai surat Satuma OEM Meidensha yang telah ada Surat Terjemahan Tersumpah ke bahasa Indonesia, masuk status OK ke gudang Inalum.

Sunaryo mempertanyakan alasan Inalum menolak barang legal/asli, namun justru menerima barang yang diakui merek Meidensha meski kenyataan fisiknya tidak ada bermerek Meidensha, yang sudah dinyatakan palsu oleh produsen aslinya.

“Barang yang diterima Inalum itu diakuinya merek Meidensha, padahal pada fisik barang tidak ada tertera merek Meidensha, yang telah dijadikan gambar untuk status pedoman mutlak Inalum, sebagai barang yang boleh status OK,” ungkapnya.

Tak hanya soal barang palsu Meidensha, RCW juga menyinggung dugaan pencurian suku cadang presimeyer yang diduga melibatkan pejabat internal dengan vendor PT CJP, yang selama ini diduga turut memonopoli pengadaan barang di Inalum.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Kapoldasu Berantas Korupsi dan Jual Beli Jabatan di Kanwil Kemenags

Bahkan, terduga pelaku diduga sudah berulangkali dikabarkan pernah tertangkap tangan saat membawa suku cadang hasil curian itu sudah seperti pekerjaan rutin sering menggunakan mobil vendor tersebut.

Informasi yang berkembang, diduga barang-barang dari gudang penyimpanan Inalum telah dikosongkan untuk menghindari terjadinya penggeledahan oleh aparat penegak hukum, bila terjadi proses perkara dengan PT SSE yang selama ini juga turut melaporkan Inalum ke berbagai instansi, termasuk ke Presiden RI.

Dalam kasus ini, RCW mendesak penyidik untuk segera memeriksa GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru, dan Jevi Amri sebagai GM Pengadaan Barang adalah pihak yang dinilai paling bertanggungjawab atas rantai pengadaan dan keamanan logistik di perusahaan tersebut.

Sedikitnya, kata Sunaryo, ada lima alasan yang mungkin menyebabkan monopoli proyek yang terjadi di Inalum, alasan internal adalah kurangnya pengawasan dan pengendalian internal. Ketergantungan pada vendor tertentu, dan kurangnya transparansi dalam pengadaan barang/jasa. Keterlibatan oknum internal dalam monopoli, serta kurangnya kompetensi staf pengadaan.

Sementara, kata Sunaryo, dampak dari monopoli tersebut, mengakibatkan kerugian finansial BUMN. Ketergantungan teknologi, dan kurangnya inovasi, yang mengakibatkan kerugian reputasi BUMN, serta pelanggaran hukum berat dan etika.

Selama ini, Inalum diduga hanya berpura-pura melakukan tender dengan mengundang beberapa perusahaan yang sebenarnya satu grup atau afiliasi, yang dikenal sebagai ‘korupsi tender karet’ atau ‘korupsi kolusi tender’.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum berat, dan etika dalam pengadaan barang/jasa,” ujarnya.

Dalam perkara ini, PT Inalum diduga telah menabrak berbagai regulasi, yang dinilai melanggar sederet aturan berat, antara lain UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Tata kelola profesional & transparan).

Selain itu, UU No. 5 Tahun 1999 (Larangan praktik monopoli & persaingan usaha tidak sehat) serta Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan
Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M
Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan
Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modal Tanam Ubi Kades Tanjung Harapan Ditahan, Pemkab Lepas Tangan
Ketua DPRD Dairi Diduga Diperiksa Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi BRT 2022-2024
Gempet Sumut Desak Kejatisu Periksa Dirut PT Agrinas dan Ketua Koperasi BAN
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,185 Miliar dari Korupsi Waterfront City dan Tele Samosir
Gelapkan 13 Ton Manggis Senilai Setengah Miliar, Bos PT Apollo Dilaporkan ke Polda Sumut
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 13:11 WIB

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tunggu Perintah Kajati Usut Laporan Dugaan Korupsi di PT Inalum oleh RCW

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:35 WIB

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:03 WIB

Akibat Penjualan Aset PTPN II Regional I ke Citraland Saham PTPN Melonjak Hingga Rp 600 M

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Korupsi DBH Sawit Rugikan Negara Rp 2.6 Miliar Mulai Disidangkan

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:56 WIB

Diduga Gelapkan Rp100 Juta Modal Tanam Ubi Kades Tanjung Harapan Ditahan, Pemkab Lepas Tangan

Berita Terbaru

Dalam pelaksanaan kegiatan. Hadir Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi AKP Lidia S.Tr.K., S.I.K., MH, Kepala BPKPAD Kota Tebing Tinggi Sri Iambang Jaya Putra, serta perwakilan dari Jasa Raharja.(foto Istimewa)

Berita

UPTD Pependa Tebing Tinggi, Implimentasikan Permintaan WP

Selasa, 24 Feb 2026 - 23:43 WIB