H Andre Renardi Nasution Raih Gelar Doctor Dengan Predikat Magna Cumlaude.

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, SUARASUMUT ONLINE.ID – Dr. H. Andre Renardi Nasution SH.MH, CLA, lulus meraih gelar Doctor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Sultan agung (UNISSULA) Semarang dengan predikat Magna Cumlaude. Pencapaian gelar ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Dr. H. Andre Renardi Nasution SH, MH, CLA.

Advokat dari Kantor Hukum Zulkifli Nadution, Andre Renardi Nasution & Rekan, Dr. H. Andre Renardi Nasution SH, menyelesaikan S3-nya dengan judul disertasi Rekontruksi Pertanggung Jawaban Pidana Pelaku terhadap korban tindak pidana Pemukulan Ringan dalam perspektif Restorative justice.

Kepada sejumlah wartawan, Dr. H. Andre Renardi Nasution SH. MH. CLA menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya, terutama istri dan keluarganya.

Baca Juga :  Urgensi Menghidupkan (Kembali) Siskamling

“Semoga ilmu yang didapat bisa berguna bagi bangsa dan negara pada umumnya dan bermanfaat untuk keluarga pada khususnya,” kata Dr. H. Andre Renardi Nasution SH. MH. CLA usai menjalani wisuda tahun akademik 2025/2026 yang digelar di Auditorium UNISSULA, Kota Semarang, Sabtu (7/3)

Ia juga berharap bahwa gelar doktor yang telah diraihnya dapat memotivasi masyarakat, khususnya anak muda dan pelajar, untuk terus menuntut ilmu.

Dr. H. Andre Renardi Nasution SH. MH. CLA menjelaskan hasil disertasinya bahwa perkembangan hukum pidana di Indonesia bertransformasi dari warisan kolonial Belanda (WvS) menuju kodifikasi nasional berbasis Pancasila melalui Undang-undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Dotang Serge, "Simanis" Yang Mulai Rajai Pasar Cemilan Serge dan Sekitarnya

Paradigma bergeser dari retributif (pembalasan) menjadi restoratif dan korektif, menekankan keadilan yang memulihkan perlindungan hak azasi manusia, serta penyesuaian terhadap dinamika kejahatan modern, dan fokus pemidanaan berubah menjadi pencegahan tindak pidana, perlindungan masyarakat serta pemulihan keseimbangan sosial (mendamaikan pelaku dan korban).

“Dimulainya perubahan paradigma pemidanaan dari ruang lingkup kepolisian yang didasarkan pada Peraturan Polri tentang upaya hukum restoratif, seiring dengan perkembangan hukum pidana,”jelasnya.

 

Penulis : H. Andre Renardi Nasution

Editor : Yuli

Follow WhatsApp Channel suarasumutonline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Aturan Pembagian Warisan Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata
Batas Waktu Salat Tahajud: Apakah Jam 4 Pagi Masih Bisa Dikerjakan?
Delapan Belas Tahun Kabupaten Labuhanbatu Utara: Saatnya Berbenah dan Menjawab Persoalan Agraria, Tata Kelola, serta Kesejahteraan Masyarakat
Menavigasi Krisis Global: Kompas Moral Pancasila dari Indonesia untuk Dunia
Menyingkap Teorema Sunan Kalijaga: Harmoni Islam, Cahaya, dan Bayangan Kehidupan
Wan Chaidir Baros Menilai Masa Kejayaan Kesultanan Sumatera Timur Hanya Tinggal Sejarah
Membangun Karakter Utama: Mempresisi Jalan Rakyat Adil Makmur
Menjemput “Kalasuba” dan “Malaikat Badar” di Tengah Bayang-bayang Transisi Kekuasaan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 06:58 WIB

Batas Waktu Salat Tahajud: Apakah Jam 4 Pagi Masih Bisa Dikerjakan?

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:39 WIB

Delapan Belas Tahun Kabupaten Labuhanbatu Utara: Saatnya Berbenah dan Menjawab Persoalan Agraria, Tata Kelola, serta Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 10 Juli 2026 - 16:02 WIB

Menavigasi Krisis Global: Kompas Moral Pancasila dari Indonesia untuk Dunia

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:24 WIB

Menyingkap Teorema Sunan Kalijaga: Harmoni Islam, Cahaya, dan Bayangan Kehidupan

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:06 WIB

Wan Chaidir Baros Menilai Masa Kejayaan Kesultanan Sumatera Timur Hanya Tinggal Sejarah

Berita Terbaru