Kejatisu Pastikan Serius Tangani Laporan Dugaan Korupsi Program Alat Kontrasepsi Labura Libatkan Suib Sitorus

- Jurnalis

Senin, 23 Februari 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, SUARASUMUTONLINE.ID — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, memastikan pihaknya serius menindaklanjuti laporan dugaan korupsi program alat kontrasepsi dan kegiatan keluarga berencana (KB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Perkara ini menyeret nama Muhammad Suib Sitorus, yang kini menjabat Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumut. Sebelum bertugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Suib pernah menjabat Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Labura, serta sempat menduduki posisi Sekretaris Daerah Labura.

Laporan dugaan korupsi tersebut telah disampaikan ke Kejati Sumut. Dalam laporan itu, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai janggal dan berpotensi terjadi mark-up maupun kegiatan fiktif.

Pada program administrasi perkantoran dan kegiatan KB, realisasi anggaran disebut mencapai Rp 3,954 miliar dari pagu Rp 4,152 miliar atau sekitar 95 persen. Persentase yang nyaris menyentuh angka penuh itu dinilai tidak lazim dan rawan manipulasi.

Baca Juga :  Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Mandiri

Kemudian, untuk kegiatan pemasangan kontrasepsi, tercatat realisasi Rp 297,2 juta dari Rp 343 juta (86,66 persen). Sementara pembinaan pelayanan KB/KR terealisasi Rp 34,4 juta dari Rp 40,5 juta (85,03 persen), yang diduga digelembungkan melalui laporan fiktif.

Tak hanya itu, anggaran pengembangan Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R) atau KKR disebut terealisasi Rp 128,1 juta dari Rp 128,7 juta (99,54 persen). Pos ini bahkan disebut-sebut sebagian fiktif.

Secara keseluruhan, total belanja Dinas P2KB Labura tercatat Rp 8,239 miliar. Namun dari angka tersebut, hanya Rp 6,631 miliar yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan. Sisanya, sekitar Rp 1,607 miliar, diduga tidak jelas penggunaannya dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dana yang bersumber dari APBD Labura itu diduga raib melalui rekayasa laporan pertanggungjawaban dan kegiatan yang tidak sesuai fakta di lapangan.

Menanggapi laporan tersebut, Harli menegaskan komitmen institusinya untuk menindak tegas setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Sidang Perkara Perusakan Pagar dan Pencurian di Desa Pematang Biara digelar di PN Deli Serdang

“Kita selalu sampaikan semua penanganan tipikor itu serius dan kita tegak lurus,” ujar Harli melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan, proses hukum akan berjalan berdasarkan fakta yang dikumpulkan penyidik.

“Tetapi semua berpulang pada fakta hukum, apakah nyata ada perbuatan melawan hukumnya dan terdapat kerugian negaranya,” katanya.

Harli juga menekankan penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan profesional.

“Kita juga tidak boleh zalim. Penegakan hukum harus ditegakkan dengan tidak melanggar hukum. Jika perbuatan melawan hukumnya ada dan kerugian negara ada, kenapa tidak (diseret ke penjara, Red)?” tegas mantan Kapuspenkum Kejagung RI itu.

Kejati Sumut kini tengah mendalami laporan tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara dalam pengelolaan anggaran program KB di Labura.

 

Penulis : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai
Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan
Oknum Bank Mandiri Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp 123 Miliar
Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah
Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting dan KPK Tak Banding, Vonis 5,5 Tahun Penjara Inkrah
Kasus Pungli Parkir RSVI Siantar, Vonis Eks Kadishub Siantar Diperberat Jadi 4 Tahun
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 14:42 WIB

Jaksa Tahan Tersangka Keempat Korupsi Proyek Fiktif di DKP2 Binjai

Selasa, 14 April 2026 - 14:36 WIB

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Diadili Kasus Korupsi Smartboard Rp8 Miliar di PN Medan

Selasa, 14 April 2026 - 12:29 WIB

Oknum Bank Mandiri Terseret Kasus Hilangnya Dana Nasabah Rp 123 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:05 WIB

Pondok Pesantren Tahfiz di Patumbak Digugat Rp2,4 Miliar

Sabtu, 11 April 2026 - 09:04 WIB

Kejari Karo Tak Ajukan Kasasi, PN Medan: Vonis Bebas Amsal Sitepu Inkrah

Berita Terbaru

Daerah

Tidak Harus Punya MBG untuk Mengurangi Pengangguran

Selasa, 14 Apr 2026 - 14:47 WIB